Polemik Royalti Lagu di Pesta Pernikahan: Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hak Cipta

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Royalti Lagu di Pesta Pernikahan: Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hak Cipta

Polemik Royalti Lagu di Pesta Pernikahan: Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hak Cipta

Redaksiku.com – Aturan mengenai royalti lagu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait penerapannya pada acara-acara non-konser komersial seperti pesta pernikahan.

Polemik ini mencuat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, secara terbuka mempertanyakan rasionalitas di balik kewajiban pembayaran royalti bagi penyanyi yang tampil di pesta pernikahan.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Uji materi ini diajukan oleh sejumlah musisi terkemuka, termasuk Ariel Noah, bersama 28 rekan musisi lainnya, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Hakim Arsul Sani menyoroti perkembangan fenomena pesta pernikahan di era modern yang kerap kali mengundang ribuan tamu. Beliau menggambarkan bahwa acara semacam ini kini memiliki skala yang menyerupai sebuah konser, terutama ketika melibatkan kehadiran penyanyi profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memunculkan ambiguitas penafsiran apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan komersial yang tunduk pada kewajiban pembayaran royalti. “Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya.

Polemik Royalti Lagu di Pesta Pernikahan: Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hak Cipta
Polemik Royalti Lagu di Pesta Pernikahan: Sorotan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hak Cipta

Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi,” ujar Arsul Sani, menggambarkan situasi yang kerap terjadi.

Lebih lanjut, beliau mempertanyakan apakah penyanyi yang tampil dalam konteks pesta pernikahan, di mana tujuan utamanya adalah menghibur tamu undangan tanpa adanya tujuan komersial yang eksplisit, tetap harus dibebani kewajiban membayar royalti.

“Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?” tanyanya, menyoroti potensi ketidakadilan yang mungkin timbul akibat penerapan aturan yang kurang jelas.

Hakim menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam isu ini guna menghindari kesalahpahaman dan potensi salah sasaran dalam penegakan hukum. Menurutnya, penggunaan sanksi pidana dalam kasus-kasus seperti ini berisiko merugikan tidak hanya para penyanyi, tetapi juga masyarakat umum yang mungkin tidak memahami seluk-beluk hukum hak cipta.

Di sisi lain, para pemohon uji materi, yang diwakili oleh Ariel Noah dan rekan-rekannya, mengungkapkan harapan besar agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi.

Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran royalti sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus terus-menerus hidup di bawah bayang-bayang ancaman tuntutan hukum.

Isu royalti lagu, khususnya dalam konteks acara pernikahan, menjadi cerminan dari kegamangan hukum hak cipta di Indonesia yang masih memerlukan penyesuaian dan interpretasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB