Mereka meminta agar beberapa pasal diubah pemaknaannya, khususnya agar disebutkan secara eksplisit bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.
Namun Menkes Budi Gunadi menilai permohonan tersebut tidak relevan karena bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi yang tidak membatasi bentuk organisasi profesi.
Ia menyebut, jika negara hanya mengakui satu organisasi profesi, maka itu dapat melanggar prinsip kebebasan berserikat yang seharusnya dijamin oleh negara demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pasal yang dipersoalkan PB IDI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, permohonan uji materi menurutnya seharusnya ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Secara keseluruhan, Menkes Budi Gunadi dalam keterangannya menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan hasil penyusunan yang menggunakan pendekatan integratif dan partisipatif.
Ia menyebut bahwa tujuan utama dari pembaruan undang-undang ini adalah untuk menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih terbuka, adil, dan merata.
Dengan memperkuat prinsip otonomi, efisiensi kelembagaan, serta pengakuan hak berserikat, UU ini dianggap mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di era modern.
Maka dari itu, Menkes Budi Gunadi memohon agar Mahkamah Konstitusi berdiri pada posisi konstitusional dan menolak gugatan PB IDI secara keseluruhan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






