Redaksiku.com – Penyelidikan kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki perkembangan baru. Polisi kini menyatakan akan mendalami identitas Febrio Adiono, sosok yang disebut menjadi salah satu pihak yang mengantar Sutrimo setelah kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan informasi mengenai Febrio, termasuk statusnya sebagai pegawai Kejaksaan Agung, akan diverifikasi dalam proses penyelidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Minggu, 9 Agustus 2026.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah lebih dulu memberikan keterangan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Febrio merupakan pegawai Kejaksaan, tetapi bukan jaksa. Febrio disebut bekerja sebagai staf administrasi dan sebelumnya pernah menjadi staf atau ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski namanya kini menjadi perhatian, hingga berita ini disusun polisi belum menyatakan Febrio sebagai tersangka ataupun menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dalam kematian Sutrimo. Penyebab kematian Sutrimo sendiri masih dalam penyelidikan.
Polisi Akan Dalami Febrio Adiono
Nama Febrio Adiono muncul dalam rangkaian informasi mengenai proses membawa Sutrimo ke rumah sakit.
Detik melaporkan Febrio disebut sebagai salah satu pengantar Sutrimo. Menanggapi informasi bahwa Febrio merupakan pegawai Kejaksaan Agung, Kombes Budi Hermanto mengatakan fakta tersebut akan didalami penyidik.
Pendalaman menjadi penting untuk menyusun kronologi secara lengkap: siapa saja yang berada bersama Sutrimo, siapa yang mengetahui kondisinya, hingga bagaimana proses dari ditemukannya Sutrimo sampai ia tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Namun pendalaman terhadap seseorang dalam proses penyelidikan tidak otomatis berarti orang tersebut diduga melakukan tindak pidana.
Sampai saat ini polisi masih berusaha mengumpulkan dan mencocokkan keterangan saksi, dokumen, rekaman CCTV, barang bukti serta informasi digital sebelum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian.
Kejagung Pastikan Febrio Bukan Jaksa
Di tengah berbagai informasi yang beredar mengenai status Febrio, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 7 Agustus 2026, mengatakan Febrio memang bekerja di lingkungan Kejaksaan Agung, tetapi statusnya adalah pegawai, bukan jaksa.
Kejagung menyebut Febrio merupakan staf administrasi biasa.
Anang juga membenarkan bahwa Febrio sebelumnya pernah menjadi staf yang mendampingi Febrie Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus. Saat ini, menurut keterangan Kejagung, Febrio tidak mendampingi pejabat Kejaksaan lainnya.
Keterangan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di ruang publik mengenai profesi Febrio.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung sejauh ini, Febrio Adiono adalah pegawai administrasi Kejagung, bukan seorang jaksa.
Apa Hubungan Febrio dengan Sutrimo?
Inilah pertanyaan yang masih perlu dijawab melalui penyelidikan.
Informasi yang telah diberitakan menyebut Febrio sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan proses membawa Sutrimo setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Namun polisi belum memaparkan secara terperinci hubungan pribadi maupun profesional antara Febrio dan Sutrimo.
Penyidik juga belum mengumumkan apakah Febrio sudah diperiksa sebagai saksi atau kapan pemeriksaan terhadapnya akan dilakukan.
Karena itu, kemunculan nama Febrio dalam kasus ini sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian fakta yang sedang diverifikasi, bukan sebagai bukti keterlibatan dalam penyebab kematian.
Polisi sendiri sejak awal meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan sebelum menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo.

Sutrimo Ditemukan Tak Sadarkan Diri pada 23 Juli
Kasus ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan awal Polda Metro Jaya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sutrimo kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal dunia ketika tiba.
Sejak saat itu, penyebab kematiannya belum dapat dipastikan.
Polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak dan mengumpulkan bukti.
Kabar Mulut Berbusa Masih Harus Diverifikasi
Salah satu informasi yang menjadi perhatian publik adalah kabar bahwa Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
Polisi belum menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan medis.
Kombes Budi Hermanto menegaskan foto dan video yang beredar perlu dicocokkan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah benar menggambarkan kondisi awal Sutrimo.
Penyidik juga ingin mendapatkan penjelasan dari dokter yang pertama menangani Sutrimo di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Karena itu, informasi mengenai mulut berbusa tetap harus dianggap sebagai informasi yang sedang diklarifikasi, bukan bukti penyebab tertentu.
Penyebab kematian baru dapat disimpulkan berdasarkan proses medis, forensik dan penyelidikan kepolisian.
Polisi Segera Ekshumasi Jasad Sutrimo
Perkembangan penting lainnya adalah rencana ekshumasi.
Polda Metro Jaya menyatakan proses pembongkaran kembali makam Sutrimo akan segera dilakukan untuk membantu mengetahui penyebab kematian secara lebih pasti.
Kombes Budi mengatakan persiapan ekshumasi sedang dilakukan.
Langkah tersebut menjadi penting karena jenazah Sutrimo sebelumnya telah dimakamkan, sementara muncul permintaan agar pemeriksaan forensik dilakukan guna menjawab sejumlah pertanyaan mengenai kematiannya.
Polisi belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan ekshumasi.
Sebelum proses tersebut, penyidik juga menjadwalkan kembali pemeriksaan dokter RS Muhammadiyah Taman Puring yang pertama menangani Sutrimo. Dokter tersebut sebelumnya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sehingga pemanggilan akan diulang.
Dokter RS Muhammadiyah Akan Diperiksa
Keterangan dokter dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menyusun kronologi medis.
Polisi ingin mengetahui kondisi Sutrimo ketika tiba di rumah sakit dan pemeriksaan apa saja yang dilakukan sebelum dinyatakan meninggal.
