Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Sebuah pemandangan tidak biasa muncul saat seorang Kepala Desa Cikujang dikawal petugas menuju tahanan, namun tetap menampilkan senyum lebar.

Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, menjadi sorotan publik usai resmi ditahan karena kasus korupsi yang mengejutkan banyak pihak.

Ia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah serangkaian penyelidikan terkait penyalahgunaan dana desa yang menyeret namanya.

Yang membuat publik kaget, Heni tetap menampilkan senyum lebar saat digiring ke Lapas Perempuan Bandung pada 28 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran dan penjualan aset desa yang dilakukan secara diam-diam.

Meski menjabat hingga 2027, tindakan Heni kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penyelewengan Dana Desa dan Penjualan Aset Wakaf

Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta
Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta 1

Dugaan awal mencuat pada Mei 2025 ketika penyidik Polres Sukabumi Kota menelusuri transaksi keuangan mencurigakan di Desa Cikujang.

Pemeriksaan mendalam menemukan indikasi korupsi hingga Rp500 juta, termasuk penggelapan pendapatan asli desa dan hasil sewa lahan sawah yang tak masuk kas desa.

Selain itu, Heni juga diketahui menjual bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa di atas tanah wakaf keluarga.

Posyandu tersebut sebelumnya digunakan untuk layanan kesehatan warga namun kemudian dibiarkan terbengkalai sejak 2022.

Dengan dalih tanah masih milik keluarga, Heni nekat menjual bangunan itu kepada seseorang berinisial D seharga Rp45 juta.

Bangunan tersebut seharusnya menjadi milik publik karena pembangunannya menggunakan dana resmi desa yang bersumber dari negara.

Meski tanahnya berasal dari keluarga Heni, status wakaf semestinya melekat secara permanen dan tidak bisa diperjualbelikan.

Tindakan menjual bangunan publik jelas melanggar aturan, terlebih tidak ada transparansi maupun persetujuan resmi dari perangkat desa atau masyarakat.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, alasan Heni tak bisa diterima karena aset tersebut jelas dibangun dengan anggaran negara.

Meski Heni berdalih telah mengganti lokasi Posyandu di tempat lain, proses hukum tetap berlanjut karena kerugian tetap terjadi.

Status Masih Menjabat Tak Menghalangi Penahanan

Yang menjadi sorotan adalah status Heni yang masih aktif sebagai Kepala Desa Cikujang untuk masa jabatan 20192027.

Namun, posisi resmi tak bisa melindungi pelaku kejahatan, apalagi menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik.

Kejaksaan memastikan bahwa status Heni tidak menghalangi proses penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

Bahkan dalam penyidikan, ditemukan bahwa Heni memegang kendali penuh atas pencairan dana dan pengelolaan anggaran desa.

Kekuasaan tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan dilakukan secara sistematis sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu modusnya adalah menyewakan lahan desa kepada pihak ketiga tanpa menyetorkan uang sewa ke rekening resmi desa.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru