BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

Parepare – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tagihan listrik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sebesar Rp12.796.972.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025.

Dana tersebut digunakan untuk membayar rekening listrik rumah dinas Kepala Dinas Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, rumah dinas itu telah dipinjamkan kepada Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) sejak 22 Januari 2024 melalui perjanjian pinjam pakai.

Dalam laporannya, BPK menyebut pembayaran listrik tetap dilakukan oleh Dinas Kesehatan selama Januari hingga Desember 2025.

Total tagihan yang dibayarkan mencapai Rp12.796.972.

“Bendahara melakukan pembayaran rekening listrik selama Januari sampai dengan Desember 2025 sebesar Rp12.796.972,00,” tulis BPK dalam LHP.

BPK mengungkap, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan mengaku tetap membayar tagihan karena rekening listrik masih masuk ke dinas.

Namun, bendahara tidak pernah melakukan konfirmasi maupun penagihan kepada pihak ITH.

“Bendahara tidak pernah melakukan konfirmasi maupun penagihan kepada pihak ITH,” demikian keterangan dalam hasil pemeriksaan BPK.

Padahal, dalam Perjanjian Pemanfaatan Pinjam Pakai Bangunan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kota Parepare Nomor 031/24/BA/BKD tanggal 22 Januari 2024, seluruh biaya operasional menjadi tanggung jawab pihak peminjam.

Termasuk biaya listrik selama masa pinjam pakai.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, juga bertentangan dengan isi perjanjian pinjam pakai yang mewajibkan ITH menanggung biaya listrik.

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat menelaah status rumah dinas yang telah dipinjamkan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pihak peminjam juga dinilai belum optimal.

Atas temuan itu, Pemerintah Kota Parepare melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Dinas Kesehatan juga menyatakan akan menghentikan pembayaran rekening listrik rumah dinas yang telah dipinjamkan kepada ITH.

“Akan menghentikan pembayaran listrik rumah yang telah dipinjamkan kepada ITH,” tulis BPK mengutip tanggapan Pemerintah Kota Parepare.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp12.796.972 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Dikonfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembayaran rekening listrik rumah dinas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare, Kasna, memberikan penjelasan.

“Terkait belanja listrik rumah dinas, kenapa itu dikatakan tidak sesuai ketentuan? Karena idealnya yang membayar tagihan listrik adalah pihak yang menggunakan rumah. Dalam hal ini statusnya pinjam pakai,” kata Kasna kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Kasna menjelaskan, sebelumnya pembayaran rekening listrik rumah dinas memang menggunakan APBD. Namun, setelah menjadi temuan BPK, mekanisme pembayaran telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya memang dibayar melalui APBD. Tetapi sesuai aturan, yang wajib membayar adalah pengguna rumah. Itu sudah dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Kasna, persoalan tersebut telah diselesaikan. Pengguna rumah dinas juga telah memenuhi kewajiban pembayaran sehingga tidak lagi menjadi persoalan.

“Yang jelas, masalah itu sudah selesai. Pengguna rumah sudah membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Parepare telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

“Itu sudah kami laksanakan sesuai rekomendasi BPK. Seluruh tindak lanjut yang diminta sudah kami penuhi,” tegas Kasna.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?
Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
TikTok Star Sydney Towle Meninggal di Usia 26 Tahun Setelah Berbagi Perjalanan Melawan Kanker
Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya
Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026, Cek Besaran Tarif untuk Semua Golongan
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Manfaat, dan Jadwal Pendaftarannya
Rumor iPhone Air 2 Makin Kuat, Kamera Ganda dan Chip 2nm Jadi Sorotan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya

Berita Terbaru

Foto:Kantor Dinas Kesehatan Kota Parepare. BPK dalam LHP atas LKPD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menyoroti pembayaran tagihan listrik

Viral

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:20 WIB