RUU BUMN Resmi Disahkan! Inilah 10 Perubahan Krusial untuk Meningkatkan Daya Saing BUMN Indonesia

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahka RUU BUMN menjadi undang-undang. (Foto: Dok. DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahka RUU BUMN menjadi undang-undang. (Foto: Dok. DPR RI)

RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR RI pada 4 Februari 2025, membawa angin segar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek internal perusahaan negara, tetapi juga memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk BUMN yang lebih efisien, berdaya saing, dan mampu berperan lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN ini dihadirkan dengan harapan agar BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang lebih profesional, transparan, dan modern, serta memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah menyadari bahwa dengan adanya perubahan ini, struktur dan kebijakan pengelolaan BUMN perlu disesuaikan dengan tantangan zaman yang semakin kompetitif.

Tujuan dan Transformasi Besar yang Ditetapkan dalam RUU BUMN

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahka RUU BUMN menjadi undang-undang. (Foto: Dok. DPR RI)
RUU BUMN Resmi Disahkan! Inilah 10 Perubahan Krusial untuk Meningkatkan Daya Saing BUMN Indonesia

Salah satu tujuan utama dari disahkannya RUU BUMN adalah menciptakan BUMN yang lebih fokus dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pengesahan RUU BUMN adalah langkah awal dari transformasi besar-besaran yang perlu dilakukan agar BUMN dapat lebih efisien, lebih ramping, dan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya.

Dengan adanya RUU BUMN, pengelolaan BUMN akan lebih mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga perusahaan negara ini dapat lebih mudah diawasi dan lebih terbuka terhadap masyarakat.

Selain itu, penguatan kinerja dan daya saing juga menjadi fokus utama dalam RUU BUMN, karena sektor BUMN adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi global.

10 Poin Perubahan Signifikan dalam RUU BUMN

Terdapat 10 poin penting dalam RUU BUMN yang menjadi fokus utama perubahan, di antaranya adalah:

  1. Penyesuaian Definisi BUMN: Agar BUMN dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pembentukan BPI Danantara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan dibentuk untuk meningkatkan tata kelola BUMN, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator: Agar pengelolaan BUMN menjadi lebih profesional, jelas, dan terpisah dari kewenangan pengawasan.
  4. Business Judgement Rule: Memberikan keleluasaan bagi pengelola BUMN untuk membuat keputusan bisnis yang dapat memberikan manfaat positif bagi perusahaan.
  5. Pengelolaan Aset BUMN: Memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki BUMN dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan peraturan perundang-undangan.
  6. Kesetaraan Gender dan Penyandang Disabilitas: Menyediakan peluang bagi penyandang disabilitas dan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
  7. Pendirian Anak Perusahaan BUMN: Pengaturan lebih mendalam mengenai pembentukan anak perusahaan untuk memastikan kontribusi yang maksimal terhadap BUMN dan negara.
  8. Privatisasi BUMN: Pengaturan yang lebih jelas tentang BUMN yang dapat diprivatisasi, serta mekanisme privatisasi yang menguntungkan bagi BUMN dan negara.
  9. Pengawasan Intern yang Lebih Ketat: Memastikan adanya satuan pengawasan intern yang dapat memastikan setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  10. Tanggung Jawab Sosial BUMN: Pengaturan tentang kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Perubahan-perubahan tersebut dalam RUU BUMN ini diharapkan akan membawa dampak positif, meningkatkan efisiensi pengelolaan, serta memastikan bahwa BUMN berperan lebih aktif dalam mendukung ekonomi Indonesia.

Dengan disahkannya RUU BUMN, Indonesia memiliki kesempatan untuk merancang strategi pembangunan ekonomi yang lebih terarah dan berdaya saing.

BUMN, sebagai perusahaan milik negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut, namun dengan adanya tantangan global yang semakin ketat, perubahan ini menjadi krusial.

RUU BUMN akan mendorong transformasi lebih jauh agar BUMN dapat bersaing di tingkat global, serta mengoptimalkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Peningkatan transparansi, efisiensi, serta pemisahan tugas yang lebih jelas antara fungsi pengawasan dan operasional akan membawa BUMN ke arah yang lebih baik.

Ini juga akan mempermudah pengelolaan investasi, serta memberi kesempatan bagi sektor swasta untuk lebih berpartisipasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Dengan pengesahan RUU BUMN, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang lebih efisien dan berdaya saing.

Hal ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi BUMN itu sendiri, tetapi juga untuk perekonomian nasional secara keseluruhan.

Transformasi yang dijalankan melalui RUU BUMN ini diharapkan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dalam menghadapi tantangan global dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Kini, tinggal menunggu implementasi konkret dari perubahan-perubahan yang ada dalam RUU BUMN, yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia. (*)

kuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau 

Berita Terkait

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:49 WIB

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban

Berita Terbaru