Redaksiku.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengungkap praktik lancung dalam pengelolaan kuota tambahan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026), terungkap adanya skema pembagian jatah kuota haji khusus yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari institusi pemerintah hingga organisasi masyarakat.
Kesaksian mengejutkan datang dari Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama. Di hadapan majelis hakim, Ridwan membeberkan bagaimana ia diminta untuk mendata alokasi kuota haji tambahan tahun 2024 yang mencapai 10.000 jemaah. Proses pendataan tersebut tidak dilakukan secara transparan, melainkan melalui instruksi khusus dari lingkaran staf menteri.
Dalam skema pembagian tersebut, tercatat alokasi kuota khusus yang mencapai angka 1.500 kursi untuk Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, yang menjadi sumber utama pengumpulan biaya tambahan atau fee dari jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alur Instruksi dan Pengumpulan Fee
Ridwan menjelaskan bahwa keterlibatannya bermula dari arahan Abdul Muhi alias Gus Syafi’i, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Ishfah Abidal Aziz, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, selaku Staf Khusus Menteri Agama yang membidangi urusan haji. Mereka ditugaskan untuk menyusun draf petunjuk teknis terkait kuota tambahan serta mengelola aliran uang dari para jemaah yang masuk melalui skema Transfer Order (TO).
Tugas utama Ridwan adalah mengumpulkan biaya tambahan dari travel-travel haji yang ingin mendapatkan kuota tersebut. Ia bahkan sempat mengusulkan nominal biaya per jemaah agar tidak terlalu membebani pihak travel. Setelah disepakati, nama Ridwan diajukan oleh Abdul Muhi kepada Gus Alex dengan jaminan bahwa ia adalah sosok yang amanah untuk mengelola uang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunjukkan bukti berupa catatan digital yang ditemukan di laptop milik Ridwan. Catatan tersebut berisi daftar institusi dan kelompok yang mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ridwan mengakui bahwa data tersebut ia ketik berdasarkan catatan yang ada di ponsel milik Abdul Muhi.
Daftar alokasi kuota haji khusus yang ditemukan dalam laptop saksi mencakup berbagai entitas, mulai dari oknum internal Kemenag, perusahaan travel, hingga institusi negara dan organisasi besar.
Daftar Penerima Jatah Kuota Haji
Dalam persidangan, Jaksa membacakan rincian daftar yang tertera di laptop saksi untuk mendapatkan konfirmasi. Daftar tersebut memperlihatkan pembagian yang cukup spesifik:
- Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, mendapatkan jatah sebanyak 500 kuota.
- Maktour tercatat mendapatkan alokasi sebesar 1.000 kuota.
- Badan Intelijen Negara (BIN) disebut mendapatkan jatah 200 kuota.
- Anggota DPR RI mendapatkan jatah 200 kuota.
- Kelompok yang disebut sebagai “Para Gus” mendapatkan jatah 200 kuota.
- Nahdlatul Ulama (NU) tercatat memiliki jatah paling besar, yakni 1.900 kuota.
Ketika ditanya oleh Jaksa mengenai maksud dari singkatan-singkatan tersebut, Ridwan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas mengetik arahan dari Abdul Muhi. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang di balik penetapan angka-angka tersebut, termasuk siapa saja sosok yang berada di balik istilah “Para Gus” atau bagaimana mekanisme koordinasi dengan pihak eksternal seperti BIN dan anggota DPR.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat mencecar saksi terkait keterlibatan Badan Intelijen Negara dalam pembagian jatah haji ini. Namun, Ridwan tetap pada keterangannya bahwa ia hanya berperan sebagai penginput data teknis dan tidak memiliki akses informasi mengenai negosiasi di tingkat atas. Begitu pula saat ditanya mengenai inisial NU, Ridwan mengonfirmasi bahwa hal itu merujuk pada organisasi Nahdlatul Ulama.
Keterangan saksi mengenai keterlibatan instansi atau organisasi tertentu dalam daftar ini masih bersifat pengakuan atas data yang ia ketik, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut melalui saksi lain dan bukti pendukung lainnya di persidangan.
Kasus ini menyoroti bagaimana celah dalam sistem kuota tambahan haji dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak. Dengan adanya pembagian jatah yang terstruktur, praktik ini diduga menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum kementerian dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
Pertanyaan Umum
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini?
Berdasarkan dakwaan dan kesaksian di persidangan, kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta beberapa pihak dari sektor swasta seperti Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Azis Taba dari Asosiasi Kesthuri.
Bagaimana modus operandi pembagian kuota haji tersebut?
Modus yang dilakukan adalah dengan membagi-bagi jatah kuota haji tambahan (kuota TO) kepada berbagai pihak dengan imbalan biaya tambahan atau fee. Jatah tersebut kemudian didistribusikan kepada oknum internal kementerian, perusahaan travel, hingga institusi atau organisasi tertentu, yang kemudian dikelola melalui pengumpulan uang dari jemaah.
Apa bukti utama yang digunakan dalam persidangan ini?
Bukti utama yang dihadirkan oleh Jaksa KPK meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, catatan digital dari laptop milik saksi Ridwan Kurniawan, serta keterangan saksi mengenai alur instruksi pengelolaan uang fee dari jemaah haji khusus.
Ringkasan
Persidangan korupsi kuota haji mengungkap daftar alokasi jatah kuota khusus untuk berbagai pihak, termasuk BIN, DPR, dan NU, yang dikelola melalui skema pembagian tidak transparan oleh staf Kementerian Agama. Data ini ditemukan dalam catatan digital saksi terkait praktik pungutan fee dari travel haji.






