Redaksiku.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta secara resmi telah memangkas durasi hukuman penjara bagi dua dari empat anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keputusan banding yang terbit pada Senin (7/9/2026) ini tidak hanya mengurangi masa tahanan, tetapi juga membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi kedua terdakwa tersebut.
Perubahan vonis ini menyasar Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Pada tingkat pengadilan pertama, Edi Sudarko sempat divonis tiga tahun penjara dengan sanksi tambahan berupa pemecatan. Namun, melalui putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan dan ia dipastikan tetap berstatus sebagai anggota TNI.
Hal serupa dialami oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer. Kini, masa hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara dan sanksi pemecatan terhadap dirinya resmi dibatalkan oleh majelis hakim tingkat banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar enam bulan dari vonis awal, serta lolos dari sanksi pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Pertimbangan Hakim di Balik Pengurangan Hukuman
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memberikan alasan mendalam di balik keputusan meringankan hukuman tersebut. Menurut hakim, kedua terdakwa masih menunjukkan kapasitas untuk dibina, memiliki kemampuan adaptasi sosial yang baik, serta mampu melakukan evaluasi diri terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
Selain penilaian kepribadian, hakim menyoroti rekam jejak kedua terdakwa selama berdinas. Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut:
- Kedua terdakwa tidak memiliki catatan riwayat pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang sepanjang karier militer mereka.
- Adanya sikap kooperatif selama proses persidangan dan penyesalan tulus yang ditunjukkan oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
- Keyakinan hakim bahwa alat bukti ilmiah yang dihadirkan menggambarkan prospek pembinaan yang masih sangat mungkin dilakukan terhadap kedua pelaku.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak mengalami perubahan vonis. Kapten Nandala tetap menjalani hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga tetap tidak dijatuhi sanksi pemecatan sejak putusan tingkat pertama.
Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa memiliki kapasitas untuk diperbaiki melalui mekanisme pemidanaan yang proporsional tanpa harus melalui pemecatan dari dinas militer.
Dampak Absennya Korban dalam Persidangan
Salah satu poin krusial yang tercatat dalam dokumen putusan banding adalah absennya Andrie Yunus sebagai saksi korban di persidangan. Hakim mencatat bahwa kondisi medis korban tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban di hadapan persidangan, meskipun oditur militer telah menghadirkan keterangan ahli medis.
Keterangan dari dokter spesialis mata dan ketua tim medis yang menangani Andrie sebelumnya menyatakan bahwa korban mengalami luka berat, kesulitan membaca, serta tidak bisa terpapar cahaya. Namun, minimnya keterlibatan langsung korban dalam proses pembuktian di ruang sidang menjadi celah yang kemudian dipertimbangkan hakim sebagai faktor meringankan bagi para terdakwa.
Pihak berwenang sering kali menekankan pentingnya kehadiran saksi korban dalam persidangan untuk memastikan fakta medis dan penderitaan yang dialami benar-benar teruji di depan majelis hakim.
Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil

Keputusan banding ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Koalisi masyarakat sipil yang mendampingi kasus Andrie Yunus secara tegas menolak putusan tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman yang dipangkas serta pembatalan sanksi pemecatan merupakan langkah mundur dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, serangan air keras adalah tindakan yang kejam dan membutuhkan efek jera yang nyata agar tidak terjadi pengulangan serupa di masa depan.
Koalisi juga telah mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses banding ini. Mereka menuntut transparansi mengenai mutu pertimbangan hakim, terutama terkait alasan di balik pengurangan masa tahanan dan pembatalan status pemecatan bagi pelaku teror tersebut.
Pertanyaan Umum
Apakah hukuman untuk semua pelaku teror air keras dikurangi?
Tidak. Hanya dua terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang mendapatkan pengurangan hukuman. Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani vonis yang sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Mengapa sanksi pemecatan bagi dua anggota TNI tersebut dibatalkan?
Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan rekam jejak kedua terdakwa yang dinilai baik, adanya sikap kooperatif, serta keyakinan bahwa mereka masih memiliki kapasitas untuk dibina dan kembali mengabdi, sehingga sanksi pemecatan dianggap tidak perlu dijatuhkan.
Apa langkah selanjutnya dari pihak korban?
Koalisi masyarakat sipil yang mendampingi Andrie Yunus telah mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meninjau kembali putusan banding tersebut karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan bagi korban serangan air keras.
Ringkasan
Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua oknum TNI pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan rekam jejak terdakwa serta absennya korban dalam persidangan.






