Redaksiku.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeksekusi dan mengekspos pengembalian uang negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya menuai pujian dari kalangan akademisi.
Salah satunya datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah, yang menilai tindakan Kejagung sebagai langkah yang tepat dan penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Itu sudah betul langkah Kejaksaan Agung. Utamanya dari tindak pidana korupsi (tipikor) adalah kembalinya uang negara. Sekundernya baru menghukum orang yang bersalah, ujar Fatahillah, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, inti dari pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
💸 Kejagung Serahkan Rp13,255 Triliun ke Kas Negara
Dalam acara yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Mensesneg Prasetyo Hadi, Kejagung resmi menyerahkan dana hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor CPO.
Angka Rp13,255 triliun ini merupakan hasil eksekusi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagi Fatahillah, langkah Kejagung yang menampilkan proses eksekusi secara terbuka adalah bentuk transparansi yang patut diapresiasi. Ia menilai hal ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada vonis pidana, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam. Nah, kalau sekarang dibuka ke publik, itu langkah bagus karena memperlihatkan tanggung jawab lembaga hukum terhadap aset negara, jelasnya.
Transparansi Eksekusi Harus Jadi Standar
Fatahillah menekankan bahwa transparansi dalam eksekusi putusan pengembalian kerugian negara harus menjadi standar tetap bagi aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kasus korupsi, ada dua elemen penting yang harus dipastikan berjalan: pertama, pelaksanaan hukuman badan bagi pelaku; kedua, pelaksanaan pemulihan aset atau uang negara yang hilang.
Idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara dilakukan secara terbuka, sesuai jumlah yang sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan, katanya.
Hal ini penting agar masyarakat tahu sejauh mana hasil penegakan hukum benar-benar berdampak pada pemulihan kerugian negara secara nyata, bukan sekadar pemberitaan di ruang sidang.
Fatahillah menambahkan, jaksa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh uang pengganti benar-benar dikembalikan.
Jaksa harus memastikan jumlah yang dikembalikan sudah sesuai keputusan pengadilan. Kalau belum impas, mereka wajib mengejar harta para terpidana, ujarnya tegas.

š–ï¸ Eksekusi: Tahap Akhir yang Sering Terlupakan
Lebih lanjut, pakar hukum UGM itu menjelaskan bahwa proses eksekusi merupakan tahapan terakhir dari sistem peradilan pidana korupsi, tetapi justru sering kali tidak mendapat perhatian publik.
Padahal, kata Fatahillah, tahap inilah yang menentukan apakah uang negara benar-benar bisa kembali atau tidak.
Eksekusi pengembalian kerugian negara itu pelaksanaan dari vonis hakim, dan jaksa yang memegang peran kunci di situ. Jadi, jangan hanya berhenti pada vonis bersalah, jelasnya.
Ia menilai, langkah Kejagung dalam kasus ini menjadi contoh baik karena menunjukkan keseriusan negara dalam menindaklanjuti keputusan pengadilan hingga tahap akhir.
Dengan adanya pengembalian sebesar Rp13 triliun lebih, publik dapat melihat hasil nyata dari proses hukum, bukan sekadar pidato anti-korupsi.
🧾 Pentingnya Verifikasi dan Audit Pengembalian
Selain transparansi, Fatahillah juga menekankan pentingnya proses verifikasi dan audit dalam setiap eksekusi pengembalian kerugian negara.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diserahkan benar-benar sesuai nominal dalam amar putusan pengadilan dan tidak ada selisih atau pengurangan yang tidak jelas sumbernya.
Kalau pengembaliannya belum sesuai putusan pengadilan, maka jaksa harus terus mengejar harta para terpidana. Jangan berhenti sampai uang itu benar-benar impas, ujarnya.
Menurutnya, proses semacam ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga menjadi indikator keberhasilan lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas.
📈 Dampak Positif terhadap Citra Penegakan Hukum
Tindakan terbuka seperti ini, kata Fatahillah, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Di tengah banyaknya kasus korupsi besar yang kerap menimbulkan sinisme publik, menunjukkan hasil konkret berupa pemulihan kerugian negara adalah cara paling efektif untuk memulihkan citra hukum Indonesia.
Langkah ini bisa jadi preseden baik. Ke depan, setiap eksekusi uang pengganti seharusnya diumumkan secara terbuka agar publik tahu hasil nyata dari proses hukum yang dijalankan, tambahnya.
Ia juga berharap agar Kejagung terus mempertahankan praktik keterbukaan ini, sekaligus memperkuat kerja sama dengan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.
🧠Fokus Utama: Kembalikan Uang Negara, Baru Hukum Pelaku
Pernyataan Fatahillah menegaskan kembali filosofi utama dalam hukum tipikor memulihkan kerugian negara adalah prioritas utama, sementara hukuman pidana terhadap pelaku menjadi langkah lanjutan.
Dalam hukum tipikor, yang utama adalah uang negara kembali. Kedua, menghukum orang yang bersalah. Kalau uangnya tidak kembali, maka kerugian tetap dirasakan rakyat, katanya.
Ia mencontohkan beberapa kasus korupsi di masa lalu yang hanya menonjolkan hukuman penjara, namun uang pengganti tak pernah benar-benar kembali ke kas negara. Hal itu, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar fokus aparat hukum tidak sekadar pada aspek pemidanaan, tapi juga pada restitusi ekonomi negara.
🤠Sinergi Lembaga Penting untuk Efektivitas Eksekusi
Fatahillah juga menyoroti pentingnya sinergi lintas lembaga antara Kejagung, Kemenkeu, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memastikan pengembalian uang negara berjalan efektif.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana hasil korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh satu lembaga, melainkan butuh kerja sama dalam hal penelusuran aset, penilaian nilai aset, hingga proses lelang dan transfer ke kas negara.
Koordinasi lintas lembaga penting agar semua aset hasil korupsi bisa dilacak dan dikonversi menjadi uang yang sah untuk dikembalikan ke kas negara, katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses tersebut tetap transparan dan bebas dari praktik penyimpangan baru.
💬 Apresiasi Publik dan Harapan ke Depan
Langkah Kejagung mengeksekusi pengembalian Rp13,255 triliun dari kasus ekspor CPO ini mendapat banyak apresiasi publik. Tak hanya karena jumlahnya yang fantastis, tapi juga karena dilakukan dengan cara terbuka dan disaksikan langsung oleh Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Menurut Fatahillah, momentum ini seharusnya menjadi awal dari budaya baru penegakan hukum yang akuntabel dan terukur.
Jangan berhenti di satu kasus besar saja. Ke depan, setiap pengembalian uang negara dari kasus korupsi harus diumumkan secara terbuka, biar publik tahu hasil konkret dari hukum yang ditegakkan, ujarnya.
œï¸ Kesimpulan
Pakar hukum pidana UGM, Muhammad Fatahillah, menilai langkah Kejagung yang mengeksekusi dan mengekspos pengembalian Rp13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO sebagai tindakan yang benar dan patut dicontoh.
Menurutnya, inti dari pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tapi memastikan uang negara benar-benar kembali.
Ia menekankan pentingnya transparansi, verifikasi, dan sinergi antar lembaga agar proses eksekusi ini berjalan efektif, adil, dan berintegritas.
Langkah terbuka Kejagung menjadi sinyal positif bagi publik bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih akuntabel.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






