Tolak Semua Pledoi dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek, JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)

Kasus korupsi Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim.

Perkembangan terbaru dalam persidangan menunjukkan bahwa kedua belah pihak tetap bertahan pada argumentasi masing-masing.

Di satu sisi, jaksa meyakini dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang sesuai aturan.

Di sisi lain, pihak terdakwa menilai terdapat perubahan narasi dalam konstruksi perkara yang dibangun selama proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini membuat jalannya sidang semakin menarik untuk diikuti karena menyangkut salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kasus Korupsi Kemendikbudristek Memasuki Tahap Penentuan

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)
Tolak Semua Pledoi dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek, JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi Kemendikbudristek terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik atas pledoi terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan selama sembilan tahun. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi menjadi sangat berat dan menjadi salah satu tuntutan terbesar dalam perkara pengadaan teknologi pendidikan yang pernah mencuat ke publik.

Langkah jaksa mempertahankan tuntutan tersebut menunjukkan keyakinan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian selama persidangan.

Kasus Korupsi Kemendikbudristek dan Tanggapan Nadiem Makarim

Menanggapi replik jaksa, Nadiem Makarim menyampaikan keberatan terhadap cara perkara ini dikonstruksikan. Menurutnya, fokus tuduhan yang disampaikan penuntut umum mengalami perubahan seiring berjalannya proses hukum.

Ia menilai pada awalnya perkara lebih banyak menyoroti dugaan bahwa program Chromebook tidak memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Namun setelah isu tersebut dinilai tidak cukup kuat, fokus pembahasan bergeser ke persoalan harga pengadaan yang dianggap terlalu mahal.

Selanjutnya, ketika perdebatan mengenai harga juga tidak menghasilkan kesimpulan yang diharapkan, muncul narasi baru mengenai dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Menurut Nadiem, perubahan fokus tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan arah pembuktian dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi Kemendikbudristek, pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara penuntut umum dan pihak terdakwa mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa.

Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus korupsi Kemendikbudristek telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sebagian besar telah masuk ke ranah pokok perkara. Oleh karena itu, menurut penuntut umum, seluruh argumentasi tersebut seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pembuktian dimaksud meliputi pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta berbagai barang bukti yang telah diajukan. Dengan mekanisme tersebut, majelis hakim nantinya dapat menilai secara objektif apakah dakwaan yang diajukan memiliki dasar yang kuat atau tidak.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penuntut umum tetap yakin terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus korupsi Kemendikbudristek.

Kesaksian Pejabat Direktorat SMA dan PAUD

Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah keterangan para saksi yang pernah terlibat dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Saksi Purwadi Sutanto yang menjabat sebagai Direktur SMA menjelaskan bahwa proses penganggaran pengadaan TIK menggunakan pendekatan top down. Ia menyebut bahwa Direktorat SMA tidak melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga dan spesifikasi perangkat yang akan dibeli.

Menurut keterangannya, spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis yang dilakukan pada tahun 2020. Selain itu, dalam salah satu rapat pengadaan tahun 2021 disebutkan bahwa tidak perlu dilakukan kajian ulang sehingga hasil kajian sebelumnya tetap digunakan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mendapat perhatian dalam kasus korupsi Kemendikbudristek karena berkaitan langsung dengan proses penentuan spesifikasi perangkat yang dibeli pemerintah.

Dugaan Kejanggalan dalam Pengadaan Chromebook

Kesaksian lain datang dari Muhamad Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur PAUD. Ia mengungkap bahwa hasil review kajian tahun 2020 sebenarnya diperuntukkan bagi pengadaan perangkat pada jenjang SD dan SMP.

Namun dalam praktiknya, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk pengadaan perangkat di berbagai direktorat pada tahun berikutnya. Menurut Hasbi, kondisi tersebut dinilai janggal karena kebutuhan setiap jenjang pendidikan tidak selalu sama.

Dalam kasus korupsi Kemendikbudristek, keterangan ini menjadi salah satu bagian penting yang digunakan untuk menggambarkan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan Chromebook.

Selain itu, Hasbi juga menjelaskan bahwa kunjungan ke prinsipal atau penyedia perangkat lebih banyak bertujuan memastikan ketersediaan barang. Ia menyebut tidak ada proses klarifikasi harga yang mendalam dalam kunjungan tersebut.

Sorotan terhadap Evaluasi Program Digitalisasi Pendidikan

Persidangan juga mengungkap bagaimana evaluasi terhadap penggunaan Chromebook di sekolah dilakukan. Berdasarkan keterangan saksi, survei yang dilakukan melalui Google Form lebih difokuskan untuk memastikan perangkat telah diterima oleh sekolah.

Namun evaluasi mengenai efektivitas penggunaan perangkat dalam mendukung proses pembelajaran tidak dilakukan secara menyeluruh. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang banyak diperbincangkan dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek.

Program digitalisasi pendidikan sendiri pada awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi. Karena itu, efektivitas penggunaan perangkat menjadi salah satu isu yang turut mendapat perhatian selama proses persidangan berlangsung.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Perjalanan kasus korupsi Kemendikbudristek kini memasuki fase yang semakin menentukan. Jaksa tetap yakin bahwa dakwaan yang diajukan dapat dibuktikan, sementara pihak terdakwa terus menyampaikan keberatan atas konstruksi perkara yang digunakan.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi sebelum menjatuhkan putusan.

Apapun hasil akhirnya nanti, kasus korupsi Kemendikbudristek menjadi salah satu perkara yang memberikan perhatian besar terhadap tata kelola pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

Putusan yang akan diambil tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan program pendidikan berbasis teknologi di masa mendatang.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB