Viral | Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman dua oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus serta membatalkan pemecatan.
Berita
Cerita
Informasi
Cari Berita