Redaksiku.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi membantah tuduhan mengenai adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyeret nama kliennya dalam pusaran kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya pada Jumat, 4 September 2026.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa narasi mengenai penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang valid. Mereka menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk mendiskreditkan integritas Febrie Adriansyah selama menjabat di Kejaksaan Agung.
Tuduhan aliran dana sebesar Rp40 miliar tersebut kini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak terkait kasus korupsi mega proyek di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi Terkait Isi BAP
Dalam keterangannya, pihak Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa terdapat penyebutan nama empat pejabat Kejaksaan Agung lainnya dalam dokumen BAP yang beredar. Pengacara menekankan bahwa penyebutan tersebut bersifat sepihak dan memerlukan verifikasi mendalam agar tidak menimbulkan fitnah di ruang publik.

Pihak kuasa hukum berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi atau suap seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu.
Penyebutan nama pejabat dalam dokumen BAP tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan hukum sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.
Dinamika Kasus Korupsi Besar
Kasus korupsi yang melibatkan PT ASABRI dan PT Jiwasraya merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang sangat fantastis. Penanganan kasus ini terus menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan banyak tokoh strategis di pemerintahan maupun sektor swasta.
Selain kasus tersebut, dinamika hukum di Indonesia saat ini juga diwarnai oleh berbagai pledoi dari tokoh lainnya. Salah satunya adalah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang dalam pembelaannya menyatakan bahwa tuduhan korupsi terhadap dirinya tidak terbukti dan tidak memiliki niat jahat.

- Pihak kuasa hukum membantah keras adanya aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
- Terdapat empat nama pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dalam BAP dan kini dalam proses klarifikasi.
- Febrie Adriansyah menegaskan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar menjadi tuntutan utama publik agar kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga. Kejaksaan Agung dipastikan akan terus mendalami setiap temuan baru guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum jika terbukti bersalah.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pernyataan resmi dari instansi terkait atau otoritas hukum untuk menghindari informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pertanyaan Umum
Apakah benar Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar?
Kuasa hukum Febrie Adriansyah secara tegas membantah adanya aliran dana tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar.
Apa kaitan penyebutan empat pejabat dalam BAP?
Penyebutan empat pejabat Kejaksaan Agung dalam BAP merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang kini tengah diverifikasi oleh tim hukum dan penyidik untuk memastikan kebenarannya.
Bagaimana status hukum kasus ini saat ini?
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang dan pihak kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.
Ringkasan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah tuduhan aliran dana Rp40 miliar terkait kasus korupsi. Pihaknya juga mengklarifikasi penyebutan empat pejabat Kejaksaan Agung dalam BAP.





