Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa ratusan saksi dan mengumpulkan bukti yang kuat.
Kasus ini mencuat karena melibatkan kebijakan besar yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan namun justru menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.
Selain menahan Nadiem Makarim, penyidik juga menelusuri peran beberapa pejabat dan staf khusus yang turut membantu dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah digitalisasi pendidikan nasional di era kepemimpinan Nadiem.
Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Menurut keterangan Kejagung, Nadiem pada Februari 2020 mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membicarakan produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) ke dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem Makarim pada Mei 2020 mengundang pejabat tinggi dan staf khusus kementerian untuk mengikuti rapat via Zoom yang membahas pengadaan Chromebook.
Instruksi rapat tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset, menandakan pembahasan serius terkait produk Google meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai.
Langkah ini dinilai sebagai awal mula intervensi Nadiem Makarim dalam mengarahkan proyek agar sesuai dengan produk tertentu.
Dugaan Manipulasi Teknis dan Aturan
Atas arahan Nadiem Makarim, pejabat teknis Kemendikbudristek membuat juknis dan juklak pengadaan dengan spesifikasi yang langsung mengunci ChromeOS.
Tim teknis kemudian menyusun kajian teknis yang memuat ChromeOS sebagai standar wajib, sehingga vendor lain tidak bisa ikut bersaing dalam pengadaan.
Pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya kembali menegaskan penggunaan ChromeOS dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aturan LKPP.
Tindakan tersebut memperlihatkan bagaimana Nadiem Makarim menggunakan kewenangan menteri untuk meloloskan produk Google ke dalam program pendidikan nasional.
Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Dunia Pendidikan
Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara akibat proyek Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun, jumlah yang masih diverifikasi oleh BPKP.
Kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah, terutama wilayah 3T yang seharusnya menjadi prioritas.
Pengalaman uji coba pada 2019 sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah-sekolah pelosok, namun arahan Nadiem Makarim justru mengulang pola yang sama.
Kondisi ini membuat sebagian perangkat tidak terpakai maksimal dan anggaran besar terbuang sia-sia, meninggalkan beban pada keuangan negara.
Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan yang digembar-gemborkan selama kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pasal Hukum yang Disangkakan kepada Nadiem Makarim
Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya pihak tertentu hingga merugikan negara.
Selain itu, kasus ini memperlihatkan adanya keterlibatan pejabat lain yang sedang didalami penyidik, sehingga kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari internal Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Langkah penahanan terhadap Nadiem Makarim menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar skandal besar di sektor pendidikan.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka langsung menjadi sorotan publik karena dirinya selama ini dikenal sebagai figur muda dengan visi modernisasi pendidikan.
Kasus ini dianggap mencoreng citra reformasi pendidikan digital yang pernah ia promosikan sejak awal menjabat sebagai menteri.
Sebagian kalangan menilai skandal ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan nasional.
Dampak politiknya pun besar karena Nadiem sebelumnya digadang-gadang akan kembali berperan dalam kabinet atau bahkan dunia politik praktis.
Kini, dengan status tersangka, masa depan politik Nadiem berada dalam tanda tanya besar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






