Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tunjangan profesi guru non-PNS mengalami kenaikan signifikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring pada Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Menag menekankan bahwa nasib guru kini semakin banyak diperhatikan oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama meningkatkan jumlah sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menambah kesejahteraan para pendidik non-PNS melalui kenaikan tunjangan.

Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (non-PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan, ujar Menag Nasaruddin Umar.

Guru Sebagai Profesi Mulia dan Pengabdian Bangsa

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik

Menag menekankan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang memiliki kemuliaan tersendiri. Dalam pandangannya, guru bukan sekadar pengajar, melainkan pelayan umat dan pelayan bangsa yang berperan besar dalam membentuk generasi penerus.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya pun berasal dari keluarga pendidik.

Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak, ujarnya.

Lebih lanjut, Menag menyampaikan bahwa profesi ASN, baik sebagai guru maupun pegawai di kementerian, adalah pengabdian penuh yang harus dijalani dengan tanggung jawab besar.

Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi, tuturnya.

Peningkatan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kesejahteraan guru, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS.

Tahun 2025, tercatat 227.147 guru non-PNS mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan, sehingga total menjadi Rp2 juta.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup para tenaga pendidik, yang selama ini sering mengeluhkan minimnya kesejahteraan. Menag menyebut bahwa kenaikan ini adalah bentuk prioritas pemerintah dalam mengangkat martabat guru.

Menurutnya, meskipun jumlahnya belum sepenuhnya ideal, tambahan tunjangan ini menjadi bukti komitmen negara untuk hadir dalam kehidupan para pendidik.

Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi guru itu 700 persen, pungkas Menag.

Lonjakan Peserta Pendidikan Profesi Guru

Selain peningkatan tunjangan, perhatian besar juga diberikan pada pengembangan kompetensi guru. Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan pada 2025.

Jika ditotal, sepanjang tahun ini ada 206.411 guru yang menjalani PPG. Padahal, pada tahun 2024 hanya 29.933 guru yang ikut serta. Dengan kata lain, terjadi lonjakan hingga 700 persen dalam satu tahun.

PPG sendiri tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan, melainkan menjadi syarat utama bagi para pendidik untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia
15 Rekomendasi Permainan Sensorik untuk Anak Autisme yang Seru dan Edukatif
Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru
Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis
Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya
Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:12 WIB

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:02 WIB

15 Rekomendasi Permainan Sensorik untuk Anak Autisme yang Seru dan Edukatif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:50 WIB

Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Mood Berantakan? 4 Kebiasaan yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Life Style

Mood Berantakan? 4 Kebiasaan yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 12:22 WIB