Menteri Kesehatan RI atau Menkes Budi Gunadi menyatakan secara tegas bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak melanggar konstitusi.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar Selasa (3/6/2025) di Jakarta, ia meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Permohonan itu berkaitan dengan sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dinilai membahayakan eksistensi organisasi profesi.
Dalam sidang itu, Menkes Budi Gunadi menekankan bahwa norma-norma yang dipersoalkan justru merupakan upaya untuk memperkuat prinsip demokrasi dan hak berserikat sesuai UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menolak anggapan bahwa ketentuan dalam UU Kesehatan merupakan bentuk intervensi atau pelemahan terhadap organisasi profesi medis dan kesehatan.
Penjelasan Menkes Budi Gunadi Soal Pasal 311 UU Kesehatan

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan rinci mengenai Pasal 311 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi, “Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.”
Menkes menekankan bahwa frasa dapat membentuk adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara bebas tanpa tekanan atau intervensi dari negara.
Menurut Budi Gunadi, norma dalam pasal tersebut dirancang secara sadar untuk memberi ruang kebebasan yang luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menentukan afiliasi organisasinya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini, terdapat persepsi monopoli dalam struktur organisasi profesi, di mana hanya satu entitas yang dianggap sah secara de facto maupun de jure oleh negara.
Padahal, dalam sistem demokrasi, semangat kebebasan berorganisasi harus dijaga dan difasilitasi oleh regulasi, bukan dibatasi secara eksklusif.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 311 tidak bersifat menghapus eksistensi organisasi profesi yang telah lama berdiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Sebaliknya, pasal tersebut justru memberikan ruang alternatif bagi para profesional kesehatan yang mungkin memiliki aspirasi berbeda dalam menjalankan praktik organisasi, baik dari sisi pendekatan keilmuan, tata kelola, maupun nilai-nilai etis yang mereka anut.
Lebih lanjut, Menkes Budi menjelaskan bahwa UU Kesehatan 2023 ingin membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi profesi, yakni sistem yang lebih terbuka, adaptif, dan partisipatif.
Dengan adanya pengaturan ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak lagi merasa terpaksa untuk bergabung dalam satu-satunya organisasi yang diakui, melainkan diberikan kebebasan untuk memilih atau bahkan membentuk wadah sendiri, selama memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan negara.
Menkes juga menyatakan bahwa struktur hukum nasional seharusnya tidak menutup pintu bagi pluralitas dalam organisasi profesi.
Justru, keberagaman lembaga profesi dapat menjadi pemicu peningkatan kualitas internal organisasi melalui kompetisi sehat, inovasi, dan pelayanan terbaik bagi anggotanya.
Dalam kerangka itu, Pasal 311 dipandang sangat relevan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menjamin partisipasi warga negara secara aktif dan setara dalam membangun institusi sosial.
Sebagai penutup penjelasannya, Budi Gunadi menyebut bahwa kehadiran Pasal 311 merupakan wujud perlindungan negara terhadap hak sipil yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konstitusional secara substansi karena memperluas jangkauan partisipasi dan mencegah terjadinya dominasi tunggal dalam ruang profesi kesehatan.
Penyatuan Konsil di UU Kesehatan Juga Jadi Sorotan
Selain Pasal 311, Menkes Budi Gunadi juga menanggapi kritik terhadap Pasal 268 ayat (1) terkait penyatuan konsil kedokteran.
Dalam UU sebelumnya, terdapat konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi yang terpisah. Namun kini, keduanya digabung dalam satu kelembagaan.
Menurut Menkes Budi Gunadi, penyatuan konsil bukanlah bentuk penyamaan identitas profesi, melainkan bentuk koordinasi administratif agar lebih efisien.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi sistem pengawasan dan pembinaan profesi yang lebih terstandarisasi.
Ia juga menekankan bahwa pengaturan internal dalam konsil masih membuka ruang untuk membedakan fungsi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan kata lain, penyatuan tidak menghapus spesifikasi atau ciri khas masing-masing profesi.
Menkes Budi Gunadi Nyatakan Permohonan PB IDI Tidak Berdasar
Dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024 itu, PB IDI bersama 52 pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






