Redaksiku.com – Jagat maya kembali dihebohkan oleh beredarnya video terdakwa penyiraman air keras di Lapas Sukabumi yang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi dua menit itu, seorang pria bernama Yuri (47) terlihat menyampaikan permohonan bantuan hukum dengan nada penuh haru.
Yang membuat publik gempar bukan hanya isi pernyataannya, melainkan fakta bahwa video tersebut direkam saat dirinya tengah menjalani masa tahanan.
Video itu pertama kali tersebar melalui grup WhatsApp dan platform X, kemudian ramai dibagikan di Instagram dan TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warganet mempertanyakan bagaimana seorang narapidana bisa melakukan perekaman dari dalam lapas. Banyak yang bersimpati, namun tak sedikit pula yang curiga akan celah pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Merespons kabar tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, Budi Hardiono akhirnya buka suara dan menjelaskan duduk perkaranya secara detail.
Video Viral, Publik Pertanyakan Pengawasan Lapas
Video terdakwa penyiraman air keras di Lapas Sukabumi langsung viral sejak awal November 2025. Dalam video tersebut, Yuri terlihat membaca surat tulisannya sendiri sebelum meminta tolong atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Nada suaranya terdengar tulus dan sedih, membuat banyak orang mengira video itu direkam diam-diam dari dalam sel.
Namun, viralnya video itu juga memunculkan pertanyaan besar bagaimana seorang tahanan bisa melakukan video call atau merekam pesan semacam itu dari balik jeruji? Pertanyaan inilah yang akhirnya membuat pihak lapas turun tangan memberi klarifikasi resmi.
Kalapas Video Direkam dari Pihak Keluarga di Luar Lapas
Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, memastikan bahwa video terdakwa penyiraman air keras di Lapas Sukabumi tidak direkam dari dalam lingkungan lapas.
Menurutnya, Yuri hanya melakukan panggilan video melalui fasilitas resmi bernama wartelpas atau wartel khusus lapas yang diperuntukkan bagi narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Video itu bukan direkam di dalam lapas, tapi oleh lawan bicara, adiknya sendiri yang berada di Aceh. Kami tidak punya kendali atas perekaman di luar lapas, jelas Budi kepada wartawan, Selasa (11/10/2025).
Budi menegaskan bahwa sistem wartelpas telah diawasi dan dibatasi durasi maksimal 15 menit agar tetap sesuai dengan aturan keamanan.
Fasilitas Wartelpas, Komunikasi Legal bagi Narapidana
Fasilitas wartelpas merupakan salah satu inovasi digital di lingkungan pemasyarakatan. Dengan lima monitor berbentuk tablet, narapidana dapat melakukan panggilan suara maupun video secara legal dan terekam sistem.
Dalam kasus terdakwa penyiraman air keras di Lapas Sukabumi, Yuri diketahui menggunakan fasilitas tersebut pada 30 Oktober 2025.
Selama prosesnya, petugas mengawasi agar tidak ada pelanggaran seperti perekaman atau komunikasi dengan pihak luar yang tidak berwenang. Ini bagian dari upaya kami mencegah penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas, kata Budi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.