Pengedar Narkoba Terkejut Ditangkap di Masjid Koja Jakarta Utara, Ternyata Residivis

- Penulis

Monday, 5 August 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan pelaku yang merupakan pengedar narkoba. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi penangkapan pelaku yang merupakan pengedar narkoba. (Foto: Pixabay)

Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi dalam penggrebekan yang dilakukan di sebuah masjid yang ada di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Pria berinisial S (48), yang juga berprofesi sebagai marbot masjid, diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa.

“Dia masih single fighter, pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama,” ujar Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni dalam keterangannya, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Ilustrasi penangkapan pelaku yang merupakan pengedar narkoba. (Foto: Pixabay)
Pengedar Narkoba Terkejut Ditangkap di Masjid Koja Jakarta Utara, Pelaku Ternyata Residivis

Penangkapan Seorang Pengedar Narkoba di Masjid Koja

Saat melakukan pemeriksaan di ruangan masjid, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 27 paket dengan total berat 21,60 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabu tersebut telah dipisah-pisah dalam sejumlah paket kecil yang dijual seharga Rp1 juta per paket.

Jika diuangkan, total nilai barang haram tersebut mencapai Rp21,6 juta.

“(Barang bukti sabu) kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp21,6 juta,” ungkap Kompol Syahroni.

Sumber dan Metode Operasi

Pelaku S mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di daerah Semper Barat.

Saat penangkapan, S dan A sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan di masjid tersebut.

Lebih lanjut, Kompol Syahroni menjelaskan bahwa polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, sebuah ponsel, dan timbangan digital.

Selain itu, diketahui bahwa pelaku S sudah beraksi sebagai pengedar narkoba selama lima tahun.

“(Jual narkoba) dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” ucapnya.

Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara dengan masa hukuman antara 10 hingga 15 tahun.

Penangkapan pelaku S yang juga merupakan marbot masjid tentunya mengejutkan masyarakat setempat.

Kejadian ini menyoroti bagaimana seorang yang seharusnya menjaga tempat ibadah bisa terjerumus dalam bisnis haram yang merugikan banyak orang.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar mereka dan turut berperan dalam memerangi peredaran narkoba.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di wilayah Koja.

Polsek Koja terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dengan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Kombes Syahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Dengan penangkapan pelaku S ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam bisnis narkoba.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman.

Penangkapan pengedar narkoba di lingkungan tempat ibadah ini memberikan dampak sosial yang cukup signifikan.

Masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.

Kegiatan sosial dan kampanye anti-narkoba perlu digalakkan kembali, terutama di kawasan rawan narkoba.

Keterlibatan tokoh masyarakat dan agama dalam kampanye anti-narkoba juga sangat penting.

Mereka bisa memberikan pengaruh positif dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Selain itu, perlunya dukungan dari pemerintah dalam bentuk program rehabilitasi bagi pengguna narkoba sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.

Edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba harus diberikan kepada anak-anak.

Komunikasi yang baik antara anggota keluarga juga menjadi kunci dalam mencegah anggota keluarga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus pengedaran narkoba di masjid Koja oleh pelaku S yang juga seorang marbot menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja.

Langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian diharapkan bisa memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya narkoba.

Keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.

Dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan proses penyelidikan yang transparan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB