Viral! Aturan Komdigi tentang Gratis Ongkir hanya Berlaku 3 Kali dalam Sebulan Menuai Pro Kontra, Ini Fakta Aslinya

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Aturan Komdigi tentang gratis ongkir sedang ramai diperdebatkan, publik menuntut penjelasan detail atas kebijakan ini. (Foto: Unsplash)

Ilustrasi. Aturan Komdigi tentang gratis ongkir sedang ramai diperdebatkan, publik menuntut penjelasan detail atas kebijakan ini. (Foto: Unsplash)

Aturan Komdigi tentang gratis ongkir menjadi perbincangan panas sejak awal Mei 2025.

Banyak pengguna media sosial, khususnya pelaku UMKM dan pembeli online, merasa panik setelah muncul narasi bahwa pemerintah akan melarang promosi gratis ongkir.

Bahkan sejumlah influencer bisnis menyebut kebijakan ini sebagai ancaman bagi e-commerce dan usaha kecil yang menggantungkan penjualan pada insentif ongkos kirim.

Warganet membanjiri kolom komentar akun resmi pemerintah dan e-commerce dengan berbagai kekhawatiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau promo gratis ongkir dilarang, siapa yang mau beli dagangan saya lagi? tulis salah satu penjual di TikTok Shop.

Unggahan-unggahan bernada protes semakin ramai ketika tangkapan layar isi regulasi tersebar di berbagai grup WhatsApp dan X (Twitter).

Sejumlah pelaku UMKM juga menyuarakan keresahan karena mereka merasa tak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Berita yang beredar mengesankan bahwa pemerintah akan mengekang promosi diskon ongkir dalam bentuk apa pun, sehingga memicu salah tafsir di banyak kalangan.

Apa Isi Sebenarnya Aturan Komdigi Tentang Gratis Ongkir?

Ilustrasi. Aturan Komdigi tentang gratis ongkir sedang ramai diperdebatkan, publik menuntut penjelasan detail atas kebijakan ini. (Foto: Unsplash)
Viral! Aturan Komdigi tentang Gratis Ongkir hanya Berlaku 3 Kali dalam Sebulan Menuai Pro Kontra, Ini Fakta Aslinya

Aturan Komdigi tentang gratis ongkir yang ramai itu merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Namun, ternyata isi aturan tersebut tidak seperti yang dibayangkan banyak orang di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengatur promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

Menurut Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, yang diatur dalam beleid tersebut adalah diskon ongkir yang diberikan secara langsung oleh perusahaan kurir.

Diskon itu dibatasi karena bisa menekan biaya operasional kurir secara tidak wajar.

Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce, ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/5).

Aturan Komdigi tentang gratis ongkir hanya membatasi pemberian potongan ongkos kirim oleh penyedia jasa kurir, seperti JNE, J&T, SiCepat, dan sejenisnya.

Batasannya pun hanya tiga hari dalam sebulan, agar tidak terjadi perang tarif yang merugikan kurir maupun perusahaan logistik.

Potongan yang dimaksud adalah subsidi ongkir yang lebih rendah dari struktur biaya sebenarnya seperti pengangkutan, penyortiran, hingga gaji kurir.

Jika dibiarkan terus-menerus, diskon semacam ini bisa membuat kurir dibayar rendah dan layanan pengiriman jadi menurun.

Edwin menyebut bahwa Komdigi ingin menciptakan ekosistem pengiriman yang adil dan berkelanjutan, bukan merusak daya saing e-commerce.

Kita ingin memastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh, tegasnya.

Gratis Ongkir oleh E-Commerce Masih Aman, Komdigi Tidak Melarang

Edwin juga memastikan bahwa aturan Komdigi tentang gratis ongkir tidak berlaku untuk promosi yang diberikan langsung oleh e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop.

Jika e-commerce ingin memberikan subsidi ongkir kepada konsumen sebagai bagian dari strategi promosi, hal itu masih diperbolehkan dan sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan.

Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut, tegas Edwin.

Menurutnya, kebijakan ini justru hadir untuk melindungi pekerja kurir agar tidak jadi korban dari kompetisi bisnis yang tidak sehat.

Tanpa aturan ini, kurir bisa dibayar sangat murah karena perusahaan menekan biaya semaksimal mungkin demi bersaing di pasar.

Komdigi juga menyatakan bahwa regulasi ini telah disusun berdasarkan dialog dengan pelaku industri jasa kirim dan asosiasi terkait.

Keseimbangan antara efisiensi pasar digital dan perlindungan terhadap tenaga kerja kurir menjadi alasan utama di balik lahirnya kebijakan ini.

Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi di tengah disrupsi digital yang semakin cepat, kata Edwin menutup pernyataannya.

Aturan Komdigi tentang gratis ongkir memang sempat menimbulkan salah paham besar di tengah masyarakat.

Namun setelah klarifikasi diberikan secara resmi, tampak jelas bahwa yang diatur hanyalah potongan harga oleh kurir, bukan strategi promosi e-commerce.

Masyarakat digital diimbau untuk membaca kebijakan secara utuh agar tidak terpancing oleh narasi yang menyesatkan.

Komdigi berharap regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan baru dalam ekosistem logistik digital Indonesiayang melindungi pekerja, menjamin kualitas layanan, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.

Gratis ongkir tetap bisa dinikmati konsumen, namun tidak dengan mengorbankan para kurir yang setiap hari mengantarkan paket ke seluruh penjuru negeri.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa regulasi ini bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan berbisnis e-commerce.

Konsumen tetap dapat menikmati layanan gratis ongkir selama subsidi diberikan oleh platform dagang, bukan oleh kurir.

Ke depan, Komdigi berencana terus memantau dampak aturan ini terhadap kesejahteraan kurir dan keberlanjutan logistik digital.

Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan masukan agar regulasi ini terus berkembang secara inklusif.

Dengan pemahaman yang tepat, aturan Komdigi tentang gratis ongkir justru bisa menjadi langkah awal menuju ekosistem digital yang lebih sehat dan berkeadilan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB