Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 telah menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam ini mengakui bahwa dia tidak setuju dengan putusan MK yang mengubah syarat usia pendaftaran capres-cawapres.

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka

Dalam wawancara eksklusif yang disiarkan di saluran YouTube Mata Najwa, Mahfud menyebut keputusan MK tersebut sebagai salah secara fundamental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahfud, keputusan MK tersebut dapat dipertanyakan karena seharusnya MK berperan sebagai lembaga negative legislator, yang dalam teorinya tidak seharusnya memutuskan perkara semacam itu.

Namun, ketika keputusan tersebut sudah diambil, ada juga dalil yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan final.

Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud mengakui bahwa hakim MK tidak dapat dipidanakan karena putusan yang mereka buat.

Jika ada perselisihan atau keluhan mengenai keputusan tersebut, proses yang dapat diikuti adalah melaporkan hakim MK ke Dewan Etik, bukan proses pidana.

Dengan jite, Mahfud mencoba menjelaskan bahwa walaupun putusan tersebut disalahkan, hukum tidak memberikan dasar untuk mempidanakan hakim MK.

Terkait putusan MK yang memicu perdebatan karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, Mahfud juga menyentuh asas “nemo judex in causa sua,” yang berarti bahwa seseorang yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan pribadi dalam suatu perkara tidak boleh menjadi hakim dalam kasus tersebut.

Namun, Mahfud tidak secara langsung mengkritik keputusan MK dengan dalih tersebut, melainkan sekadar memberikan pandangan hukum terkait konflik kepentingan.

Di sisi lain, bakal calon presiden, Ganjar Pranowo, tampaknya tidak terlalu terganggu dengan putusan MK tersebut.

Ganjar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi sikap dan keyakinannya, serta bahwa masyarakat seharusnya yang menilai keputusan MK.

Baginya, keputusan tersebut dapat dianggap sebagai keliru oleh sebagian masyarakat, dan proses selanjutnya adalah dengan mengambil tindakan etik.

Meskipun dirinya adalah salah satu calon potensial dalam Pilpres 2024, Ganjar tidak merasa terganggu oleh perubahan aturan tersebut.

Ia berharap agar proses politik nasional berjalan dengan baik dan sehat.

Dalam keputusannya, MK mengubah syarat usia pendaftaran capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan tersebut membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun, untuk maju dalam Pilpres 2024.

Gibran pun telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres yang mungkin mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang.

Perdebatan mengenai keputusan MK ini mencerminkan kompleksitas politik dan hukum di Indonesia.

Keputusan tersebut juga menyoroti isu perubahan syarat calon presiden yang berdampak signifikan pada dinamika pemilihan presiden di masa depan.

Meskipun Mahfud MD mengkritik putusan tersebut, aturan hukum yang berlaku membatasi kemungkinan untuk melawan keputusan MK dengan tindakan pidana, dan pengaturan etika menjadi wadah yang mungkin untuk mengatasi ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana putusan ini akan memengaruhi peta politik Indonesia dan dinamika pemilihan presiden yang akan datang.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?
Kaesang Masuk Dapil Puan, Persaingan Pemilu 2029 Mulai Memanas
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Komisi III, Berikut Daftarnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB