Redaksiku.com – Kasus wanita meludahi Al-qur’an yang viral di media sosial akhirnya menemukan titik terang setelah Polres Kota Banyuwangi mengamankan pelaku.
Rekaman yang memicu kemarahan publik itu memperlihatkan seorang perempuan berkerudung hitam yang sengaja meludahi kitab suci sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Video itu menyebar cepat dan menjadi bahan perbincangan nasional.
Di tengah tekanan publik dan desakan agar pelaku segera ditindak, fakta mengejutkan terungkap. Pelaku ternyata masih berusia 17 tahun, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kota Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, pada Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan usia pelaku mengubah arah penanganan kasus, karena proses hukum terhadap anak memiliki prosedur khusus. Meski begitu, publik tetap menantikan kelanjutan penyidikan terkait aksi wanita meludahi Al-qur’an yang sempat membuat warganet marah besar.
Penangkapan Pelaku, Polisi Pastikan Usia 17 Tahun
Penyidikan terhadap kasus wanita meludahi Al – Qur’an bergerak cepat setelah tim siber Polri melakukan profiling intensif selama beberapa hari. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan.
Pelaku ditangkap di wilayah Banyuwangi dan langsung dibawa ke Polres Kota Banyuwangi untuk pemeriksaan mendalam. Kapolres menegaskan bahwa pelaku adalah anak berusia 17 tahun. Anak di bawah umur, kata Rama Samtama Putra singkat kepada wartawan.
Penangkapan ini meredakan spekulasi liar yang sempat memenuhi media sosial. Banyak warganet mengira pelaku adalah orang dewasa karena tindakan dan tutur katanya dalam video terlihat sangat disengaja dan provokatif.
Video yang Memicu Kemarahan Publik
Video wanita meludahi Al-Qur™an pertama kali beredar di platform X dan Instagram. Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan berkerudung hitam, tampak seperti tidak memakai pakaian bagian dalam, mengambil Al-Qur™an lalu meludahinya berkali-kali.
Ia juga mengucapkan kalimat, Ini tuh barang sok suci ya, sebelum mulai membaca ayat secara menyimpang dan menambahkan kata-kata kotor. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap kitab suci Islam dan langsung menuai kecaman luas.
Konten itu diunggah ulang oleh akun X @dhemit_is_back dan viral dalam hitungan menit. Ribuan komentar meminta polisi bergerak cepat karena perbuatan pelaku dinilai sangat sensitif, terutama bagi masyarakat muslim di Indonesia.
Polisi Ungkap Belum Ada Motif yang Dipastikan
Meski pelaku sudah diamankan, polisi belum mengungkap motif di balik aksi wanita meludahi Al-Qur™an tersebut. Kapolres Rama Samtama Putra menyebut pemeriksaan masih berlangsung, sehingga motif belum dapat disampaikan ke publik.
Kami masih dalami. Motif belum bisa disampaikan, ujarnya. Karena pelaku adalah anak di bawah umur, penyidikan dilakukan dengan pendampingan khusus sesuai aturan hukum yang berlaku.
Publik memperkirakan berbagai kemungkinan, dari faktor psikologis, tekanan lingkungan, hingga dugaan konten sengaja dibuat untuk viral. Namun sampai saat ini, polisi belum memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang perbuatan tersebut.
Penanganan Kasus Sesuai Aturan Anak di Bawah Umur
Karena pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum kasus wanita meludahi Al-Qur™an tidak bisa disamakan dengan tersangka dewasa. Ada mekanisme khusus dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaku wajib didampingi pembimbing kemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tua atau wali saat pemeriksaan berlangsung. Hukuman yang dapat dijatuhkan pun berbeda dan lebih mengutamakan pembinaan.
Meski begitu, polisi memastikan bahwa penyidikan tetap dilakukan secara profesional karena tindakan pelaku sudah menimbulkan keresahan sosial yang luas.
Reaksi Publik Marah, Syok, dan Tidak Menyangka Pelaku Masih Remaja
Kabar bahwa pelaku wanita meludahi Al-Qur’an ternyata masih remaja membuat publik terbelah antara terkejut dan marah. Banyak yang tidak menyangka bahwa pelaku berusia di bawah 18 tahun, mengingat tindakan yang dilakukan terlihat sangat sadar dan disengaja.
Sejumlah komentar di media sosial menyebut video itu sebagai tindakan yang menyinggung umat Islam, sehingga warganet mendesak agar pelaku tetap mendapatkan konsekuensi hukum meski masih di bawah umur.
Di sisi lain, ada pula yang meminta publik menunggu hasil penyidikan sampai motif dan kondisi psikologis pelaku benar-benar terungkap.
Pemeriksaan Masih Berlanjut, Publik Tunggu Kejelasan Motif dan Konsekuensi Hukum
Hingga kini, polisi masih menelusuri lebih rinci kronologi mengapa wanita meludahi Al-Qur’an merekam dan mengunggah video tersebut. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat atau memengaruhi tindakan pelaku.
Pihak Bareskrim menyebut selama proses profiling ditemukan beberapa jejak digital yang sedang dianalisis. Pemeriksaan psikologis juga menjadi salah satu langkah yang mungkin dilakukan, mengingat usia pelaku yang masih remaja.
Publik menunggu dua hal utama: motif sebenarnya dan sanksi apa yang akan diterima pelaku sesuai aturan hukum anak di bawah umur. Kasus ini dipastikan masih terus berkembang.
Kasus wanita meludahi Al-Qur’an menjadi salah satu peristiwa viral yang paling mengejutkan menjelang akhir tahun 2025.
Fakta bahwa pelaku masih berusia 17 tahun membuat arah penanganannya menjadi lebih kompleks. Namun, polisi memastikan penyidikan berjalan menyeluruh untuk mengungkap motif dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Setelah pelaku diamankan, publik kini menantikan penjelasan resmi dari penyidik terkait kondisi pelaku, latar belakang tindakan, serta hasil pemeriksaan psikologis yang mungkin dilakukan. Respons masyarakat masih tinggi, dan kasus ini menjadi perhatian nasional.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels





