Tolak Semua Pledoi dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek, JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)

Kasus korupsi Kemendikbudristek kembali menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa Nadiem Makarim.

Perkembangan terbaru dalam persidangan menunjukkan bahwa kedua belah pihak tetap bertahan pada argumentasi masing-masing.

Di satu sisi, jaksa meyakini dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum yang sesuai aturan.

Di sisi lain, pihak terdakwa menilai terdapat perubahan narasi dalam konstruksi perkara yang dibangun selama proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini membuat jalannya sidang semakin menarik untuk diikuti karena menyangkut salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kasus Korupsi Kemendikbudristek Memasuki Tahap Penentuan

Kasus korupsi Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai persidangan menghadirkan berbagai keterangan saksi penting. (Foto: Kejaksaan RI)
Tolak Semua Pledoi dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek, JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi Kemendikbudristek terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik atas pledoi terdakwa. Dalam sidang tersebut, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa terancam pidana tambahan selama sembilan tahun. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi menjadi sangat berat dan menjadi salah satu tuntutan terbesar dalam perkara pengadaan teknologi pendidikan yang pernah mencuat ke publik.

Langkah jaksa mempertahankan tuntutan tersebut menunjukkan keyakinan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian selama persidangan.

Kasus Korupsi Kemendikbudristek dan Tanggapan Nadiem Makarim

Menanggapi replik jaksa, Nadiem Makarim menyampaikan keberatan terhadap cara perkara ini dikonstruksikan. Menurutnya, fokus tuduhan yang disampaikan penuntut umum mengalami perubahan seiring berjalannya proses hukum.

Ia menilai pada awalnya perkara lebih banyak menyoroti dugaan bahwa program Chromebook tidak memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan. Namun setelah isu tersebut dinilai tidak cukup kuat, fokus pembahasan bergeser ke persoalan harga pengadaan yang dianggap terlalu mahal.

Selanjutnya, ketika perdebatan mengenai harga juga tidak menghasilkan kesimpulan yang diharapkan, muncul narasi baru mengenai dugaan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Menurut Nadiem, perubahan fokus tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan arah pembuktian dalam persidangan.

Dalam kasus korupsi Kemendikbudristek, pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara penuntut umum dan pihak terdakwa mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa.

Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus korupsi Kemendikbudristek telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sebagian besar telah masuk ke ranah pokok perkara. Oleh karena itu, menurut penuntut umum, seluruh argumentasi tersebut seharusnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pembuktian dimaksud meliputi pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta berbagai barang bukti yang telah diajukan. Dengan mekanisme tersebut, majelis hakim nantinya dapat menilai secara objektif apakah dakwaan yang diajukan memiliki dasar yang kuat atau tidak.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penuntut umum tetap yakin terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus korupsi Kemendikbudristek.

Kesaksian Pejabat Direktorat SMA dan PAUD

Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah keterangan para saksi yang pernah terlibat dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kemendikbudristek.

Saksi Purwadi Sutanto yang menjabat sebagai Direktur SMA menjelaskan bahwa proses penganggaran pengadaan TIK menggunakan pendekatan top down. Ia menyebut bahwa Direktorat SMA tidak melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga dan spesifikasi perangkat yang akan dibeli.

Menurut keterangannya, spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis yang dilakukan pada tahun 2020. Selain itu, dalam salah satu rapat pengadaan tahun 2021 disebutkan bahwa tidak perlu dilakukan kajian ulang sehingga hasil kajian sebelumnya tetap digunakan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mendapat perhatian dalam kasus korupsi Kemendikbudristek karena berkaitan langsung dengan proses penentuan spesifikasi perangkat yang dibeli pemerintah.

Dugaan Kejanggalan dalam Pengadaan Chromebook

Kesaksian lain datang dari Muhamad Hasbi yang saat itu menjabat sebagai Direktur PAUD. Ia mengungkap bahwa hasil review kajian tahun 2020 sebenarnya diperuntukkan bagi pengadaan perangkat pada jenjang SD dan SMP.

Namun dalam praktiknya, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi untuk pengadaan perangkat di berbagai direktorat pada tahun berikutnya. Menurut Hasbi, kondisi tersebut dinilai janggal karena kebutuhan setiap jenjang pendidikan tidak selalu sama.

Dalam kasus korupsi Kemendikbudristek, keterangan ini menjadi salah satu bagian penting yang digunakan untuk menggambarkan proses pengambilan keputusan dalam pengadaan Chromebook.

Selain itu, Hasbi juga menjelaskan bahwa kunjungan ke prinsipal atau penyedia perangkat lebih banyak bertujuan memastikan ketersediaan barang. Ia menyebut tidak ada proses klarifikasi harga yang mendalam dalam kunjungan tersebut.

Sorotan terhadap Evaluasi Program Digitalisasi Pendidikan

Persidangan juga mengungkap bagaimana evaluasi terhadap penggunaan Chromebook di sekolah dilakukan. Berdasarkan keterangan saksi, survei yang dilakukan melalui Google Form lebih difokuskan untuk memastikan perangkat telah diterima oleh sekolah.

Namun evaluasi mengenai efektivitas penggunaan perangkat dalam mendukung proses pembelajaran tidak dilakukan secara menyeluruh. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang banyak diperbincangkan dalam Kasus Korupsi Kemendikbudristek.

Program digitalisasi pendidikan sendiri pada awalnya dirancang untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi. Karena itu, efektivitas penggunaan perangkat menjadi salah satu isu yang turut mendapat perhatian selama proses persidangan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru

Rahasia Awet Muda Tanpa Menggunakan Skincare

Life Style

4 Rahasia Awet Muda Tanpa Menggunakan Skincare

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:37 WIB