Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Redaksiku.com – Viral sebuah cuitan di media sosial X (Twitter) bersama dengan akun bernama @ClarissaIcha berkaitan pengiriman peti jenazah ayah dari temannya dari Penang, Malaysia yang dianggap ditarik pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai.

Akun tersebut menyebut bahwa peti jenazah ayah rekannya itu masuk dalam kategori barang mewah sehingga dianggap dikenai pajak.

Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita jika di airport, dia perlu bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ya peti sebenarnya tidak murah, tapi ga ada kala debat dan nunggu viral kan. Terlalu, kata akun tersebut dikutip dari beberapa sumber Sabtu (11/5/2024).

Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu
Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak 30%, Ini ujar karyawan Kemenkeu

Terkait momen ini, Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo pun membuka suara.

Prastowo mengutarakan bahwa momen tersebut berlangsung di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Dia menyebut pihaknya udah berkoordinasi bersama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo untuk mengusut momen ini.

Prastowo termasuk mengutarakan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melaksanakan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo menjelaskan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya bersama dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya salah satu jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun bersama dengan perlakuan sama.

Terhadap keseluruhan layanan jenazah dilayani bersama dengan mekanisme PIBK bersama dengan pembebanan pungutan nol rupiah, katanya.

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan berkaitan pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah layaknya biaya sewa gudang dan ambulans.

Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, ujarnya.

Aturan Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri

Di sisi lain, keputusan pengiriman peti jenazah turut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain Yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Menkeu kala itu, Mar™ie Muhammad, khususnya dalam pasal 2 bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.

Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk, demikian tertulis dalam keputusan tersebut.

Lalu terhadap Pasal 4, ada syarat berwujud Surat Keterangan Kematian yang perlu dimiliki untuk diserahkan ke pihak kepabean.

Pada kala kedatangan di dalam tempat pabean perlu diserahkan info sebagai berikut:

a. Untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai Perabuan Jenazah negara tempat jenazah diperabukan, demikian isi dari keputusan tersebut.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB