Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Marak Meski Ada Maklumat

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area tambang emas ilegal dengan alat berat di tengah hutan Aceh yang mengalami kerusakan lingkungan

Forkopimda Aceh mengeluarkan ultimatum penghentian operasional seluruh tambang emas ilegal paling lambat 17 Agustus 2026.

Redaksiku.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan ultimatum tegas bagi seluruh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut untuk menghentikan operasional mereka selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Maklumat Bersama yang diterbitkan pada 22 Juli 2026 sebagai respons atas meningkatnya kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan akibat praktik penambangan liar.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Langkah ini diambil karena aktivitas pertambangan ilegal dinilai telah melampaui batas kewajaran dan berdampak buruk pada ekosistem serta kesehatan masyarakat setempat.

Pemerintah daerah mengidentifikasi sedikitnya sembilan kabupaten di Aceh yang masih menjadi lokasi aktif operasional pertambangan emas tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam poin-poin maklumatnya, Forkopimda secara spesifik melarang keras penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas. Selain menghentikan penggalian, para pelaku diwajibkan untuk segera menarik seluruh alat berat serta peralatan tambang lainnya dari lokasi sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Dasar Hukum dan Penegakan

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi pihak yang tetap membandel setelah tenggat waktu berakhir. Penegakan hukum akan merujuk pada regulasi nasional yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup secara ketat.

Beberapa undang-undang yang menjadi landasan penindakan meliputi:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing. Fokus utama pengawasan berada di sejumlah daerah yang selama ini menjadi titik rawan, seperti Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas tambang liar menjadi perhatian khusus karena dampaknya yang bersifat permanen terhadap pencemaran air dan tanah di sekitar lokasi tambang.

Konteks Penambangan Ilegal di Indonesia

Fenomena pertambangan ilegal saat ini bukan hanya menjadi tantangan di Aceh, melainkan telah menjadi isu nasional yang merambah ke berbagai provinsi. Di Riau, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap toko emas yang diduga menampung hasil tambang ilegal, sementara di Lombok Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayah Sekotong.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa maraknya penyelundupan emas ilegal ke luar negeri dipicu oleh disparitas harga dan kurangnya pengawasan di pintu keluar ekspor. Kondisi ini diperburuk dengan adanya praktik pencurian listrik untuk penambangan kripto yang seringkali berhimpitan dengan modus operandi tambang ilegal di beberapa wilayah.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk dukungan atau keterlibatan dalam rantai pasok tambang ilegal akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, upaya penertiban tambang ilegal juga dipandang sebagai katalis penting bagi industri pertambangan formal. Perusahaan yang beroperasi secara legal, seperti PT Timah Tbk (TINS), dinilai akan mendapatkan keuntungan jika rantai pasok ilegal dapat ditekan, sehingga produksi nasional lebih terukur dan ramah lingkungan.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah.

Pertanyaan Umum

Apa tujuan utama dari Maklumat Forkopimda Aceh terkait tambang emas?

Tujuan utamanya adalah menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan melindungi keselamatan masyarakat dari dampak penggunaan merkuri serta sianida.

Apa konsekuensi bagi pelaku yang masih beroperasi setelah 17 Agustus 2026?

Pelaku yang tidak mengindahkan maklumat tersebut akan menghadapi tindakan hukum sesuai dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait kehutanan yang berlaku.

Daerah mana saja di Aceh yang menjadi fokus pengawasan?

Pengawasan difokuskan pada sembilan kabupaten, di antaranya Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Ringkasan

Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat penghentian tambang emas ilegal paling lambat 17 Agustus 2026 demi mencegah kerusakan lingkungan akibat merkuri dan sianida.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber
Hasil Coppa Italia: Cagliari vs Hellas Verona Berebut Tiket Roma
Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Evakuasi Korban
Penjelasan Eks Menag Yaqut Usai Marah di Rapat Pansus Haji DPR
B&B Luncurkan Produk Perawatan Anak Antibakteri, Wangi Tahan Lama
Orangutan Sempurna yang Sempat Ditemukan Pingsan di Kalbar Mati
Toyota Land Cruiser 300 Hybrid Meluncur September 2026
Lee Know Stray Kids Donasikan Rp 1,3 Miliar untuk Korban Banjir Nepal

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:30 WIB

RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber

Jumat, 4 September 2026 - 13:27 WIB

Hasil Coppa Italia: Cagliari vs Hellas Verona Berebut Tiket Roma

Jumat, 4 September 2026 - 13:19 WIB

Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Evakuasi Korban

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Penjelasan Eks Menag Yaqut Usai Marah di Rapat Pansus Haji DPR

Jumat, 4 September 2026 - 12:41 WIB

B&B Luncurkan Produk Perawatan Anak Antibakteri, Wangi Tahan Lama

Berita Terbaru

Persib Bandung menghadapi Persebaya Surabaya pada laga final Piala Presiden 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali.

Olahraga

Starting XI Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:37 WIB

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) memulai proses negosiasi untuk mengambil alih kendali PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

Keuangan

CUAN Negosiasi Akuisisi SINI, Siap Jadi Pengendali

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berkomitmen mencegah dominasi klub kaya dalam kompetisi Super League 2026/2027.

Olahraga

Erick Thohir Siap Cegah Dominasi Klub di Super League

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:32 WIB

Thomas Tuchel mewaspadai ancaman Erling Haaland menjelang laga perempat final Inggris kontra Norwegia di Miami.

Olahraga

Inggris vs Norwegia: Tuchel Waspadai Ancaman Haaland

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:27 WIB