Redaksiku.com – Fazar Bungaz ditahan polisi setelah kasus video syur homoseksual yang menyeret namanya viral dan memicu kehebohan luas di Kalimantan Selatan. Sosok seleb TikTok yang sebelumnya dikenal aktif di media sosial itu kini resmi berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Penahanan terhadap Fazar Bungaz ditahan polisi dilakukan Polres Balangan usai penyidik menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik media sosial serta konten asusila yang tersebar luas di dunia maya.
Video berdurasi puluhan detik yang viral sejak pertengahan Desember 2025 tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul video hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Fazar Bungaz
Kasat Reskrim Polres Balangan menetapkan Fazar Bungaz ditahan polisi bersama satu tersangka lain bernama Hariyanto (27), yang disebut sebagai pasangan dalam video syur homoseksual tersebut. Keduanya kini menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan resmi kepolisian, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka terlibat langsung dalam produksi dan penyediaan konten pornografi.
Status penahanan ini sekaligus menandai babak baru dalam kasus yang sempat menghebohkan jagat media sosial. Dari seorang kreator digital, Fazar Bungaz kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Kronologi Video Syur yang Viral di Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, video yang membuat Fazar Bungaz ditahan polisi diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024. Lokasi perekaman berada di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Namun, video tersebut baru menyebar luas dan viral di media sosial pada 12 Desember 2025. Dalam waktu singkat, potongan video itu beredar di berbagai platform dan memicu keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Kepolisian menyebut viralnya video ini menjadi titik awal laporan dan atensi publik, yang kemudian mendorong aparat melakukan penyelidikan mendalam hingga ke tahap penetapan tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam proses pengungkapan kasus Fazar Bungaz ditahan polisi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan produksi video asusila tersebut. Di antaranya dua unit ponsel, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11.
Selain perangkat perekam, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan kamar yang identik dengan latar dalam video viral. Barang-barang tersebut meliputi sprei berwarna merah serta tirai kombinasi pink dan hijau yang terlihat jelas dalam rekaman.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa video tersebut diproduksi secara sadar dan disengaja, bukan hasil manipulasi atau penyebaran tanpa sepengetahuan pemeran.
Polres Balangan Gandeng MUI, Kemenag, dan Dinkes
Kasus Fazar Bungaz ditahan polisi tidak hanya ditangani dari sisi hukum pidana semata. Polres Balangan turut melibatkan sejumlah instansi dan lembaga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyebut keterlibatan pihak-pihak tersebut bertujuan untuk merespons dampak sosial dan moral yang muncul akibat kasus ini. Sinergi lintas lembaga dianggap penting mengingat besarnya perhatian publik.
Pendekatan ini dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan efek lanjutan di tengah masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif di media sosial.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Dalam kasus Fazar Bungaz ditahan polisi, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pornografi. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 34 jo Pasal 8, serta Pasal 35 jo Pasal 9.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar. Kapolres menegaskan bahwa penetapan pasal dilakukan berdasarkan bukti kuat bahwa konten tersebut diproduksi dan disediakan secara sadar.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan mentoleransi produksi dan penyebaran konten pornografi, terlebih jika melibatkan figur publik.
Pengembangan Kasus ke Dugaan Pelanggaran UU ITE
Meski Fazar Bungaz ditahan polisi, kepolisian memastikan penanganan perkara belum berhenti pada dua tersangka utama. Satreskrim Polres Balangan saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Pengembangan tersebut difokuskan pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video hingga akhirnya viral di media sosial. Polisi membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran konten asusila tersebut dapat diungkap secara tuntas dan menyeluruh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






