Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

- Penulis

Thursday, 4 September 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus Chromebook, dugaan korupsi rugikan negara hingga Rp1,9 triliun lebih. (Foto: Dok. Kejagung)

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus Chromebook, dugaan korupsi rugikan negara hingga Rp1,9 triliun lebih. (Foto: Dok. Kejagung)

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa ratusan saksi dan mengumpulkan bukti yang kuat.

Kasus ini mencuat karena melibatkan kebijakan besar yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan namun justru menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun.

Selain menahan Nadiem Makarim, penyidik juga menelusuri peran beberapa pejabat dan staf khusus yang turut membantu dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah digitalisasi pendidikan nasional di era kepemimpinan Nadiem.

Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun
Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun 1

Menurut keterangan Kejagung, Nadiem pada Februari 2020 mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membicarakan produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) ke dalam proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem Makarim pada Mei 2020 mengundang pejabat tinggi dan staf khusus kementerian untuk mengikuti rapat via Zoom yang membahas pengadaan Chromebook.

Instruksi rapat tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset, menandakan pembahasan serius terkait produk Google meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai.

Langkah ini dinilai sebagai awal mula intervensi Nadiem Makarim dalam mengarahkan proyek agar sesuai dengan produk tertentu.

Dugaan Manipulasi Teknis dan Aturan

Atas arahan Nadiem Makarim, pejabat teknis Kemendikbudristek membuat juknis dan juklak pengadaan dengan spesifikasi yang langsung mengunci ChromeOS.

Tim teknis kemudian menyusun kajian teknis yang memuat ChromeOS sebagai standar wajib, sehingga vendor lain tidak bisa ikut bersaing dalam pengadaan.

Pada Februari 2021, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya kembali menegaskan penggunaan ChromeOS dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta aturan LKPP.

Tindakan tersebut memperlihatkan bagaimana Nadiem Makarim menggunakan kewenangan menteri untuk meloloskan produk Google ke dalam program pendidikan nasional.

Kerugian Negara dan Dampaknya bagi Dunia Pendidikan

Hasil audit sementara menyebutkan kerugian negara akibat proyek Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun, jumlah yang masih diverifikasi oleh BPKP.

Kerugian tersebut berasal dari pengadaan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah, terutama wilayah 3T yang seharusnya menjadi prioritas.

Pengalaman uji coba pada 2019 sebenarnya sudah menunjukkan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah-sekolah pelosok, namun arahan Nadiem Makarim justru mengulang pola yang sama.

Kondisi ini membuat sebagian perangkat tidak terpakai maksimal dan anggaran besar terbuang sia-sia, meninggalkan beban pada keuangan negara.

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas program digitalisasi pendidikan yang digembar-gemborkan selama kepemimpinan Nadiem Makarim.

Pasal Hukum yang Disangkakan kepada Nadiem Makarim

Kejagung menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut cukup berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya pihak tertentu hingga merugikan negara.

Selain itu, kasus ini memperlihatkan adanya keterlibatan pejabat lain yang sedang didalami penyidik, sehingga kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari internal Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan.

Langkah penahanan terhadap Nadiem Makarim menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar skandal besar di sektor pendidikan.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka langsung menjadi sorotan publik karena dirinya selama ini dikenal sebagai figur muda dengan visi modernisasi pendidikan.

Kasus ini dianggap mencoreng citra reformasi pendidikan digital yang pernah ia promosikan sejak awal menjabat sebagai menteri.

Sebagian kalangan menilai skandal ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan nasional.

Dampak politiknya pun besar karena Nadiem sebelumnya digadang-gadang akan kembali berperan dalam kabinet atau bahkan dunia politik praktis.

Kini, dengan status tersangka, masa depan politik Nadiem berada dalam tanda tanya besar.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

International

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:10 WIB