Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Aset kripto kini tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut dua pasal dalam PMK 11/2025, dan menyatakan bahwa aset kripto tidak termasuk objek PPN.

Dengan status yang kini disamakan dengan surat berharga, aset kripto diperlakukan sebagai barang tidak kena PPN.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan sistem perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, layanan digital yang mendukung transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN dan dikenai tarif tertentu.

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus 2025, Ini Penjelasan Resminya

Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya
Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya

Pemerintah telah resmi membebaskan aset kripto dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan PMK 53/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, Pasal 343 dan 354 dari PMK sebelumnya dihapus untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan terhadap perdagangan aset kripto yang kian berkembang.

Pemerintah menegaskan bahwa aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga masuk dalam kategori barang tidak kena PPN sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025.

Penghapusan PPN ini diyakini dapat memperkuat posisi aset kripto sebagai instrumen investasi legal yang diakui dalam sistem keuangan nasional.

Dengan status hukum yang lebih jelas, pelaku pasar kini dapat menjalankan aktivitas jual beli aset kripto tanpa beban tambahan pajak atas nilai transaksinya.

Jasa Transaksi Aset Kripto Tetap Dikenai Pajak PPN

Meskipun aset kripto dibebaskan dari PPN, jasa digital yang memfasilitasi aktivitas perdagangan aset kripto tetap dikenai pajak.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tetap diwajibkan memungut PPN atas layanan seperti jual beli, pertukaran antar kripto, serta penyediaan dompet digital.

Dasar pengenaan pajaknya dihitung dari 11/12 dari nilai komisi atau imbalan yang diterima, lalu dikalikan tarif PPN sebesar 12 persen.

Artinya, meski kripto tidak dipajaki secara langsung, pelaku usaha yang menyediakan layanan di ekosistem ini tetap memiliki kewajiban perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kontribusi fiskal dari sektor digital tanpa menghambat pertumbuhan inovasi teknologi finansial.

Penambang Aset Kripto Masih Wajib Bayar Pajak atas Jasa Verifikasi

Selain layanan perdagangan, aktivitas penambangan mining juga tetap masuk dalam kategori jasa kena pajak.

Penambang yang melakukan verifikasi transaksi dan menerima imbalan tetap dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 20% dari 11/12 tarif PPN.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja
Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari
Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah
Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon
Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya
Kasus Pencuri Ayam di Bali Viral, Simak Kronologi hingga Perkembangan Terbarunya
Korwil BGN Kayong Utara Dimutasi ke Papua Usai Momen Main HP Saat Arahan Kepala BGN Viral

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WIB

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya

Berita Terbaru

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Bisnis

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WIB