Redaksiku.com – Dalam upaya menjaga industri tekstil nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas impor, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal, yang kerap masuk ke Indonesia dalam bentuk karung atau balpres.
Kebijakan tegas ini disampaikan Purbaya saat menyoroti maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang dinilai merugikan produsen dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Ia menyatakan tidak akan mentolerir lagi praktik-praktik yang melanggar hukum dan mengancam akan mempidanakan siapa pun yang terlibat di balik bisnis ilegal tersebut.
Kalau ada yang menolak kebijakan ini, saya tangkap duluan! tegas Purbaya dengan nada serius saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pernyataan keras itu menjadi sinyal bahwa pemerintah kini tidak main-main dalam menertibkan arus impor pakaian bekas ilegal, yang selama ini menjadi masalah laten di pasar-pasar lokal seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Tegas Lawan Mafia Impor Thrift
Purbaya menuturkan bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk melindungi sektor ekonomi nasional yang tengah berjuang tumbuh pasca-pandemi. Ia menyebut praktik impor pakaian bekas ibarat racun yang menggerogoti keberlangsungan industri tekstil domestik.
Menurutnya, impor pakaian bekas dalam jumlah besar telah menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk lokal. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah di bidang konveksi, butik, dan produksi pakaian rumahan kehilangan pangsa pasar karena masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas impor yang dijual murah.
Kalau ini dibiarkan, industri tekstil kita bisa lumpuh. Padahal, jutaan tenaga kerja bergantung di sektor ini, ujar Purbaya.
Selain merusak ekonomi nasional, impor pakaian bekas juga menimbulkan risiko kesehatan. Banyak pakaian bekas dari luar negeri tidak melalui proses sterilisasi yang memadai, bahkan ada yang tercemar bahan kimia atau mikroorganisme berbahaya.
Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal keselamatan masyarakat. Kita tidak tahu dari mana asal pakaian-pakaian itu, apakah aman atau tidak, tambahnya.
Mafia Thrift Jadi Sorotan
Kementerian Keuangan, bersama Bea dan Cukai, kini memperketat pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor di berbagai pelabuhan dan pintu perbatasan. Purbaya menyebut telah ditemukan banyak indikasi keterlibatan mafia impor yang memanfaatkan celah hukum untuk mengedarkan pakaian bekas secara ilegal.
Beberapa di antaranya menggunakan modus impor barang campuran, menyembunyikan pakaian bekas di balik label barang donasi atau tekstil daur ulang. Padahal, praktik semacam itu melanggar aturan perdagangan internasional dan hukum nasional yang berlaku.
Purbaya berjanji, siapa pun yang terbukti menjadi bagian dari jaringan tersebut akan diproses secara hukum. Ia bahkan tidak segan memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melindungi atau memfasilitasi para pelaku.
Yang menolak penertiban ini, berarti ada main. Kalau begitu, saya tangkap duluan. Ini negara hukum, bukan pasar bebas untuk barang ilegal, ujar Purbaya menegaskan.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden dan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya juga telah melarang keras impor pakaian bekas dalam bentuk balpres.
Dampak Sosial dan Ekonomi: Antara Larangan dan Lapangan Kerja
Meski kebijakan ini menuai dukungan luas, ada sebagian pihak yang khawatir pelarangan impor pakaian bekas akan memukul pedagang kecil di pasar tradisional. Selama ini, bisnis thrift atau penjualan pakaian bekas memang menjadi sumber penghasilan bagi banyak warga.
Namun, Purbaya memastikan tidak akan ada yang dirugikan dalam jangka panjang. Pemerintah, katanya, telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengalihkan rantai pasok dan konsumsi masyarakat ke produk-produk lokal berkualitas yang terjangkau.
Bisnis pakaian tidak akan mati hanya karena impor pakaian bekas kita hentikan. Justru ini kesempatan besar bagi pelaku industri lokal untuk bangkit, jelasnya.
Purbaya mencontohkan banyak UMKM lokal yang kini mulai memproduksi fashion berkelanjutan (sustainable fashion) dengan harga kompetitif. Pemerintah juga akan memberi insentif bagi produsen lokal agar bisa menyaingi harga pakaian bekas impor, tanpa menurunkan kualitas.
Mendorong Cinta Produk Dalam Negeri
Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas juga merupakan bagian dari kampanye pemerintah untuk memperkuat gerakan cinta produk lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak brand fesyen Indonesia mulai menunjukkan eksistensi di pasar domestik dan internasional.
Purbaya menilai, dukungan terhadap produk lokal tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menciptakan lingkaran ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Kalau masyarakat membeli produk lokal, uangnya berputar di dalam negeri. Itu artinya, pabrik tetap jalan, tenaga kerja tidak di-PHK, dan kesejahteraan meningkat, katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan fiskal dan pajak yang mendukung industri tekstil, terutama bagi UMKM yang memproduksi pakaian jadi.
Sinergi dengan Aparat dan Daerah
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Purbaya menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta pemerintah daerah.
Langkah pengawasan akan diperketat mulai dari pelabuhan hingga pasar distribusi. Pemerintah juga membuka kanal pelaporan masyarakat untuk menindaklanjuti praktik penjualan pakaian bekas impor yang masih marak di beberapa daerah.
Selain itu, dilakukan edukasi publik agar masyarakat memahami risiko membeli barang bekas impor secara ilegal. Kami ingin masyarakat paham bahwa membeli pakaian bekas impor bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan diri sendiri, tegasnya.
Dari Balpres ke Fashion Lokal
Purbaya menegaskan, pelarangan impor pakaian bekas bukan berarti menutup akses masyarakat terhadap produk murah. Pemerintah justru mendorong pelaku usaha lokal untuk menyediakan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau, termasuk melalui program kolaborasi dengan desainer muda dan pelatihan UMKM kreatif.
Bahkan, dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan berencana menggelar pameran produk tekstil lokal yang menampilkan hasil karya perajin dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa produk lokal tidak kalah modis, nyaman, dan tahan lama dibandingkan pakaian impor.
Kita punya banyak potensi. Dari kain tenun, batik, hingga katun lokalsemua bisa bersaing. Kalau bisa beli dari bangsa sendiri, kenapa harus dari luar? ujar Purbaya menutup pernyataannya.
Kesimpulan: Ketegasan Demi Kemandirian
Sikap tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam melarang impor pakaian bekas ilegal menjadi simbol keseriusan pemerintah melindungi kepentingan nasional. Di tengah derasnya arus globalisasi dan gaya hidup thrift yang kian populer, pemerintah berupaya menegakkan batas agar ekonomi lokal tidak tergilas oleh barang impor ilegal.
Kebijakan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, melainkan langkah strategis menuju kemandirian ekonomi nasional dan penguatan industri dalam negeri. Dengan dukungan masyarakat, pelarangan impor pakaian bekas bisa menjadi momentum kebangkitan industri tekstil Indonesia yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






