Desak MK Tolak Gugatan PB IDI, Menkes Budi Gunadi: UU Kesehatan 2023 Tak Langgar Konstitusi

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkes Budi Gunadi tegaskan UU Kesehatan 2023 konstitusional dan minta MK tolak gugatan dari IDI. (Foto: Dok. Kemenkes)

Menkes Budi Gunadi tegaskan UU Kesehatan 2023 konstitusional dan minta MK tolak gugatan dari IDI. (Foto: Dok. Kemenkes)

Menteri Kesehatan RI atau Menkes Budi Gunadi menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak melanggar konstitusi.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar Selasa (3/6/2025) di Jakarta, ia meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Permohonan itu berkaitan dengan sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai membahayakan eksistensi organisasi profesi.

Dalam sidang itu, Menkes Budi Gunadi menekankan bahwa norma-norma yang dipersoalkan justru merupakan upaya untuk memperkuat prinsip demokrasi dan hak berserikat sesuai UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menolak anggapan bahwa ketentuan dalam UU Kesehatan merupakan bentuk intervensi atau pelemahan terhadap organisasi profesi medis dan kesehatan.

Penjelasan Menkes Budi Gunadi Soal Pasal 311 UU Kesehatan

Menkes Budi Gunadi tegaskan UU Kesehatan 2023 konstitusional dan minta MK tolak gugatan dari IDI. (Foto: Dok. Kemenkes)
Desak MK Tolak Gugatan PB IDI, Menkes Budi Gunadi: UU Kesehatan 2023 Tak Langgar Konstitusi

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan rinci mengenai Pasal 311 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi, “Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.”

Menkes menekankan bahwa frasa dapat membentuk adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara bebas tanpa tekanan atau intervensi dari negara.

Menurut Budi Gunadi, norma dalam pasal tersebut dirancang secara sadar untuk memberi ruang kebebasan yang luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menentukan afiliasi organisasinya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini, terdapat persepsi monopoli dalam struktur organisasi profesi, di mana hanya satu entitas yang dianggap sah secara de facto maupun de jure oleh negara.

Padahal, dalam sistem demokrasi, semangat kebebasan berorganisasi harus dijaga dan difasilitasi oleh regulasi, bukan dibatasi secara eksklusif.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 311 tidak bersifat menghapus eksistensi organisasi profesi yang telah lama berdiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Sebaliknya, pasal tersebut justru memberikan ruang alternatif bagi para profesional kesehatan yang mungkin memiliki aspirasi berbeda dalam menjalankan praktik organisasi, baik dari sisi pendekatan keilmuan, tata kelola, maupun nilai-nilai etis yang mereka anut.

Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa UU Kesehatan 2023 ingin membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi profesi, yakni sistem yang lebih terbuka, adaptif, dan partisipatif.

Dengan adanya pengaturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi merasa terpaksa untuk bergabung dalam satu-satunya organisasi yang diakui, melainkan diberikan kebebasan untuk memilih atau bahkan membentuk wadah sendiri, selama memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan negara.

Menkes juga menyatakan bahwa struktur hukum nasional seharusnya tidak menutup pintu bagi pluralitas dalam organisasi profesi.

Justru, keberagaman lembaga profesi dapat menjadi pemicu peningkatan kualitas internal organisasi melalui kompetisi sehat, inovasi, dan pelayanan terbaik bagi anggotanya.

Dalam kerangka itu, Pasal 311 dipandang sangat relevan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjamin partisipasi warga negara secara aktif dan setara dalam membangun institusi sosial.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot
Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari
Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah
Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon
Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya
Kasus Pencuri Ayam di Bali Viral, Simak Kronologi hingga Perkembangan Terbarunya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WIB

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah

Berita Terbaru