Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru non-PNS menjadi Rp2 juta, disertai lonjakan sertifikasi dan PPG.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tunjangan profesi guru non-PNS mengalami kenaikan signifikan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring pada Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Menag menekankan bahwa nasib guru kini semakin banyak diperhatikan oleh negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama meningkatkan jumlah sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menambah kesejahteraan para pendidik non-PNS melalui kenaikan tunjangan.

Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (non-PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan, ujar Menag Nasaruddin Umar.

Guru Sebagai Profesi Mulia dan Pengabdian Bangsa

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Menag Tegaskan Bentuk Perhatian Negara kepada Pendidik

Menag menekankan bahwa profesi guru adalah pekerjaan yang memiliki kemuliaan tersendiri. Dalam pandangannya, guru bukan sekadar pengajar, melainkan pelayan umat dan pelayan bangsa yang berperan besar dalam membentuk generasi penerus.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya pun berasal dari keluarga pendidik.

Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak, ujarnya.

Lebih lanjut, Menag menyampaikan bahwa profesi ASN, baik sebagai guru maupun pegawai di kementerian, adalah pengabdian penuh yang harus dijalani dengan tanggung jawab besar.

Semuanya kita harus menganggap profesi bagi wali negeri atau ASN itu adalah profesi yang sangat penting. Pelayan umat. Pelayan warga bangsa. Itu suatu yang paling tinggi, tuturnya.

Peningkatan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kesejahteraan guru, salah satunya lewat kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS.

Tahun 2025, tercatat 227.147 guru non-PNS mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp500 ribu per bulan, sehingga total menjadi Rp2 juta.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup para tenaga pendidik, yang selama ini sering mengeluhkan minimnya kesejahteraan. Menag menyebut bahwa kenaikan ini adalah bentuk prioritas pemerintah dalam mengangkat martabat guru.

Menurutnya, meskipun jumlahnya belum sepenuhnya ideal, tambahan tunjangan ini menjadi bukti komitmen negara untuk hadir dalam kehidupan para pendidik.

Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi guru itu 700 persen, pungkas Menag.

Lonjakan Peserta Pendidikan Profesi Guru

Selain peningkatan tunjangan, perhatian besar juga diberikan pada pengembangan kompetensi guru. Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan pada 2025.

Jika ditotal, sepanjang tahun ini ada 206.411 guru yang menjalani PPG. Padahal, pada tahun 2024 hanya 29.933 guru yang ikut serta. Dengan kata lain, terjadi lonjakan hingga 700 persen dalam satu tahun.

PPG sendiri tidak hanya berfungsi sebagai pelatihan, melainkan menjadi syarat utama bagi para pendidik untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Artinya, program ini bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan kualitas pengajaran sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK

Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Agama juga menunjukkan komitmennya terhadap nasib para guru honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini dianggap sangat berarti bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun berjuang dengan status honorer dan penghasilan terbatas. Dengan status baru sebagai PPPK, mereka berhak atas gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial yang lebih baik.

Kebijakan tersebut sekaligus membuka jalan lebih luas bagi para guru untuk mengabdi secara lebih tenang tanpa terbebani ketidakpastian status pekerjaan.

Guru Sebagai Panggilan Jiwa

Menag menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan kemuliaan profesi guru. Menurutnya, guru bukan hanya pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan panggilan jiwa yang mengandung nilai pengabdian tinggi.

Bagi saya, guru bukan hanya pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Dan karena kemuliaannya itulah negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraannya. Mari kita bersama menjaga martabat guru, sebab dari tangan merekalah masa depan bangsa lahir dan tumbuh, ujar Menag penuh keyakinan.

Dukungan dan Harapan dari Kalangan Pendidik

Kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru ini disambut positif oleh sejumlah asosiasi guru, meskipun mereka tetap mengingatkan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan pendidik masih panjang.

Bagi mereka, tambahan tunjangan profesi guru senilai Rp500 ribu memang membantu, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan penghargaan terhadap peran guru yang begitu vital.

Beberapa organisasi guru juga menekankan agar peningkatan tunjangan dibarengi dengan pemerataan kebijakan di seluruh daerah, termasuk bagi mereka yang mengajar di wilayah terpencil. Sebab, guru di daerah sering menghadapi tantangan jauh lebih berat dengan fasilitas yang terbatas.

Di sisi lain, kalangan pakar pendidikan menilai langkah pemerintah untuk menaikkan tunjangan profesi guru cukup strategis karena menggabungkan aspek kesejahteraan dan kompetensi.

Peningkatan tunjangan bersamaan dengan lonjakan jumlah peserta PPG dinilai mampu menghasilkan guru yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga lebih profesional dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru dan penguatan program PPG adalah langkah maju yang patut diapresiasi.

Meski masih ada pekerjaan rumah, terutama dalam hal pemerataan dan peningkatan nominal tunjangan, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam menjaga martabat guru.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru