Tarif Khusus Rp80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang hingga 18 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi publik, meliputi MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Semula hanya berlaku pada 17 Agustus, kebijakan ini kini diberlakukan hingga 18 Agustus 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus ajakan nyata untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bentuk Apresiasi dan Ajak Gunakan Transportasi Publik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (12/8), menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Ibu Kota dan sekitarnya.
Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, ujarnya.
Syafrin menegaskan bahwa pemberlakuan tarif khusus Rp80 tidak sekadar menjadi simbol peringatan HUT RI ke-80, tetapi juga langkah strategis dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang terjangkau, ramah lingkungan, dan berorientasi publik.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan massal dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Layanan yang Berlaku dan Metode Pembayaran
Tarif khusus Rp80 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute VelodromePegangsaan Dua.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






