Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah menyepakati revisi UU Pilkada didalam rapat Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dijalankan didalam kala tidak cukup dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dijalankan sehari sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi total putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang bakal dijalankan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan sebab tak mencukupi kuorum.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2







Tes komentar