Aset kripto kini tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dua pasal dalam PMK 11/2025, dan menyatakan bahwa aset kripto tidak termasuk objek PPN.
Dengan status yang kini disamakan dengan surat berharga, aset kripto diperlakukan sebagai barang tidak kena PPN.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan sistem perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, layanan digital yang mendukung transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN dan dikenai tarif tertentu.
Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus 2025, Ini Penjelasan Resminya
Pemerintah telah resmi membebaskan aset kripto dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PMK 53/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, Pasal 343 dan 354 dari PMK sebelumnya dihapus untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan terhadap perdagangan aset kripto yang kian berkembang.
Pemerintah menegaskan bahwa aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga masuk dalam kategori barang tidak kena PPN sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025.
Penghapusan PPN ini diyakini dapat memperkuat posisi aset kripto sebagai instrumen investasi legal yang diakui dalam sistem keuangan nasional.
Dengan status hukum yang lebih jelas, pelaku pasar kini dapat menjalankan aktivitas jual beli aset kripto tanpa beban tambahan pajak atas nilai transaksinya.
Jasa Transaksi Aset Kripto Tetap Dikenai Pajak PPN
Meskipun aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa digital yang memfasilitasi aktivitas perdagangan aset kripto tetap dikenai pajak.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap diwajibkan memungut PPN atas layanan seperti jual beli, pertukaran antar kripto, serta penyediaan dompet digital.
Dasar pengenaan pajaknya dihitung dari 11/12 dari nilai komisi atau imbalan yang diterima, lalu dikalikan tarif PPN sebesar 12 persen.
Artinya, meski kripto tidak dipajaki secara langsung, pelaku usaha yang menyediakan layanan di ekosistem ini tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kontribusi fiskal dari sektor digital tanpa menghambat pertumbuhan inovasi teknologi finansial.
Penambang Aset Kripto Masih Wajib Bayar Pajak atas Jasa Verifikasi
Selain layanan perdagangan, aktivitas penambangan mining juga tetap masuk dalam kategori jasa kena pajak.
Penambang yang melakukan verifikasi transaksi dan menerima imbalan tetap dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 20% dari 11/12 tarif PPN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






