Redaksiku.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasi mengenai sikap emosionalnya dalam sebuah rapat internal Kementerian Agama terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Yaqut mencecar saksi Ahmad Bahiej, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024. Yaqut menegaskan bahwa kemarahannya dalam rapat yang berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dipicu oleh keinginan untuk mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Yaqut menyatakan bahwa dirinya menuntut kejujuran dari para bawahannya terkait dugaan keterlibatan dalam praktik transaksional. Ia mengaku menantang siapa pun di lingkungan kementerian yang telah menerima uang atau bermain-main dengan kuota haji untuk segera mengakui perbuatannya di hadapan forum rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan Jaksa Terhadap Mantan Menag
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Yaqut dalam perkara korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menduga terdapat upaya sistematis untuk memengaruhi jalannya Pansus Angket Haji DPR RI guna menutupi pelanggaran yang terjadi.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah temuan mengenai adanya aliran dana sebesar 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan oleh Yaqut untuk meredam penyelidikan Pansus Haji. Selain itu, jaksa menyoroti penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan yang diduga dilakukan secara backdate atau penanggalan mundur.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga mencapai 622 miliar rupiah akibat praktik penyimpangan kuota haji tersebut.
Dalam dakwaan terpisah, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, juga didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai 93,42 miliar rupiah. Berbagai fakta persidangan ini kini menjadi fokus utama KPK dalam membongkar jejaring korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Agama selama periode kepemimpinan Yaqut.
Tanggapan Pihak Terdakwa
Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Yaqut Cholil Qoumas secara konsisten membantah tuduhan penerimaan uang maupun keterlibatannya dalam korupsi kuota haji. Ia mengaku merasa heran dengan konstruksi dakwaan yang menyeret namanya dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Yaqut turut menyoroti adanya sejumlah nama yang dinilai luput dari dakwaan jaksa. Mereka berargumen bahwa proses hukum yang berjalan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam kebijakan kuota haji tambahan.
Proses persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal Kementerian Agama untuk menguji validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini dipantau secara ketat mengingat skala kerugian negara yang signifikan dan keterlibatan mantan pejabat tinggi negara. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mendalami prosedur penerbitan KMA yang diduga menyimpang dari aturan berlaku.
Pertanyaan Umum
Apa inti dari dakwaan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini?
Yaqut didakwa melakukan korupsi terkait penetapan kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk dugaan upaya menyuap pihak tertentu untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI serta penerbitan surat keputusan secara tidak sah.
Bagaimana respons Yaqut terhadap tuduhan tersebut?
Yaqut membantah semua dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang terkait kuota haji dan merasa heran dengan poin-poin dakwaan yang disusun oleh jaksa.
Siapa saja pihak lain yang terlibat dalam perkara ini?
Selain Yaqut, mantan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga telah didakwa dalam kasus yang sama dengan tuduhan memperkaya diri sendiri mencapai puluhan miliar rupiah.
Ringkasan
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berikan klarifikasi terkait sikap emosionalnya dalam rapat Pansus Haji di tengah dakwaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.






