Redaksiku.com – Puluhan warga dari Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Lingga pada Kamis (3/9/2026) untuk mempertanyakan polemik lahan yang melibatkan PT Citra Sugi Aditya. Kedatangan masyarakat ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai titik koordinat Hak Guna Usaha serta status lahan plasma yang selama ini memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Aksi mendatangi kantor pertanahan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang digelar di Kantor Bupati Lingga pada pekan lalu. Dalam pertemuan terdahulu, pemerintah daerah sempat menjanjikan adanya agenda lanjutan guna membahas berbagai persoalan agraria bersama pihak terkait.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ihwal penundaan maupun pembatalan pertemuan tersebut. Salah seorang perwakilan warga Desa Teluk, Kamrani Susanto, mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama kedatangan mereka adalah memastikan kejelasan penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk lahan plasma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagian masyarakat di wilayah kami belum pernah memegang atau pun melihat secara langsung SHM lahan plasma yang katanya sudah diterbitkan. Karena itu kami datang ke sini untuk memastikan apakah sertifikat tersebut benar sudah terbit atau belum,” ujar Kamrani.
Polemik lahan di Kabupaten Lingga terus mencuat akibat minimnya transparansi terkait batas koordinat HGU dan status kepemilikan lahan plasma warga.
Tuntutan Transparansi Batas HGU PT Citra Sugi Aditya
Ketua Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat sekaligus Ketua Himpunan Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi, menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak memberikan respons terbuka atas aspirasi warga. Ketika massa mendatangi Kantor Bupati Lingga, tidak ada satupun perwakilan pejabat yang menyambut kedatangan mereka.
“Kami tidak menerima surat penundaan ataupun pembatalan audiensi dari Pemerintah Daerah. Karena itu masyarakat datang ke Kantor Bupati Lingga, namun tidak ada satu pun yang menyambut, sehingga kami melanjutkan ke ATR-BPN untuk meminta kejelasan terkait patok dan titik koordinat HGU perusahaan,” tegas Zuhardi.
Zuhardi menilai alasan pemerintah daerah yang kerap menyebutkan bahwa perizinan diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan persoalan di tingkat daerah. Menurutnya, rekomendasi lokal tetap memegang peranan penting dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang.
Aliansi mendesak agar instansi pertanahan dan pihak perusahaan membuka data dokumen HGU secara transparan kepada publik. Keterbukaan informasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara wilayah konsesi korporasi dan tanah garapan warga yang telah dikuasai turun-temurun.
Sikap Terhadap Investasi dan Keberlangsungan Hak Warga
Meskipun menuntut kejelasan hukum dan ketegasan pengawasan, pihak aliansi menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak kehadiran investor yang masuk ke daerah. Investasi tetap disambut baik selama dijalankan dengan mematuhi aturan perundang-undangan dan menghormati hak asasi masyarakat lokal.
“Meski memiliki HGU atau PKKPR, bukan berarti perusahaan memiliki hak mutlak untuk menguasai atau menggarap lahan masyarakat. Harus ada musyawarah dan kesepakatan yang adil dengan pemilik lahan,” tambahnya.
Pemerintah pusat dan instansi berwenang diminta segera turun tangan menyelesaikan sengketa perizinan guna menghindari eskalasi konflik horizontal di daerah.
Apabila persoalan batas wilayah dan hak plasma ini tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang adil di tingkat daerah, aliansi berencana membawa temuan tersebut ke kementerian terkait di tingkat nasional. Pengawalan ketat akan terus dilakukan demi memastikan hak-hak masyarakat Lingga terlindungi secara hukum.
Pertanyaan Umum
Apa yang menjadi inti permasalahan lahan di Kabupaten Lingga?
Permasalahan utama berkisar pada ketidakjelasan titik koordinat Hak Guna Usaha serta kepastian hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik untuk lahan plasma warga yang melibatkan perusahaan perkebunan.
Mengapa warga mendatangi Kantor ATR-BPN Kabupaten Lingga?
Warga mendatangi kantor pertanahan setelah agenda audiensi lanjutan dengan pemerintah daerah tidak mendapatkan kepastian serta tidak adanya transparansi data dokumen perizinan perusahaan.
Bagaimana sikap masyarakat terhadap keberadaan perusahaan di wilayah mereka?
Masyarakat pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk asalkan perusahaan menghormati hak atas tanah warga, menjalankan kewajiban plasma secara adil, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.






