Parepare – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tagihan listrik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sebesar Rp12.796.972.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.
Dana tersebut digunakan untuk membayar rekening listrik rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, rumah dinas itu telah dipinjamkan kepada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) sejak 22 Januari 2024 melalui perjanjian pinjam pakai.
Dalam laporannya, BPK menyebut pembayaran listrik tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan selama Januari hingga Desember 2025.
Total tagihan yang dibayarkan mencapai Rp12.796.972.
“Bendahara melakukan pembayaran rekening listrik selama Januari sampai dengan Desember 2025 sebesar Rp12.796.972,00,” tulis BPK dalam LHP.
BPK mengungkap, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan mengaku tetap membayar tagihan karena rekening listrik masih masuk ke dinas.
Namun, bendahara tidak pernah melakukan konfirmasi maupun penagihan kepada pihak ITH.
“Bendahara tidak pernah melakukan konfirmasi maupun penagihan kepada pihak ITH,” demikian keterangan dalam hasil pemeriksaan BPK.
Padahal, dalam Perjanjian Pemanfaatan Pinjam Pakai Bangunan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kota Parepare Nomor 031/24/BA/BKD tanggal 22 Januari 2024, seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak peminjam.
Termasuk biaya listrik selama masa pinjam pakai.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, juga bertentangan dengan isi perjanjian pinjam pakai yang mewajibkan ITH menanggung biaya listrik.
Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat menelaah status rumah dinas yang telah dipinjamkan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pihak peminjam juga dinilai belum optimal.
Atas temuan itu, Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Dinas Kesehatan juga menyatakan akan menghentikan pembayaran rekening listrik rumah dinas yang telah dipinjamkan kepada ITH.
“Akan menghentikan pembayaran listrik rumah yang telah dipinjamkan kepada ITH,” tulis BPK mengutip tanggapan Pemerintah Kota Parepare.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp12.796.972 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran rekening listrik rumah dinas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare, Kasna, memberikan penjelasan.
“Terkait belanja listrik rumah dinas, kenapa itu dikatakan tidak sesuai ketentuan? Karena idealnya yang membayar tagihan listrik adalah pihak yang menggunakan rumah. Dalam hal ini statusnya pinjam pakai,” kata Kasna kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Kasna menjelaskan, sebelumnya pembayaran rekening listrik rumah dinas memang menggunakan APBD. Namun, setelah menjadi temuan BPK, mekanisme pembayaran telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelumnya memang dibayar melalui APBD. Tetapi sesuai aturan, yang wajib membayar adalah pengguna rumah. Itu sudah dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Kasna, persoalan tersebut telah diselesaikan. Pengguna rumah dinas juga telah memenuhi kewajiban pembayaran sehingga tidak lagi menjadi persoalan.
“Yang jelas, masalah itu sudah selesai. Pengguna rumah sudah membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Parepare telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
“Itu sudah kami laksanakan sesuai rekomendasi BPK. Seluruh tindak lanjut yang diminta sudah kami penuhi,” tegas Kasna.
Editor : Hengki





