Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta

- Penulis

Wednesday, 30 July 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, dijerat kasus korupsi Rp500 juta dan menjual aset publik tanpa persetujuan resmi. (Foto: TBN News)

Sebuah pemandangan tidak biasa muncul saat seorang Kepala Desa Cikujang dikawal petugas menuju tahanan, namun tetap menampilkan senyum lebar.

Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, menjadi sorotan publik usai resmi ditahan karena kasus korupsi yang mengejutkan banyak pihak.

Ia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi setelah serangkaian penyelidikan terkait penyalahgunaan dana desa yang menyeret namanya.

Yang membuat publik kaget, Heni tetap menampilkan senyum lebar saat digiring ke Lapas Perempuan Bandung pada 28 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran dan penjualan aset desa yang dilakukan secara diam-diam.

Meski menjabat hingga 2027, tindakan Heni kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penyelewengan Dana Desa dan Penjualan Aset Wakaf

Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta
Heboh! Kepala Desa Cikujang Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Penjualan Aset Posyandu Senilai Rp500 Juta 1

Dugaan awal mencuat pada Mei 2025 ketika penyidik Polres Sukabumi Kota menelusuri transaksi keuangan mencurigakan di Desa Cikujang.

Pemeriksaan mendalam menemukan indikasi korupsi hingga Rp500 juta, termasuk penggelapan pendapatan asli desa dan hasil sewa lahan sawah yang tak masuk kas desa.

Selain itu, Heni juga diketahui menjual bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa di atas tanah wakaf keluarga.

Posyandu tersebut sebelumnya digunakan untuk layanan kesehatan warga namun kemudian dibiarkan terbengkalai sejak 2022.

Dengan dalih tanah masih milik keluarga, Heni nekat menjual bangunan itu kepada seseorang berinisial D seharga Rp45 juta.

Bangunan tersebut seharusnya menjadi milik publik karena pembangunannya menggunakan dana resmi desa yang bersumber dari negara.

Meski tanahnya berasal dari keluarga Heni, status wakaf semestinya melekat secara permanen dan tidak bisa diperjualbelikan.

Tindakan menjual bangunan publik jelas melanggar aturan, terlebih tidak ada transparansi maupun persetujuan resmi dari perangkat desa atau masyarakat.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, alasan Heni tak bisa diterima karena aset tersebut jelas dibangun dengan anggaran negara.

Meski Heni berdalih telah mengganti lokasi Posyandu di tempat lain, proses hukum tetap berlanjut karena kerugian tetap terjadi.

Status Masih Menjabat Tak Menghalangi Penahanan

Yang menjadi sorotan adalah status Heni yang masih aktif sebagai Kepala Desa Cikujang untuk masa jabatan 20192027.

Namun, posisi resmi tak bisa melindungi pelaku kejahatan, apalagi menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik.

Kejaksaan memastikan bahwa status Heni tidak menghalangi proses penahanan maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.

Bahkan dalam penyidikan, ditemukan bahwa Heni memegang kendali penuh atas pencairan dana dan pengelolaan anggaran desa.

Kekuasaan tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan dilakukan secara sistematis sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu modusnya adalah menyewakan lahan desa kepada pihak ketiga tanpa menyetorkan uang sewa ke rekening resmi desa.

Pemasukan tersebut justru dikuasai sendiri dan tidak dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan.

Selain itu, beberapa kegiatan desa yang tertera di dokumen realisasi anggaran ternyata fiktif dan tidak pernah benar-benar dilakukan.

Heni bahkan disebut-sebut sempat mengganti struktur laporan agar tidak ketahuan dalam audit internal.

Namun, hasil audit eksternal dan laporan warga akhirnya membuka kasus yang kini menyeretnya ke jeruji besi.

Kepala Desa Cikujang Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

Tindakan Kepala Desa Cikujang, Heni, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara akibat ulah Heni mencapai setengah miliar rupiah.

Jumlah itu belum termasuk potensi kehilangan nilai manfaat dari aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.

Kejaksaan juga mempertimbangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu Heni selama menjabat.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Jaksa menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.

Warga Desa Cikujang sendiri mengaku kecewa atas perbuatan pemimpinnya yang selama ini dianggap sebagai sosok peduli dan ramah.

Mereka tidak menyangka bahwa di balik citra positif itu, ternyata terjadi penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan desa.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar jabatan Heni segera dicopot dan digantikan oleh pelaksana tugas yang lebih bersih.

Penutup

Kasus Heni Mulyani menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan celah untuk mencari keuntungan pribadi.

Penjualan bangunan Posyandu di atas tanah wakaf dan penggelapan dana desa menunjukkan lemahnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

International

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:10 WIB