Redaksiku.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan ultimatum tegas bagi seluruh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut untuk menghentikan operasional mereka selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Maklumat Bersama yang diterbitkan pada 22 Juli 2026 sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan akibat praktik penambangan liar.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Langkah ini diambil karena aktivitas pertambangan ilegal dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berdampak buruk pada ekosistem serta kesehatan masyarakat setempat.
Pemerintah daerah mengidentifikasi sedikitnya sembilan kabupaten di Aceh yang masih menjadi lokasi aktif operasional pertambangan emas tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam poin-poin maklumatnya, Forkopimda secara spesifik melarang keras penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas. Selain menghentikan penggalian, para pelaku diwajibkan untuk segera menarik seluruh alat berat serta peralatan tambang lainnya dari lokasi sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Dasar Hukum dan Penegakan
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi pihak yang tetap membandel setelah tenggat waktu berakhir. Penegakan hukum akan merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup secara ketat.
Beberapa undang-undang yang menjadi landasan penindakan meliputi:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing. Fokus utama pengawasan berada di sejumlah daerah yang selama ini menjadi titik rawan, seperti Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang liar menjadi perhatian khusus karena dampaknya yang bersifat permanen terhadap pencemaran air dan tanah di sekitar lokasi tambang.
Konteks Penambangan Ilegal di Indonesia
Fenomena pertambangan ilegal saat ini bukan hanya menjadi tantangan di Aceh, melainkan telah menjadi isu nasional yang merambah ke berbagai provinsi. Di Riau, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap toko emas yang diduga menampung hasil tambang ilegal, sementara di Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayah Sekotong.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa maraknya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri dipicu oleh disparitas harga dan kurangnya pengawasan di pintu keluar ekspor. Kondisi ini diperburuk dengan adanya praktik pencurian listrik untuk penambangan kripto yang seringkali berhimpitan dengan modus operandi tambang ilegal di beberapa wilayah.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan atau keterlibatan dalam rantai pasok tambang ilegal akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, upaya penertiban tambang ilegal juga dipandang sebagai katalis penting bagi industri pertambangan formal. Perusahaan yang beroperasi secara legal, seperti PT Timah Tbk (TINS), dinilai akan mendapatkan keuntungan jika rantai pasok ilegal dapat ditekan, sehingga produksi nasional lebih terukur dan ramah lingkungan.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.
Pertanyaan Umum
Apa tujuan utama dari Maklumat Forkopimda Aceh terkait tambang emas?
Tujuan utamanya adalah menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi keselamatan masyarakat dari dampak penggunaan merkuri serta sianida.
Apa konsekuensi bagi pelaku yang masih beroperasi setelah 17 Agustus 2026?
Pelaku yang tidak mengindahkan maklumat tersebut akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait kehutanan yang berlaku.
Daerah mana saja di Aceh yang menjadi fokus pengawasan?
Pengawasan difokuskan pada sembilan kabupaten, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Ringkasan
Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat penghentian tambang emas ilegal paling lambat 17 Agustus 2026 demi mencegah kerusakan lingkungan akibat merkuri dan sianida.





