OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peraturan baru

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peraturan baru

OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peraturan baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru, yakni POJK Nomor 22 Tahun 2023 perihal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memperkuat upaya pelindungan kastemer dan masyarakat.

Dalam info formal pada Selasa (9/1/2024) dijelaskan penerbitan POJK berikut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 perihal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK teranyar ini pun mengambil alih POJK Nomor 6/POJK.07/2022 perihal Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peraturan baru
OJK meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peraturan baru

Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan kastemer dan masyarakat, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK termasuk mengemukakan penguatan pengaturan pelindungan kastemer didalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku bisnis jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang tambah kompleks dan dinamis.

Tak cuma itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan didalam laksanakan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) didalam mendesain, sedia kan informasi, mengemukakan informasi, memasarkan, memicu perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta laksanakan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat melindungi dan tingkatkan keyakinan Konsumen kepada PUJK didalam setiap kegiatan dan kegiatan bisnis di sektor jasa keuangan serta selalu memberikan peluang dan peluang untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK tambah didorong untuk menjadi entitas bisnis yang sehat secara bisnis, dan menerapkan tabiat pelaku [market conduct] yang baik didalam menggerakkan kegiatan usahanya. Saya yakin, ke-2 hal berikut tidak dapat dipisahkan.

Dengan menerapkan prinsip market conduct maka dapat tambah mendorong perkembangan bisnis yang sehat gara-gara tambah kuatnya keyakinan konsumen, tegas Friderica.

Selain itu, penerbitan POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan kastemer yang andal, tingkatkan pemberdayaan kastemer dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku bisnis jasa keuangan.

Secara substansi, penguatan pelindungan kastemer dan penduduk yang tercakup didalam POJK ini antara lain:

1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

2. Larangan terima sebagai kastemer dan/atau bekerja serupa bersama dengan pihak yang laksanakan kegiatan bisnis di sektor keuangan yang tidak memiliki izin berasal dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

3. Hak dan kewajiban calon konsumen, kastemer dan PUJK serta larangan bagi PUJK;

4. Pencantuman cost dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara didalam perjanjian;

5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;

6. Penyesuaian jangka selagi layanan pengaduan bagi PUJK;

7. Pelindungan knowledge dan/atau informasi dan kewajiban meyakinkan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;

8. Pengawasan tabiat PUJK (market conduct);

9. Penguatan pengaturan pada kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan bersama dengan Investasi (PAYDI);

10. Pengajuan keberatan pada sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta

11. Penguatan kewenangan OJK didalam laksanakan gugatan perdata.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IHSG Dibuka Merah Hari Ini, Investor Menanti Pidato Prabowo
Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya
Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir
Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini
IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun
Emas Antam Melonjak Lagi! Harga 1 Gram Nyaris Rp2,7 Juta, Buyback Naik Rp50 Ribu
India Ramai-ramai Jual Saham BUMN, Target Raup Rp126 Triliun demi Jaga Defisit
Harga Emas Antam Hari Ini, Cek Pergerakan Harga Logam Mulia Terbaru
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:11 WIB

IHSG Dibuka Merah Hari Ini, Investor Menanti Pidato Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kebagian ORI030? SR025 Segera Hadir, Ini Jadwal, Tenor dan Cara Belinya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Bank Sultra Perkasa di Finspora 2026, Borong 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Harga Emas Dunia Berpeluang Terbang Lagi, Ahli Bidik US$4.493 Pekan Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:39 WIB

IHSG Melesat 2,78 Persen, Asing Kembali Belanja Saham Rp1,24 Triliun

Berita Terbaru

Polres Barru Edukasi Siswa SMKN 1 soal AI, Waspada Konten Palsu

Pendidikan

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:59 WIB

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB