Redaksiku.com – Greenpeace Indonesia secara tegas mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di dalam kawasan hutan serta ekosistem gambut. Peringatan ini muncul menyusul maraknya kebakaran masif yang tidak hanya melanda Area Penggunaan Lain (APL), tetapi juga menghanguskan berbagai kawasan konservasi dan hutan lindung yang menjadi tanggung jawab langsung kementerian tersebut.
Sorotan tajam ini dilayangkan setelah sang menteri menyatakan rencana koordinasi untuk melarang penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran berstatus APL. Langkah pencegahan tersebut dinilai positif untuk memberikan efek jera, namun pengamat lingkungan menilai penanganan kebakaran di ranah kehutanan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Tanggung jawab utama Kementerian Kehutanan mencakup pengawasan ketat terhadap kawasan-kawasan konservasi, taman nasional, dan hutan produksi. Ketika bencana kebakaran hutan meluas di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah pusat dituntut untuk hadir dengan langkah mitigasi yang konkret dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pemantauan Auriga Nusantara dalam MapBiomas Indonesia Fire, api telah menghanguskan total seluas 178 ribu hektare hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Proporsi kebakaran tersebut menunjukkan bahwa separuh dari total luas lahan yang terbakar berada di luar kawasan hutan resmi. Sekitar 54 persen dari total wilayah terdampak tercatat berada di APL, sementara sisanya menghanguskan berbagai fungsi kawasan hutan negara yang krusial bagi keseimbangan ekosistem.
Dinamika Penegakan Hukum di Area Penggunaan Lain
Langkah Menteri Kehutanan dalam menggandeng kementerian lain untuk menindak pelaku pembakaran lahan di APL mendapat dukungan luas dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar lahan yang sengaja dibakar tidak berubah fungsi menjadi perkebunan sawit melalui penerbitan izin baru.
Pemerintah berencana berkoordinasi dengan Kementerian ATR untuk memastikan lahan APL yang terbakar tidak bisa diterbitkan Hak Guna Usahanya. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Pertanian juga digalakkan agar komoditas sawit dilarang keras ditanam di atas lahan bekas pembakaran tersebut.
Kendati demikian, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, Kementerian ATR, kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup kerap menemui tantangan di lapangan. Pengawasan yang tumpang tindih menuntut adanya komando terpadu agar penegakan hukum terhadap korporasi atau perorangan pembakar lahan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Pengawasan dan penegakan hukum terkait kebakaran di kawasan hutan serta gambut harus digencarkan secara konsisten oleh Kementerian Kehutanan tanpa pandang bulu.
Ketiadaan badan khusus yang memimpin upaya restorasi gambut saat ini membuat peran tersebut kembali bertumpu pada Kementerian Kehutanan. Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pemanfaatan hutan di atas lahan gambut dinilai mendesak untuk mencegah bencana berulang setiap tahunnya.
Dampak Kerusakan pada Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung
Dampak kebakaran hutan sepanjang paruh pertama tahun ini tidak hanya merusak lahan produktif, tetapi juga menghancurkan kawasan lindung yang bernilai ekologis tinggi. Data Auriga Nusantara mencatat sebaran kebakaran yang cukup mengkhawatirkan di berbagai fungsi hutan.
- Kebakaran terjadi di kawasan hutan produksi seluas 23,3 ribu hektare.
- Hutan produksi terbatas turut terdampak seluas 10,6 ribu hektare.
- Hutan produksi yang dapat dikonversi terbakar seluas 18,3 ribu hektare.
- Hutan lindung yang berfungsi mengatur tata air mengalami kebakaran seluas 12,4 ribu hektare.
- Kawasan konservasi yang menjaga keanekaragaman hayati ikut terbakar seluas 17,9 ribu hektare.
Hutan lindung memegang peranan vital dalam menjaga tata air, mencegah bencana banjir, mengendalikan erosi tanah, serta menahan intrusi air laut ke daratan. Kerusakan pada kawasan ini membawa ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, kawasan konservasi yang mencakup cagar alam, suaka margasatwa, hingga puluhan taman nasional juga tidak luput dari amukan si jago merah. Tercatat ada puluhan taman nasional serta ratusan kawasan non-taman nasional yang mengalami kebakaran dan memerlukan pemulihan ekosistem jangka panjang.
Akar Masalah Kebakaran Hutan di Wilayah Papua
Kementerian Kehutanan juga dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena kebakaran lahan di wilayah Papua. Sebagian besar titik api yang terpantau di kawasan APL Papua bermula dari kebijakan pelepasan kawasan hutan skala besar untuk proyek lumbung pangan nasional.
Pemantauan lapangan menemukan banyak titik api terkonsentrasi di sekitar jalur infrastruktur pendukung proyek pangan di wilayah Papua Selatan. Meskipun wilayah tersebut kini berstatus APL, keputusan awal untuk melepaskannya dari kawasan hutan tetap menyisakan tanggung jawab moral dan administratif bagi kementerian terkait.
“Itu sebenarnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan, jadi sudah di APL, tapi ya tanggung jawab Kementerian Kehutanan juga yang melepaskan itu dari kawasan hutan.”
— Arie Rompas
Kendala penanganan di lapangan kerap diperparah oleh keterbatasan alokasi anggaran serta sumber daya manusia yang memadai. Pemangkasan anggaran pada instansi penanggulangan bencana membuat penanganan titik api sering kali terlambat, sehingga skala kebakaran telanjur membesar dan sulit dikendalikan.
Pertanyaan Umum
Mengapa Greenpeace mendesak Menteri Kehutanan untuk turun tangan?
Greenpeace menilai Kementerian Kehutanan memegang tanggung jawab penuh atas kawasan hutan, kawasan konservasi, serta proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi cikal bakal pembukaan lahan di APL.
Berapa luas total hutan dan lahan yang terbakar pada tahun 2026?
Berdasarkan data pemantauan Auriga Nusantara, api telah menghanguskan sekitar 178 ribu hektare hutan dan lahan dari bulan Januari hingga Juni 2026.
Bagaimana sebaran kebakaran hutan berdasarkan data pemantauan?
Kebakaran tersebar di berbagai wilayah, meliputi kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, hutan lindung, hingga kawasan konservasi termasuk puluhan taman nasional.
Ringkasan
Greenpeace mendesak Menteri Kehutanan untuk memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan ekosistem gambut, menyusul rencana pelarangan penanaman kelapa sawit di Area Penggunaan Lain (APL) bekas kebakaran. Berdasarkan data Auriga Nusantara, total 178 ribu hektare hutan dan lahan hangus terbakar sepanjang Januari hingga Juni 2026, dengan 54 persen di antaranya berada di wilayah APL serta sisanya melanda kawasan konservasi dan hutan lindung.





