Tarif Khusus Rp80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang hingga 18 Agustus 2025

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif khusus Rp80 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta.

Tarif khusus Rp80 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta. (Sumber Foto: Website Transjkarta.co.id)

Tarif Khusus Rp80 Transportasi Publik Jakarta Diperpanjang hingga 18 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi publik, meliputi MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Semula hanya berlaku pada 17 Agustus, kebijakan ini kini diberlakukan hingga 18 Agustus 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sekaligus ajakan nyata untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk Apresiasi dan Ajak Gunakan Transportasi Publik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (12/8), menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Ibu Kota dan sekitarnya.

Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, ujarnya.

Syafrin menegaskan bahwa pemberlakuan tarif khusus Rp80 tidak sekadar menjadi simbol peringatan HUT RI ke-80, tetapi juga langkah strategis dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang terjangkau, ramah lingkungan, dan berorientasi publik.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan massal dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Layanan yang Berlaku dan Metode Pembayaran

Tarif khusus Rp80 berlaku pada seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute VelodromePegangsaan Dua.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh
Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru
Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia
Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Berita Terbaru