Redaksiku.com – Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pengacara berusia 66 tahun tersebut menjelaskan bahwa keputusan itu tidak berkaitan dengan substansi perkara maupun tekanan dari pihak tertentu. Ia memilih mundur karena kondisi kesehatannya belum pulih setelah menjalani operasi saraf kejepit dan harus melanjutkan pengobatan di Singapura.
Dalam pernyataan terbaru di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 24 Juli 2026, Hotman menyebut perkara yang dihadapi Febrie sebagai “the dream case” atau perkara impian bagi pengacara. Menurutnya, kasus tersebut menarik perhatian banyak advokat karena skala, kompleksitas, dan sorotan publik yang menyertainya.
Hotman bahkan mengaku menerima komunikasi dari sejumlah pengacara yang berminat bergabung dengan tim hukum Febrie setelah mengetahui dirinya mundur. Namun, ia tidak menyebut identitas advokat yang menghubunginya maupun siapa yang akan mengambil alih posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringkasan Berita Terbaru Hotman Paris
| Keterangan | Informasi terbaru |
|---|---|
| Perkembangan utama | Mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah |
| Alasan | Kondisi kesehatan dan pemulihan pascaoperasi |
| Masalah kesehatan | Saraf kejepit |
| Rencana pengobatan | Melanjutkan perawatan di Singapura |
| Pernyataan terbaru | Menyebut perkara Febrie sebagai “the dream case” |
| Respons Febrie | Sempat meminta Hotman menunda pengunduran diri |
| Perkara lain | Hotman dilaporkan organisasi wartawan ke polisi |
| Sikap Hotman | Menyatakan siap hadir apabila dipanggil penyidik |
Pengunduran diri diumumkan pada Kamis, 23 Juli 2026. Sehari kemudian, Hotman kembali menjelaskan keputusannya ketika akan berangkat melanjutkan pengobatan.
Hotman Paris Mundur karena Kondisi Kesehatan
Hotman mengatakan dirinya masih menjalani pemulihan setelah operasi saraf kejepit. Ia khawatir beban pikiran dan pekerjaan dalam perkara besar dapat memperburuk kesehatannya.
Menurut Hotman, dokter yang menanganinya di Singapura telah meminta dirinya mengurangi aktivitas. Ia kemudian memutuskan menghentikan pendampingan hukum agar dapat berkonsentrasi menjalani pengobatan dan pemulihan.
Saat mengumumkan pengunduran diri di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Hotman menyebut telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie beberapa hari sebelumnya.
Ia mengaku takut kondisinya semakin parah apabila tetap memaksakan diri bekerja dan terus memikirkan strategi pembelaan untuk perkara yang membutuhkan perhatian besar.
Keterangan terbaru juga menyebut Hotman belum sepenuhnya pulih setelah operasi. Karena itu, keputusan mundur disampaikan sebagai alasan medis dan bukan sebagai penilaian bahwa perkara Febrie tidak dapat dibela.

Febrie Sempat Meminta Hotman Tidak Mundur
Febrie Adriansyah disebut sempat meminta Hotman tetap mendampinginya dan tidak terlalu cepat meninggalkan tim hukum.
Hotman mengatakan Febrie berharap dirinya bertahan setidaknya beberapa minggu lagi, terutama sampai perkara memasuki tahap persidangan. Namun, Hotman tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut karena harus mempertimbangkan kondisi fisiknya.
Menurut penuturan Hotman, Febrie beberapa kali menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan Hotman dalam menghadapi persidangan.
Meski mendapat permintaan untuk bertahan, Hotman akhirnya memilih mengundurkan diri. Belum diumumkan secara resmi siapa pengacara utama yang akan menggantikannya dalam tim pembela Febrie.
Hanya Beberapa Hari Menjadi Kuasa Hukum
Hotman baru terlihat mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Pada pemeriksaan tersebut, Febrie dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI. Hotman menyampaikan bahwa mantan kliennya menerima sekitar 18 pertanyaan dari penyidik.
Hotman kemudian mengumumkan pengunduran dirinya pada 23 Juli 2026. Dengan demikian, keterlibatannya secara terbuka dalam tim hukum Febrie berlangsung kurang lebih enam hari.
Walaupun berlangsung singkat, keterlibatan Hotman memperoleh perhatian besar karena Febrie sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara korupsi penting sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Status Febrie dalam perkara yang sedang berjalan tetap harus dipahami berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah dan perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Mengapa Disebut “The Dream Case”?
Hotman menyebut perkara Febrie sebagai the dream case karena dinilai mempunyai tingkat kompleksitas dan perhatian publik yang tinggi.
Istilah tersebut tidak berarti perkara tersebut mudah dimenangkan. Dalam konteks pernyataan Hotman, sebutan itu menggambarkan sebuah kasus besar yang memberikan ruang luas kepada advokat untuk menguji kemampuan analisis hukum, strategi pembelaan, pemeriksaan bukti, dan argumentasi di persidangan.
Hotman juga menyebut banyak pengacara tertarik bergabung setelah dirinya mundur.
Namun, pergantian kuasa hukum tidak mengubah status maupun jalannya penyidikan. Penyidik tetap dapat melanjutkan pemeriksaan, sementara Febrie mempunyai hak memilih dan memperoleh pendampingan hukum dari advokat lain.
Perkara Febrie Tetap Berlanjut
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026 dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Febrie tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli dengan alasan kesehatan. Dalam pemeriksaan terbaru ini, Febrie dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara TPPU yang dikembangkan melalui surat perintah penyidikan baru.
Kejaksaan menyatakan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan penanganan kasus dan barang bukti dari kepolisian.
Penyidikan baru berkaitan dengan temuan emas sekitar 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang yang ditemukan di sebuah rumah yang dikaitkan dengan Febrie. Kepemilikan dan asal-usul aset tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum diputuskan oleh pengadilan.
Febrie dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara mempunyai hak untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta membantah tuduhan selama proses hukum berlangsung.
Pengunduran diri Hotman tidak menghentikan penyidikan maupun mengubah kewenangan aparat dalam memeriksa perkara tersebut.
Hotman Paris Juga Menghadapi Laporan Polisi
Selain kabar pengunduran diri, Hotman Paris sedang menghadapi laporan polisi yang diajukan organisasi wartawan.
Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan berawal dari ucapan Hotman kepada seorang wartawan setelah pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada 17 Juli. PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan.
Laporan PWI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PWI menyatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menjaga kehormatan profesi pers dan meminta polisi memproses laporan secara profesional, objektif, serta transparan.
Pelaporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal. Hotman berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah atas dugaan yang disampaikan pelapor.
Hotman Telah Menyampaikan Permintaan Maaf
Setelah pernyataannya menuai kritik, Hotman menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosialnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.