Sebagai penutup penjelasannya, Budi Gunadi menyebut bahwa kehadiran Pasal 311 merupakan wujud perlindungan negara terhadap hak sipil yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga konstitusional secara substansi karena memperluas jangkauan partisipasi dan mencegah terjadinya dominasi tunggal dalam ruang profesi kesehatan.
Penyatuan Konsil di UU Kesehatan Juga Jadi Sorotan
Selain Pasal 311, Menkes Budi Gunadi juga menanggapi kritik terhadap Pasal 268 ayat (1) terkait penyatuan konsil kedokteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam UU sebelumnya, terdapat konsil kedokteran dan konsil kedokteran gigi yang terpisah. Namun kini, keduanya digabung dalam satu kelembagaan.
Menurut Menkes Budi Gunadi, penyatuan konsil bukanlah bentuk penyamaan identitas profesi, melainkan bentuk koordinasi administratif agar lebih efisien.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi sistem pengawasan dan pembinaan profesi yang lebih terstandarisasi.
Ia juga menekankan bahwa pengaturan internal dalam konsil masih membuka ruang untuk membedakan fungsi antara tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan kata lain, penyatuan tidak menghapus spesifikasi atau ciri khas masing-masing profesi.
Menkes Budi Gunadi Nyatakan Permohonan PB IDI Tidak Berdasar
Dalam sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 182/PUU-XXII/2024 itu, PB IDI bersama 52 pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.
Mereka meminta agar beberapa pasal diubah pemaknaannya, khususnya agar disebutkan secara eksplisit bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.
Namun Menkes Budi Gunadi menilai permohonan tersebut tidak relevan karena bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi yang tidak membatasi bentuk organisasi profesi.
Ia menyebut, jika negara hanya mengakui satu organisasi profesi, maka itu dapat melanggar prinsip kebebasan berserikat yang seharusnya dijamin oleh negara demokratis.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pasal yang dipersoalkan PB IDI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, permohonan uji materi menurutnya seharusnya ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Secara keseluruhan, Menkes Budi Gunadi dalam keterangannya menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan hasil penyusunan yang menggunakan pendekatan integratif dan partisipatif.
Ia menyebut bahwa tujuan utama dari pembaruan undang-undang ini adalah untuk menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih terbuka, adil, dan merata.
Dengan memperkuat prinsip otonomi, efisiensi kelembagaan, serta pengakuan hak berserikat, UU ini dianggap mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di era modern.
Maka dari itu, Menkes Budi Gunadi memohon agar Mahkamah Konstitusi berdiri pada posisi konstitusional dan menolak gugatan PB IDI secara keseluruhan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






