Redaksiku.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan bekas Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini ditunaikan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Ketua DPP PKB sekaligus Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakinkan sosok Lukman bukan ulang bagian partai. Dia menyebut pernyataan Lukman yang menyebutkan kurangnya peran Dewan Syuro sampai berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU tidak layak dilontarkan.
“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya bicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Cucun sesudah itu meyakinkan dirinyalah yang memiliki kewenangan mengaudit Lukman Edy, yang memegang jabatan sebagai wakil komisaris salah satu perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Justru saya sendiri sebagai bagian DPR yang memiliki hak dan kewenangan mengaudit Saudara Lukman Edy, dia itu seorang wakil komisaris di dalam salah satu BUMN yang kita mesti nanti mintakan audit BPK,” tegas Cucun.

“Bagaimana dia berkontribusi membuat negara gara-gara mobilisasi kegunaan sebagai wakil komisaris. Apakah serius lakukan pengawasan pada perusahaan BUMN tersebut. Kami memiliki kewenangan itu,” lanjutnya.
Cucun mengaku pihaknya sudah memperoleh audit dari BPK mengenai BUMN tersebut. Dia menyebutkan perusahaan BUMN berikut diberikan Penyertaan Modal Negara atau PMN dari 2015 sampai 2024 bersama dengan nilai hampir 131 triliun.
“Nah ini, pemanfaatan uang ini bagaimana seorang komisaris lakukan pengawasan sesudah itu dia dan para direksinya menyebabkan perusahaan ini maju, justru kita dari DPR yang mesti mengaudit saudara Lukman Edy, bukan saudara Lukman Edy cawe-cawe atau ikut intervensi tentang partai kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Cucun menyebutkan laporan yang diajukan sudah di terima pihak Bareskrim Polri bersama dengan no STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Cucun menyebut Edy dilaporkan gara-gara diakui mengimbuhkan informasi bohong mengenai pernyataannya yang menyebutkan kurangnya peran Dewan Syuro sampai berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya bersama dengan PBNU.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






