Pembunuhan Tragis di Bekasi! Residivis Perampokan Habisi Nyawa Seorang Nenek Berusia 71 Tahun, 5 Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Lima pelaku pembunuhan nenek di Bekasi ditangkap. Residivis curanmor jadi dalang, uang hasil rampokan habis. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Lima pelaku pembunuhan nenek di Bekasi ditangkap. Residivis curanmor jadi dalang, uang hasil rampokan habis. (Foto: Pexels)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, melibatkan seorang nenek berusia 71 tahun yang hanya diketahui dengan inisial B.

Kasus ini mencuat setelah polisi mengidentifikasi lima orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan seorang nenek tersebut.

Salah satunya adalah DA, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika yang baru saja bebas tiga bulan lalu.

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh para pelaku demi mendapatkan uang sebesar Rp11 juta, yang akhirnya habis dalam waktu singkat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pelarian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perencanaan Kejahatan oleh Residivis

Ilustrasi. Lima pelaku pembunuhan nenek di Bekasi ditangkap. Residivis curanmor jadi dalang, uang hasil rampokan habis. (Foto: Pexels)
Pembunuhan Tragis di Bekasi! Residivis Perampokan Habisi Nyawa Seorang Nenek Berusia 71 Tahun, 5 Pelaku Ditangkap

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, DA bukan hanya seorang pelaku dalam perampokan tersebut, tetapi juga berperan sebagai otak kejahatan.

DA yang mengetahui rumah korban, menunjukkan lokasi tersebut kepada rekan-rekannya dan merancang strategi untuk melaksanakan kejahatan.

Para pelaku telah mengincar rumah B sebelumnya dan merencanakan serangan tersebut dengan sangat hati-hati.

Dalam pembagian hasil, DA menerima bagian sebesar Rp1 juta, sementara dua eksekutor utama, MR dan AG, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta. Mereka bertugas mengikat dan mencekik korban hingga tewas.

Dua pelaku lainnya, NM dan RY, bertanggung jawab sebagai pengantar dan penjemput, dan masing-masing hanya menerima Rp500 ribu.

Kronologi Pembunuhan yang Tragis

Pembunuhan yang sangat kejam terhadap seorang nenek berusia 71 tahun ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, para pelaku mendatangi rumah B yang telah mereka incar.

Setelah memastikan bahwa situasi aman dan tidak ada orang lain di sekitar rumah korban, mereka mulai melaksanakan aksi tersebut. Para pelaku langsung masuk dan segera melumpuhkan sang nenek.

Mereka mengikat tangan dan kaki korban, lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban benar-benar tewas, mereka mulai menggeledah rumah untuk mencari uang dan barang berharga lainnya.

Dalam aksi kejahatan ini, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta yang ditemukan di dalam rumah B.

Uang tersebut kemudian dibagi di antara mereka, meskipun sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya pelarian.

Upaya Polisi dan Penangkapan Para Pelaku

Setelah menerima laporan dari keluarga korban yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian nenek tersebut, pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ditemukan di sekitar rumah korban dan keterangan saksi-saksi yang berhasil diwawancarai, polisi mulai mengidentifikasi para pelaku.

Dalam waktu kurang dari seminggu, polisi berhasil melacak dan menangkap mereka di beberapa lokasi berbeda.

Saat ditangkap, DA tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui bahwa ia adalah otak dari perencanaan kejahatan tersebut.

MR dan AG juga mengakui peran mereka dalam eksekusi pembunuhan yang mengerikan tersebut, sedangkan NM dan RY mengaku hanya membantu dengan peran sebagai pengantar dan penjemput tanpa mengetahui bahwa pembunuhan akan terjadi.

Penangkapan ini membuktikan ketangguhan aparat dalam mengungkap kasus kriminal meskipun para pelaku berusaha menyembunyikan jejak mereka.

Motif Pembunuhan dan Akibat Kejahatan

Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Para pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

DA yang baru saja dibebaskan dari penjara kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Terdesak oleh kebutuhan sehari-hari dan pengaruh lingkungan, ia akhirnya memilih jalur kejahatan dengan merampok rumah si nenek alias korban. Namun, uang hasil kejahatan itu tidak bertahan lama.

AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa sebagian besar uang yang berhasil dibawa oleh para pelaku telah habis untuk kebutuhan pribadi mereka, seperti memberi uang kepada keluarga mereka dan biaya melarikan diri. Sisa uang yang ditemukan hanya sebesar Rp150 ribu.

Hukuman yang Mengancam Para Pelaku

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara. Kejahatan ini menunjukkan betapa rendahnya nilai kehidupan manusia di mata pelaku yang hanya mengincar keuntungan pribadi tanpa memikirkan akibatnya.

Meski uang hasil kejahatan ini bisa memberikan kehidupan sementara, namun hal tersebut berisiko sangat besar dan berujung pada penahanan yang panjang.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.

Masyarakat diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar tindakan kriminal dapat dicegah sejak dini.

Polisi juga mengingatkan pentingnya pembinaan terhadap mantan narapidana setelah mereka bebas, agar tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kriminal.

Kasus pembunuhan seorang nenek ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam lingkungan sekitar. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman.

Untuk itu, masyarakat perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari tindak kriminal. Dengan saling menjaga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB