Tegas! Pemprov DKI Jakarta Akan Larang Warga Gunakan Ondel Ondel untuk Mengamen di Jalanan Mulai 2025, Ini Alasannya

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta larang ondel ondel untuk mengamen, agar budaya Betawi tetap dihormati dan terjaga martabatnya. (Foto: Instagram @disbuddki)

Pemprov DKI Jakarta larang ondel ondel untuk mengamen, agar budaya Betawi tetap dihormati dan terjaga martabatnya. (Foto: Instagram @disbuddki)

Ondel ondel merupakan salah satu ikon budaya Betawi yang memiliki nilai sejarah dan seni sangat tinggi. Namun, penggunaan ondel ondel sebagai sarana mengamen di jalanan kini menuai kritik keras dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencana pelarangan ondel ondel untuk mengamen ini diharapkan bisa menjaga martabat budaya Betawi agar tetap dihormati dan tidak disalahgunakan.

Keputusan ini juga menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi yang sedang digodok oleh Pemprov DKI.

Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menata ulang fungsi ondel ondel sebagai warisan budaya asli Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan Penggunaan Ondel Ondel untuk Mengamen dan Alasan Penting di Baliknya

Pemprov DKI Jakarta larang ondel ondel untuk mengamen, agar budaya Betawi tetap dihormati dan terjaga martabatnya. (Foto: Instagram @disbuddki)
Tegas! Pemprov DKI Jakarta Akan Larang Warga Gunakan Ondel Ondel untuk Mengamen di Jalanan Mulai 2025, Ini Alasannya

Larangan penggunaan ondel ondel sebagai sarana mengamen ini dicanangkan agar kesenian tradisional Betawi tidak direduksi menjadi hiburan jalanan yang kurang terhormat. Ondel-ondel, DKI Jakarta, Rano Karno, Pemprov, pengamen

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan bahwa ondel ondel merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis tinggi.

Oleh karena itu, penggunaan ondel ondel untuk mengamen dianggap mengurangi nilai budaya tersebut.

Pemprov DKI tengah menyusun Perda tentang Lembaga Adat Betawi yang memasukkan ketentuan ini agar ondel ondel hanya tampil di tempat yang pantas dan sesuai dengan nilai budaya asli Betawi.

Hal ini dimaksudkan agar kesenian ondel ondel tidak hanya menjadi atraksi jalanan yang sekadar hiburan tetapi juga dihormati sebagai bagian penting dari identitas budaya ibu kota.

Keprihatinan ini tidak hanya datang dari Rano Karno, tapi juga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyatakan bahwa ondel ondel seharusnya dirawat dan ditampilkan dengan cara yang terhormat.

Menurut Pramono, fenomena ondel ondel yang digunakan untuk mengamen mencerminkan kurangnya fasilitas dan ruang yang memadai bagi seniman tradisional mengekspresikan seni mereka.

Oleh sebab itu, larangan ini bukan hanya soal penindakan terhadap pengamen, tetapi juga upaya menciptakan ruang yang layak bagi pelestarian budaya.

Dengan adanya Perda dan dukungan pemerintah, diharapkan ondel ondel bisa kembali ke fungsi aslinya sebagai simbol kebudayaan yang dilindungi dan dihormati.

Tanggapan Pemerintah dan Solusi untuk Pengamen Ondel Ondel

Selain pelarangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini dengan memberikan solusi bagi para pengamen ondel ondel.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta sedang merancang konsep khusus yang memungkinkan para pengamen tetap mengekspresikan seni ondel ondel mereka di tempat yang tepat dan layak.

Hal ini bertujuan agar seni tradisional Betawi tetap hidup dan berkembang tanpa harus kehilangan martabatnya.

Dengan adanya ruang khusus, para pengamen tidak lagi harus membawa ondel ondel ke jalanan untuk mengais rejeki, yang seringkali berujung pada ketidaknyamanan masyarakat dan pengurangan nilai budaya.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya
BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG
BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi
Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya
‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar
Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota
Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru
10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:03 WIB

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya

Senin, 27 Juli 2026 - 19:36 WIB

‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar

Berita Terbaru