Jangan Lewatkan! Panduan Lengkap Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

- Penulis

Wednesday, 19 February 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan Lengkap Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Berikut ini cara melakukan sanggahan di masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 sudah memasuki tahap penting bagi para pelamar.

Jika kamu sudah mengecek hasil seleksi administrasi dan merasa ada ketidaksesuaian, kini saatnya untuk memahami lebih dalam mengenai masa sanggah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa sanggah ini memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki proses seleksi yang dinilai tidak adil atau keliru.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara rinci cara mengajukan sanggah, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hal-hal penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan sanggah.

Apa Itu Masa Sanggah PPPK 2024 Tahap 2?

Masa sanggah merupakan kesempatan yang diberikan kepada pelamar PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan atas keputusan yang diberikan.

Masa sanggah akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 21 Februari 2025. Ini berarti, bagi pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dapat mengajukan sanggah selama periode tersebut.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 sendiri sudah diumumkan antara 4 hingga 18 Februari 2025 melalui portal resmi SSCASN. Jika kamu sudah melihat pengumuman dan merasa ada kesalahan dalam penilaian atau dokumen yang diserahkan, maka masa sanggah ini adalah kesempatan yang sangat berharga.

Mengapa Masa Sanggah Diperlukan?

Masa sanggah diberikan karena tidak semua kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari pelamar. Kadang, kesalahan terjadi di pihak instansi yang mengelola seleksi administrasi.

Hal ini bisa berupa kesalahan sistem atau kesalahan input data yang menyebabkan peserta tidak lolos seleksi padahal sudah memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, masa sanggah memungkinkan pelamar untuk meluruskan masalah tersebut dengan cara yang lebih terstruktur dan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah?

Proses pengajuan sanggah PPPK 2024 tahap 2 dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan sanggah:

Langkah 1: Login ke Portal SSCASN

Untuk memulai proses sanggah, kamu harus masuk ke dalam akun SSCASN yang sudah kamu buat saat pendaftaran PPPK 2024. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id dan login dengan akun pendaftaran yang telah digunakan.

Langkah 2: Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah login, kamu akan masuk ke halaman resume pendaftaran. Di halaman ini, jika kamu dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa kamu TMS beserta alasan ketidaklulusan.

Langkah 3: Ajukan Sanggah

Jika kamu yakin ada kesalahan dalam penilaian atau dokumen yang tidak diproses dengan benar, klik tombol “Ajukan Sanggah” yang tersedia.

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir sanggah dengan alasan yang jelas dan logis, serta mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti.

Alasan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan dokumen yang sudah diunggah selama proses pendaftaran, bukan karena kesalahan kamu sebagai pelamar.

Langkah 4: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan sanggah, kamu harus menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak instansi. Hasil sanggah akan diumumkan pada 20-27 Februari 2025, jadi pastikan untuk selalu memantau pengumuman lebih lanjut.

Apa Saja Aturan Penting yang Harus Diperhatikan?

Sebagai pelamar PPPK, ada beberapa aturan yang perlu diingat saat mengajukan sanggah:

Kesalahan Verifikasi dari Instansi

Hanya kesalahan yang terjadi karena instansi yang memverifikasi dokumen, seperti kesalahan sistem atau input data yang salah, yang dapat diajukan melalui sanggah. Jika kesalahan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pelamar (misalnya, dokumen tidak lengkap atau salah), maka tidak diperkenankan untuk mengajukan sanggah.

Bukti yang Valid

Pastikan alasan yang diajukan dalam sanggah sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Alasan sanggah yang tidak valid atau tidak sesuai dengan dokumen yang ada bisa menyebabkan sanggah kamu ditolak, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Tidak Bisa Mengubah Dokumen

Masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau salah. Kamu hanya dapat mengajukan sanggah jika ada kesalahan pada proses verifikasi administrasi yang bukan berasal dari kesalahan diri kamu.

Pentingnya Kejujuran

Jangan mengajukan alasan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau berusaha memanipulasi sistem. Jika terbukti melakukan hal tersebut, bisa berakibat fatal dan menyebabkan diskualifikasi.

Apa yang Terjadi Setelah Masa Sanggah?

Setelah periode masa sanggah berakhir pada 21 Februari 2025, instansi yang mengelola seleksi administrasi akan memproses sanggah yang diajukan. Hasilnya akan diumumkan antara 20-27 Februari 2025. Jika sanggah kamu diterima, status kamu akan diperbarui sesuai dengan hasil verifikasi baru.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB