Redaksiku.com – Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menuai gelombang kritik tajam. Tim Advokasi Untuk Demokrasi secara resmi menyatakan enam sikap tegas yang menyoroti potensi impunitas serta kelemahan struktural dalam sistem peradilan militer saat ini.
Kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus melibatkan empat oknum aparat militer, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Alih-alih mendapatkan keadilan yang paripurna, proses hukum di tingkat banding justru menunjukkan adanya pergeseran putusan yang dinilai merugikan pihak korban dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat luas.
Dalam putusan terbarunya, Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara tanpa disertai sanksi pemecatan dari dinas militer. Padahal, dalam persidangan tingkat sebelumnya di Dilmil II-08 Jakarta, ia divonis lebih berat yakni tiga tahun penjara sekaligus sanksi pemecatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi serupa juga dialami oleh Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mendapatkan keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara tanpa sanksi pemecatan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis awal di tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara beserta pemecatan.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menilai perubahan amar putusan tingkat banding tersebut memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang justru jauh lebih menguntungkan pihak terdakwa.
Menanggapi dinamika hukum tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi merumuskan enam poin evaluasi mendasar terhadap jalannya peradilan militer. Sikap-sikap ini mencakup sorotan terhadap independensi hakim, tidak adanya perspektif korban, hingga desakan reformasi peradilan militer secara menyeluruh.
Enam Sikap Kritis Tim Advokasi Untuk Demokrasi
Poin pertama dari catatan tersebut menyoroti ketidakjelasan amar putusan banding yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai status sanksi tambahan pemecatan dari dinas militer. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa institusi peradilan militer kerap menjadi ruang pelindung bagi prajurit yang bermasalah.
Poin kedua menekankan bahwa peradilan militer masih mengandalkan produk regulasi peninggalan masa lalu yang abai terhadap pemulihan hak-hak korban kejahatan. Majelis hakim dinilai gagal mempertimbangkan dampak psikologis serta fisik yang dialami oleh Andrie Yunus, termasuk kerusakan parah pada indera penglihatan dan luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
- Proses persidangan yang berlangsung secara tertutup dinilai berpotensi mengabaikan fakta-fakta material yang krusial.
- Kompetensi majelis hakim tingkat banding dalam memproses perkara yang melibatkan aparat berlatar belakang intelijen turut dipertanyakan.
- Eksistensi peradilan militer dipandang sudah tidak kompatibel dengan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana modern yang transparan.
Poin keenam menyoroti keterbatasan mekanisme hukum lanjutan di tingkat kasasi yang tidak lagi memeriksa fakta perkara secara mendalam. Pembatasan yurisdiksi Mahkamah Agung sebagai judex juris membuat upaya mencari kebenaran material secara utuh menjadi semakin sulit tercapai melalui jalur formal militer.
Pertanyaan Umum
Mengapa vonis pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikurangi?
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan untuk meringankan hukuman bagi dua dari empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, serta mencabut sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama.
Apa dampak dari tidak adanya sanksi pemecatan bagi pelaku?
Peniadaan sanksi pemecatan dinilai oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi sebagai bentuk perlindungan institusional yang memicu kekhawatiran publik terhadap independensi serta akuntabilitas di dalam tubuh peradilan militer.
Bagaimana pandangan koalisi masyarakat sipil terhadap peradilan militer?
Peradilan militer dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan korban, masih menggunakan regulasi usang, serta tertutup dari penerapan prinsip-prinsip investigasi ilmiah yang modern.
Ringkasan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis dan menghapus sanksi pemecatan terhadap dua dari empat oknum aparat pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengecam putusan tersebut karena dinilai mengabaikan keadilan korban, berpotensi memicu impunitas, dan menunjukkan kelemahan struktural dalam sistem peradilan militer.






