Viral Seleb TikTok Fazar Bungaz Ditahan Polisi, Kasus Video Syur Homoseksual Terbongkar

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Seleb TikTok Fazar Bungaz Ditahan Polisi, Kasus Video Syur Homoseksual Terbongkar

Viral Seleb TikTok Fazar Bungaz Ditahan Polisi, Kasus Video Syur Homoseksual Terbongkar

Redaksiku.com – Fazar Bungaz ditahan polisi setelah kasus video syur homoseksual yang menyeret namanya viral dan memicu kehebohan luas di Kalimantan Selatan. Sosok seleb TikTok yang sebelumnya dikenal aktif di media sosial itu kini resmi berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Penahanan terhadap Fazar Bungaz ditahan polisi dilakukan Polres Balangan usai penyidik menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik media sosial serta konten asusila yang tersebar luas di dunia maya.

Video berdurasi puluhan detik yang viral sejak pertengahan Desember 2025 tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul video hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka dan Penahanan Fazar Bungaz

Kasat Reskrim Polres Balangan menetapkan Fazar Bungaz ditahan polisi bersama satu tersangka lain bernama Hariyanto (27), yang disebut sebagai pasangan dalam video syur homoseksual tersebut. Keduanya kini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan resmi kepolisian, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka terlibat langsung dalam produksi dan penyediaan konten pornografi.

Status penahanan ini sekaligus menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari seorang kreator digital, Fazar Bungaz kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Kronologi Video Syur yang Viral di Media Sosial

Berdasarkan hasil penyelidikan, video yang membuat Fazar Bungaz ditahan polisi diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024. Lokasi perekaman berada di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Namun, video tersebut baru menyebar luas dan viral di media sosial pada 12 Desember 2025. Dalam waktu singkat, potongan video itu beredar di berbagai platform dan memicu keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepolisian menyebut viralnya video ini menjadi titik awal laporan dan atensi publik, yang kemudian mendorong aparat melakukan penyelidikan mendalam hingga ke tahap penetapan tersangka.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam proses pengungkapan kasus Fazar Bungaz ditahan polisi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan produksi video asusila tersebut. Di antaranya dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11.

Selain perangkat perekam, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan kamar yang identik dengan latar dalam video viral. Barang-barang tersebut meliputi sprei berwarna merah serta tirai kombinasi pink dan hijau yang terlihat jelas dalam rekaman.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa video tersebut diproduksi secara sadar dan disengaja, bukan hasil manipulasi atau penyebaran tanpa sepengetahuan pemeran.

Polres Balangan Gandeng MUI, Kemenag, dan Dinkes

Kasus Fazar Bungaz ditahan polisi tidak hanya ditangani dari sisi hukum pidana semata. Polres Balangan turut melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyebut keterlibatan pihak-pihak tersebut bertujuan untuk merespons dampak sosial dan moral yang muncul akibat kasus ini. Sinergi lintas lembaga dianggap penting mengingat besarnya perhatian publik.

Pendekatan ini dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan efek lanjutan di tengah masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif di media sosial.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Dalam kasus Fazar Bungaz ditahan polisi, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 34 jo Pasal 8, serta Pasal 35 jo Pasal 9.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar. Kapolres menegaskan bahwa penetapan pasal dilakukan berdasarkan bukti kuat bahwa konten tersebut diproduksi dan disediakan secara sadar.

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan mentoleransi produksi dan penyebaran konten pornografi, terlebih jika melibatkan figur publik.

Pengembangan Kasus ke Dugaan Pelanggaran UU ITE

Meski Fazar Bungaz ditahan polisi, kepolisian memastikan penanganan perkara belum berhenti pada dua tersangka utama. Satreskrim Polres Balangan saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Pengembangan tersebut difokuskan pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video hingga akhirnya viral di media sosial. Polisi membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran konten asusila tersebut dapat diungkap secara tuntas dan menyeluruh.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Film Obsession Kantongi Pendapatan Global 403 Juta Dolar di Box Office Dunia
Buruan! Promo HokBen Double Date 7.7 Tawarkan Paket Spesial Mulai Rp70 Ribu
Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya
DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya
Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan
Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses
TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:36 WIB

Fantastis! Film Obsession Kantongi Pendapatan Global 403 Juta Dolar di Box Office Dunia

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:30 WIB

Buruan! Promo HokBen Double Date 7.7 Tawarkan Paket Spesial Mulai Rp70 Ribu

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:19 WIB

Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan

Berita Terbaru

Prancis vs Maroko menjadi salah satu laga panas perempat final Piala Dunia 2026.

Olahraga

Prancis vs Maroko: Duel Panas Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:07 WIB