ASN di Solo Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Media Sosial, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN di Solo Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Media Sosial, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji

ASN di Solo Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Media Sosial, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji

Redaksiku.com – Pemerintah Kota Surakarta atau Solo menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial.

Pegawai yang diketahui berinisial A tersebut kini harus menerima konsekuensi berupa pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran privasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap dokumen resmi milik warga. Pemerintah kota pun langsung melakukan penanganan internal setelah unggahan tersebut viral di media sosial.

Sanksi Disiplin Tingkat Sedang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta, Beni Supartono, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut termasuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Beni, keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal serta rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

Surat keputusan terkait sanksi sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Bentuk hukuman yang dijatuhkan adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan, ujar Beni dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.

Meski mendapat hukuman disiplin, ASN tersebut tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Namun selama masa sanksi berlangsung, gaji pokok yang diterimanya akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Melalui Rapat Pemerintah Kota

Beni menegaskan bahwa penetapan sanksi tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang melibatkan berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kota Solo.

Beberapa pihak yang turut terlibat dalam proses penanganan kasus ini antara lain Inspektorat Kota Surakarta, bagian hukum pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.

Setelah melalui proses pembahasan, surat keputusan mengenai sanksi disiplin tersebut akhirnya disahkan dan secara resmi diserahkan kepada ASN yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap aparatur sipil negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

ASN di Solo Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Media Sosial, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji
ASN di Solo Bocorkan Dokumen Rio Haryanto ke Media Sosial, Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji

Awal Mula Kasus: Unggahan Dokumen Pernikahan

Kasus ini bermula dari unggahan yang dibuat oleh ASN berinisial A di media sosial. Ia diketahui mengunggah dokumen berupa surat pengantar yang berkaitan dengan rencana pernikahan Rio Haryanto.

Dokumen tersebut dipublikasikan melalui fitur story di salah satu platform media sosial tanpa menyamarkan data pribadi yang tercantum di dalamnya.

Unggahan tersebut kemudian menyebar dengan cepat di dunia maya dan memicu reaksi dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap privasi karena dokumen resmi yang memuat data pribadi seseorang dipublikasikan secara terbuka.

Viralnya unggahan tersebut mendorong Pemerintah Kota Solo untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.

Pemerintah Kota Sampaikan Permintaan Maaf

Selain menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota Solo juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Rio Haryanto.

Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Solo sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas kejadian yang telah menimbulkan ketidaknyamanan.

Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Mas Rio bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan sebagai bagian dari pembinaan internal. Atas nama pemerintah kota, kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kata Beni.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat serta menunjukkan komitmen dalam melindungi data pribadi warga.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru

Wahyu M dinobatkan sebagai Daeng I Maros 2026, sementara Nurul Annisah dari Kecamatan Mandai berhasil meraih gelar Dara I Maros 2026.

Internasional

Dara Daeng Maros 2026 Lahirkan Duta Wisata Baru

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:40 WIB