Redaksiku.com – Aturan mengenai royalti lagu kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya terkait penerapannya pada acara-acara non-konser komersial seperti pesta pernikahan.
Polemik ini mencuat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, secara terbuka mempertanyakan rasionalitas di balik kewajiban pembayaran royalti bagi penyanyi yang tampil di pesta pernikahan.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025. Uji materi ini diajukan oleh sejumlah musisi terkemuka, termasuk Ariel Noah, bersama 28 rekan musisi lainnya, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Dalam persidangan, Hakim Arsul Sani menyoroti perkembangan fenomena pesta pernikahan di era modern yang kerap kali mengundang ribuan tamu. Beliau menggambarkan bahwa acara semacam ini kini memiliki skala yang menyerupai sebuah konser, terutama ketika melibatkan kehadiran penyanyi profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memunculkan ambiguitas penafsiran apakah kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan komersial yang tunduk pada kewajiban pembayaran royalti. “Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya.
Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi,” ujar Arsul Sani, menggambarkan situasi yang kerap terjadi.
Lebih lanjut, beliau mempertanyakan apakah penyanyi yang tampil dalam konteks pesta pernikahan, di mana tujuan utamanya adalah menghibur tamu undangan tanpa adanya tujuan komersial yang eksplisit, tetap harus dibebani kewajiban membayar royalti.
“Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?” tanyanya, menyoroti potensi ketidakadilan yang mungkin timbul akibat penerapan aturan yang kurang jelas.
Hakim menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam isu ini guna menghindari kesalahpahaman dan potensi salah sasaran dalam penegakan hukum. Menurutnya, penggunaan sanksi pidana dalam kasus-kasus seperti ini berisiko merugikan tidak hanya para penyanyi, tetapi juga masyarakat umum yang mungkin tidak memahami seluk-beluk hukum hak cipta.
Di sisi lain, para pemohon uji materi, yang diwakili oleh Ariel Noah dan rekan-rekannya, mengungkapkan harapan besar agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum bagi para musisi.
Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai mekanisme pembayaran royalti sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus terus-menerus hidup di bawah bayang-bayang ancaman tuntutan hukum.
Isu royalti lagu, khususnya dalam konteks acara pernikahan, menjadi cerminan dari kegamangan hukum hak cipta di Indonesia yang masih memerlukan penyesuaian dan interpretasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber






