Redaksiku.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara tegas meminta kuasa hukum korban agar segera mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan untuk memangkas masa hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Permintaan tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya dan langsung memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Peristiwa hukum ini menyoroti dinamika penegakan keadilan bagi korban kekerasan, khususnya ketika melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kasus ini bermula dari aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis yang kerap menyuarakan isu-isu Hak Asasi Manusia. Dalam proses peradilan militer tingkat pertama yang digelar pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebenarnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota TNI yang terlibat, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara bervariasi mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara bagi para pelaku penganiayaan berencana tersebut.
Tidak hanya hukuman badan, dua dari empat pelaku utama saat itu, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif militer. Namun, situasi berubah drastis ketika perkara masuk ke tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.
Dinamika Putusan Banding dan Pembatalan Pemecatan
Pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk meringankan hukuman para terdakwa sekaligus membatalkan sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan. Hukuman Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi 2,5 tahun penjara, sementara hukuman Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari 2,5 tahun menjadi dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai bahwa kedua terdakwa masih dinilai layak untuk dibina kembali. Selain itu, mereka dianggap bersikap kooperatif selama persidangan, menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak memiliki catatan riwayat pelanggaran berat sebelumnya.
Meskipun pertimbangan tersebut lazim digunakan dalam sistem peradilan pidana, keputusan untuk menganulir sanksi pemecatan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintah melalui Kementerian HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menilai bahwa ukuran keadilan dalam kasus kekerasan terhadap aktivis tidak boleh hanya bertumpu pada perspektif administratif institusi semata, melainkan harus mendahulukan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh korban.
“Kita hormati keputusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai menegaskan pandangannya terhadap putusan tersebut.
Empat Alasan Penting Mempertahankan Sanksi Pemecatan
Lebih lanjut, Natalius Pigai merinci setidaknya empat alasan fundamental mengapa sanksi pemecatan terhadap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana berat seperti penganiayaan berencana seharusnya dipertahankan. Menurutnya, tindakan para pelaku tidak hanya mencederai individu korban, tetapi juga merusak muruah institusi negara secara keseluruhan.
- Tindak pidana penyerangan fisik yang dilakukan secara terencana oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil.
- Dugaan tindakan yang mencederai kehormatan serta harga diri negara di mata publik nasional maupun internasional.
- Dampak negatif terhadap citra institusi strategis seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS).
- Kerusakan kepercayaan publik secara luas terhadap institusi militer secara keseluruhan.
Pigai juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian peristiwa kekerasan ini terjadi pada saat pemerintah sedang berupaya keras merawat dan mempertahankan iklim hak asasi manusia, demokrasi, serta supremasi sipil yang sehat di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi harga mati yang harus dijaga bersama.
Kritik keras juga datang dari lembaga swadaya masyarakat SETARA Institute yang menilai bahwa keringanan hukuman bagi pelaku dapat melanggengkan impunitas di tubuh aparat.
Kritik Publik dan Langkah Hukum Selanjutnya
Selain sorotan dari Kementerian HAM, kuasa hukum Andrie Yunus juga secara terbuka melayangkan kritik terhadap proses peradilan tingkat banding yang dinilai berlangsung tertutup dan kurang mengakomodasi kepentingan korban. Ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam beberapa agenda persidangan turut menjadi sorotan yang dipertanyakan oleh pihak pendamping hukum.
Dengan adanya dorongan resmi dari pemerintah agar tim kuasa hukum mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali, babak baru penegakan hukum dalam kasus ini dipastikan masih akan berlanjut. Publik kini menantikan langkah konkret dari Mahkamah Agung dalam menguji kembali putusan pengadilan militer tinggi guna memastikan apakah rasa keadilan bagi korban benar-benar dapat dipulihkan secara utuh.
Pertanyaan Umum
Mengapa Menteri HAM meminta pengajuan kasasi dalam kasus ini?
Permintaan kasasi diajukan karena putusan pengadilan militer tingkat banding dianggap mencederai rasa keadilan korban dengan memangkas hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap pelaku penyiraman air keras.
Siapa saja pelaku utama yang mendapatkan keringanan hukuman?
Dua anggota TNI yang mendapatkan keringanan hukuman dan pembatalan pemecatan adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, bersama dua rekan mereka yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
Apa saja pertimbangan hakim tingkat banding saat meringankan vonis?
Majelis hakim banding mempertimbangkan bahwa para terdakwa masih kooperatif, menunjukkan penyesalan, dinilai masih dapat dibina, serta tidak memiliki rekam jejak pelanggaran berat sebelumnya.
Ringkasan
Menteri HAM Natalius Pigai mendesak kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus untuk mengajukan kasasi dan peninjauan kembali menyusul putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang memangkas masa hukuman serta membatalkan sanksi pemecatan dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras.
Putusan banding tersebut meringankan vonis Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi serta membatalkan pemecatan mereka dengan alasan masih layak dibina. Langkah ini dinilai mencederai keadilan korban dan merusak muruah institusi, sehingga pemerintah mendorong pengujian kembali putusan tersebut demi keadilan yang berpihak pada korban.






