Redaksiku.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perpajakan. Penetapan ini berkaitan dengan rekayasa transaksi ekspor atau transfer pricing yang diduga berlangsung sepanjang periode 2008 hingga 2025.
Langkah hukum tersebut menambah daftar panjang persoalan yang menjerat korporasi penghasil bubur kertas tersebut. Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik, praktik manipulasi ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Modus Manipulasi Dokumen dan Kode Produk
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat perbuatan melawan hukum. Manajemen perseroan terbukti menjalankan skema under invoicing dengan mengubah klasifikasi kode sistem harmonisasi (HS Code) komoditas yang mereka jual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komoditas yang sejatinya merupakan produk olahan bernilai tinggi jenis dissolving pulp dilaporkan sebagai produk dengan nilai pasar lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Perubahan klasifikasi tersebut membuat nilai jual yang tertera dalam dokumen ekspor menjadi jauh di bawah harga komersial sebenarnya.
Produk bubur kertas hasil manipulasi data itu selanjutnya dikirim ke entitas pembeli di luar negeri, yakni Macau Marketing International Ltd. Selain pasar ekspor, sebagian pasokan juga dialirkan kepada pembeli domestik, yakni PT Asia Pacific Rayon di Indonesia.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.”
— Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Keterlibatan Pejabat Pajak dalam Pemeriksaan
Penyidikan perkara ini turut mengungkap adanya kolusi antara manajemen korporasi dengan oknum aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka perorangan yang membantu memuluskan skema tersebut.
Kedua oknum tersebut bertugas sebagai supervisor pemeriksa pajak yang bertanggung jawab mengawasi kepatuhan fiskal PT TPL. Dalam praktiknya, mereka mengabaikan kewajiban audit harga wajar dan membiarkan perusahaan tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang sah.
Proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan maupun Laporan Hasil Pemeriksaan sengaja disusun menyimpang dari program audit yang ditetapkan negara. Akibat ketiadaan pembanding harga dan telaah SPT Badan yang objektif, pengalihan basis laba ke luar negeri dapat berjalan tanpa terdeteksi selama belasan tahun.
Sikap Manajemen Perseroan
Sebelum pengumuman penetapan status tersangka korporasi ini keluar, pihak Toba Pulp Lestari sempat menyampaikan klarifikasi terbatas mengenai perkara yang tengah bergulir. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menyatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan perihal penyelidikan tersebut.
Anwar menyampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia bahwa internal perseroan terus mendalami perkembangan perkara sesuai fakta material yang dapat diverifikasi. Manajemen juga menegaskan komitmen mereka untuk tetap tunduk pada ketentuan hukum perpajakan nasional.
Kondisi operasional pabrik TPL sendiri sudah mengalami kelumpuhan sebelum penetapan status pidana ini diumumkan. Pemerintah telah mencabut izin operasional pabrik sejak Oktober 2025 menyusul evaluasi lingkungan hidup pascabencana banjir yang melanda kawasan Sumatera Utara pada akhir 2025.
Konsekuensi Pidana Korporasi
Penetapan status tersangka terhadap badan hukum membuka ruang bagi jaksa penuntut umum untuk menuntut pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. Selain ancaman denda pidana, korporasi dapat dikenakan hukuman pembayaran uang
Ringkasan
Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi kasus korupsi manipulasi ekspor (transfer pricing) periode 2008–2025 dengan taksiran kerugian negara Rp2 triliun. Praktik ini melibatkan rekayasa dokumen produk dan kolusi bersama oknum pegawai pajak.