Pemeriksaan dokter juga diharapkan dapat membantu mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai keadaan fisik Sutrimo.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan setelah 9 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan dokter nantinya akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi, laboratorium forensik, CCTV serta ekshumasi.
Lima Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Sebelum perkembangan terbaru mengenai Febrio muncul, polisi sebenarnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Setidaknya lima orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pengemudi ambulans, pemilik perusahaan ambulans, serta pihak yang diketahui pernah berkomunikasi atau melihat Sutrimo sebelum meninggal.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri dalam melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti.
Rekaman CCTV dari sekitar klinik dan rumah sakit ikut dikumpulkan untuk pemeriksaan digital forensik.
Langkah ini ditujukan untuk menyusun linimasa yang dapat menjelaskan pergerakan Sutrimo sebelum ditemukan tidak sadarkan diri hingga tiba di rumah sakit.
Ponsel Sutrimo Juga Didalami Polisi
Ponsel milik Sutrimo menjadi bagian lain yang ingin diperiksa penyidik.
Polisi menyatakan informasi sekecil apa pun, termasuk riwayat komunikasi dalam ponsel, dapat digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematiannya.
Namun kepolisian tidak membuka detail materi pemeriksaan karena substansi penyelidikan masih bersifat rahasia.
Pemeriksaan perangkat digital tersebut dapat membantu penyidik mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengan Sutrimo, kapan komunikasi terjadi, dan apakah terdapat informasi yang relevan dengan penyelidikan.
Keluarga Sutrimo pada perkembangan terbaru juga menyatakan ponsel milik almarhum belum mereka terima, meskipun sejumlah dokumen, KTP dan santunan telah diberikan kepada keluarga.
Keluarga Akhirnya Resmi Melapor ke Polisi
Perkembangan terbaru lainnya terjadi pada akhir pekan ini.
Keluarga Sutrimo akhirnya resmi membuat laporan ke Polresta Banyumas setelah sebelumnya sempat menyatakan telah mengikhlaskan kematian tersebut.
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga hanya menginginkan kepastian mengenai apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau tidak.
Keluarga juga menegaskan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor dan menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada penyidik.
Posisi keluarga tersebut penting mengingat banyak spekulasi telah berkembang di ruang publik.
Mereka berharap masyarakat tidak mendahului penyelidikan dengan menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab ataupun apa penyebab kematian sebelum polisi mendapatkan bukti yang cukup.
Keluarga Bersedia Jika Makam Harus Dibongkar
Keluarga juga menyatakan siap bekerja sama apabila polisi membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga menyebut pihak keluarga bersedia apabila autopsi ataupun pembongkaran makam diperlukan untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo.
Sikap tersebut sejalan dengan rencana Polda Metro Jaya mempercepat proses ekshumasi.
Menariknya, keluarga mengatakan ketika jenazah Sutrimo tiba di kampung halaman, mereka tidak melihat sesuatu yang langsung menimbulkan kecurigaan.
Keputusan membuat laporan baru diambil setelah berbagai informasi mengenai kematian Sutrimo terus berkembang dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Status Sutrimo di Lingkungan Febrie Adriansyah Juga Jadi Polemik
Di media sosial, Sutrimo ramai disebut sebagai kepala rumah tangga atau “Karumga” mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun status tersebut belum mendapat konfirmasi yang sama dari seluruh pihak.
Kejaksaan Agung mengatakan Sutrimo bukan pegawai Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengatakan dirinya tidak mengenal status yang disebut sebagai Karumga tersebut sehingga tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan Sutrimo dengan Febrie.
Karena itu, informasi mengenai posisi Sutrimo sebaiknya tetap disampaikan dengan atribusi dan tidak ditulis sebagai status kepegawaian resmi Kejaksaan.
Hal tersebut berbeda dengan Febrio Adiono, yang statusnya sebagai pegawai administrasi Kejaksaan Agung telah dikonfirmasi Kejagung.
Belum Ada Kesimpulan Penyebab Kematian
Meski kasus ini sudah menjadi perhatian luas sejak akhir Juli, polisi hingga 9 Agustus 2026 belum mengumumkan penyebab pasti kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya sejak awal menegaskan penyelidikan dilakukan secara hati-hati untuk memperoleh fakta secara utuh.
Artinya, belum ada dasar resmi untuk menyatakan Sutrimo meninggal akibat tindakan kriminal, keracunan, penyakit tertentu ataupun penyebab lainnya.
Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik akan menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Nama Febrio Jadi Salah Satu Fokus Pendalaman
Munculnya nama Febrio Adiono memberikan satu potongan baru dalam penyelidikan yang sudah berjalan lebih dari dua pekan.
Kejaksaan Agung telah memastikan Febrio adalah pegawai administrasi yang sebelumnya pernah menjadi staf Febrie Adriansyah, sementara polisi menyatakan informasi tersebut masih akan mereka dalami dalam konteks kasus Sutrimo.
Namun sampai sekarang, polisi belum mengumumkan Febrio sebagai tersangka, belum menyatakan dirinya menyebabkan kematian Sutrimo, dan belum mengungkap adanya tindak pidana tertentu dalam perkara tersebut.
Perkembangan terpenting saat ini justru berada pada rangkaian penyelidikan: keluarga telah resmi melapor, dokter RS Muhammadiyah akan kembali dipanggil, bukti digital serta CCTV diperiksa, dan jasad Sutrimo akan segera diekshumasi.
Hasil dari proses tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan utama yang sejak awal belum terpecahkan:
apa sebenarnya penyebab kematian Sutrimo?
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






