Sebagai bagian dari proses legislasi, Hetifah juga menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas harus melalui beberapa tahap, dimulai dari penyusunan draf hingga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah disetujui dalam paripurna, draf RUU akan disampaikan ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Dalam hal ini, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan terbuka, dengan tetap melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi X DPR Berkomitmen pada Transparansi
Ketua Komisi X DPR ini juga menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Komisi X DPR akan mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan oleh DPR RI, baik melalui situs web, konferensi pers, maupun media resmi DPR lainnya.
Harapan kami, masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media sosial. Pastikan untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan, ujar Hetifah.
Dengan adanya penjelasan dari Ketua Komisi X DPR ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan memahami bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas masih jauh dari keputusan final.
Komisi X DPR RI akan terus melakukan kajian akademik serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia.
Polemik mengenai RUU Sisdiknas, khususnya terkait isu penghapusan sertifikasi guru dan PPG, memang cukup mengkhawatirkan banyak pihak.
Namun, klarifikasi dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perubahan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap perubahan dengan hati-hati dan transparan, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima informasi, mengingat bahwa proses perubahan UU ini masih panjang dan harus melewati berbagai tahapan penting.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.