Desak MK Tolak Gugatan PB IDI, Menkes Budi Gunadi: UU Kesehatan 2023 Tak Langgar Konstitusi

- Penulis

Tuesday, 3 June 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkes Budi Gunadi tegaskan UU Kesehatan 2023 konstitusional dan minta MK tolak gugatan dari IDI. (Foto: Dok. Kemenkes)

Menkes Budi Gunadi tegaskan UU Kesehatan 2023 konstitusional dan minta MK tolak gugatan dari IDI. (Foto: Dok. Kemenkes)

Mereka meminta agar beberapa pasal diubah pemaknaannya, khususnya agar disebutkan secara eksplisit bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.

Namun Menkes Budi Gunadi menilai permohonan tersebut tidak relevan karena bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi yang tidak membatasi bentuk organisasi profesi.

Ia menyebut, jika negara hanya mengakui satu organisasi profesi, maka itu dapat melanggar prinsip kebebasan berserikat yang seharusnya dijamin oleh negara demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menegaskan bahwa seluruh pasal yang dipersoalkan PB IDI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, permohonan uji materi menurutnya seharusnya ditolak atau paling tidak dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Secara keseluruhan, Menkes Budi Gunadi dalam keterangannya menunjukkan bahwa UU Kesehatan 2023 merupakan hasil penyusunan yang menggunakan pendekatan integratif dan partisipatif.

Ia menyebut bahwa tujuan utama dari pembaruan undang-undang ini adalah untuk menciptakan sistem kesehatan nasional yang lebih terbuka, adil, dan merata.

Dengan memperkuat prinsip otonomi, efisiensi kelembagaan, serta pengakuan hak berserikat, UU ini dianggap mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di era modern.

Maka dari itu, Menkes Budi Gunadi memohon agar Mahkamah Konstitusi berdiri pada posisi konstitusional dan menolak gugatan PB IDI secara keseluruhan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB