Redaksiku.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mempercepat program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Langkah terbaru tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR pada Selasa, 21 Juli 2026.
Surat edaran ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.
Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak, tetapi juga mempunyai kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian ATR/BPN memprioritaskan sekitar 1,1 juta rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS periode 2015–2024 untuk ditelusuri dan diselesaikan proses sertifikasinya.
Ringkasan Kebijakan Terbaru Kementerian Agraria
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Program | Sertifikasi tanah gratis sektor perumahan untuk MBR |
| Dasar terbaru | Surat Edaran Bersama tiga lembaga |
| Ditandatangani | 21 Juli 2026 |
| Lembaga terlibat | ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS |
| Prioritas awal | Sekitar 1,1 juta rumah BSPS 2015–2024 |
| Data berikutnya | 45.000 rumah BSPS 2025 |
| Data BSPS 2026 | 400.000 rumah |
| Kelompok penerima | Bantuan pemerintah, FLPP, dan MBR mandiri |
| Verifikasi | Data program perumahan dan DTSEN |
| Pelaksanaan | Melalui Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan daerah |
Angka tersebut merupakan cakupan data yang akan diperiksa dan diproses, bukan berarti seluruh rumah otomatis langsung memperoleh sertifikat. Penerima tetap harus memenuhi kriteria MBR, mempunyai data pertanahan yang dapat diproses, dan lolos verifikasi lintas lembaga.
Apa Isi Surat Edaran Bersama?
Surat Edaran Bersama mengatur pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS dalam mempercepat pendaftaran tanah masyarakat berpenghasilan rendah.
Kerja sama mencakup penyediaan data, fasilitasi proses pertanahan, verifikasi penerima manfaat, serta dukungan kantor pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Kementerian PKP mempunyai data penerima bantuan perumahan dan pembiayaan rumah. BPS membantu memastikan status sosial ekonomi calon penerima, sedangkan Kementerian ATR/BPN menangani proses pemeriksaan, pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan hak atas tanah sesuai ketentuan.
Integrasi tersebut diperlukan agar program tidak hanya mengandalkan pengajuan masyarakat secara terpisah, tetapi menggunakan data penerima bantuan pemerintah yang telah tersedia.

Tiga Kelompok Penerima Sertifikasi Gratis
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah MBR dibagi menjadi tiga kelompok utama.
1. Penerima Bantuan Pemerintah
Kelompok pertama adalah masyarakat yang menerima program bantuan perumahan pemerintah, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau program bedah rumah.
Penerima BSPS akan diarahkan memperoleh sertifikat tanah agar bantuan perbaikan rumah juga disertai kepastian hukum atas lahan yang ditempati.
2. Penerima Pembiayaan FLPP
Kelompok kedua adalah masyarakat yang membeli rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Program ini juga mencakup proses pemecahan sertifikat induk serta perubahan status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik apabila memenuhi ketentuan.
3. Masyarakat yang Membangun Rumah Mandiri
Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara swadaya atau mandiri, tetapi secara ekonomi memenuhi kategori MBR.
Status penerima dalam kelompok ini akan diverifikasi berdasarkan kriteria pendapatan dan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Kementerian Agraria Bidik 1,1 Juta Rumah
Prioritas pertama Kementerian ATR/BPN adalah sekitar 1,1 juta rumah penerima program BSPS sejak 2015 sampai 2024.
Setelah itu, pemerintah akan memeriksa data sekitar 45.000 penerima BSPS pada 2025 dan 400.000 penerima pada 2026. Apabila dijumlahkan, keseluruhan basis data tersebut mencakup sekitar 1,545 juta rumah, meskipun realisasi akhirnya tetap bergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan status setiap bidang tanah.
Besarnya jumlah rumah yang harus ditangani menunjukkan bahwa proses sertifikasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui pelayanan biasa di loket kantor pertanahan.
Kementerian membutuhkan integrasi data, pemetaan bidang tanah, pemeriksaan dokumen, koordinasi pemerintah daerah, dan penyelesaian apabila ditemukan tumpang tindih hak.
Bagaimana Penerima Diverifikasi?
BPS akan membantu melakukan sinkronisasi data berdasarkan kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Masyarakat yang mempunyai slip gaji dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan pendapatan. Untuk pekerja sektor informal, proses penentuan penerima dapat menggunakan posisi desil kesejahteraan dalam DTSEN.
Sumber data calon penerima juga berasal dari sejumlah program pemerintah, di antaranya:
- BSPS periode 2015–2026;
- Program pembiayaan FLPP;
- Rumah Harapan dan Rumah Singgah;
- Program Rumah Sejahtera Terpadu;
- Program bantuan perumahan pemerintah lainnya.
Penggunaan beberapa sumber data bertujuan mengurangi risiko penerima ganda, data yang tidak sesuai, atau pemberian layanan kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria.
Sertifikasi Gratis Tidak Otomatis Berlaku untuk Semua Tanah
Istilah sertifikasi gratis tidak berarti seluruh pemilik tanah di Indonesia dapat langsung mengajukan layanan tanpa biaya.
Program terbaru diarahkan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dalam tiga klaster yang telah ditentukan pemerintah.
Status tanah juga harus memungkinkan untuk didaftarkan. Proses dapat membutuhkan penyelesaian terlebih dahulu apabila terdapat sengketa, batas tidak jelas, perbedaan nama pemilik, dokumen alas hak tidak lengkap, atau klaim dari pihak lain.
Masyarakat perlu menunggu informasi teknis dari Kantor Pertanahan setempat mengenai daftar penerima, persyaratan, jadwal pengukuran, dan tahapan yang harus dijalani.
Agenda Awal Disiapkan di Sidoarjo
Pemerintah merencanakan pelaksanaan sertifikasi gratis rumah MBR dan KUR Perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 10 Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN menyatakan dapat menyiapkan sekitar 5.000 calon penerima sertifikat gratis dalam agenda tersebut. Rencana tersebut masih memerlukan verifikasi data dan persiapan teknis sebelum pelaksanaan.
Sebelumnya, pemerintah juga menjadwalkan akad massal sekitar 62.000 KPR rumah subsidi dan KUR Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026.
Agenda tersebut menjadi bagian dari percepatan program perumahan nasional dan perluasan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Mengapa Sertifikat Tanah Penting bagi MBR?
Sertifikat tanah memberikan bukti hukum yang lebih kuat atas kepemilikan atau hak seseorang terhadap suatu bidang tanah.
Kepastian hukum penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena banyak rumah dibangun atau diperbaiki melalui bantuan pemerintah, tetapi tanahnya masih menggunakan dokumen lama, surat keterangan, atau bukti penguasaan yang belum terdaftar.
Tanpa kepastian hukum, pemilik dapat menghadapi masalah saat tanah diwariskan, dialihkan, terkena pembangunan, disengketakan, atau digunakan sebagai dasar memperoleh pembiayaan.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan percepatan sertifikasi merupakan bentuk perlindungan terhadap aset masyarakat agar manfaat program perumahan dapat diterima secara utuh.
Kementerian Agraria Juga Mengubah Layanan Pertanahan
Selain program sertifikasi MBR, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang secara nasional.
Pelayanan akan dikembangkan secara terintegrasi dari awal sampai akhir, dengan memberikan kepastian mengenai waktu, biaya, persyaratan, serta status penyelesaian permohonan.
Transformasi tersebut mencakup:
- Penguatan infrastruktur digital;
- Peningkatan kualitas data bidang tanah;
- Penyederhanaan proses bisnis;
- Penuntasan berkas yang tertunda;
- Peningkatan kemampuan pegawai;
- Penguatan keamanan data spasial;
- Perubahan struktur Kantor Pertanahan;
- Penguatan transparansi dan integritas pelayanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi juga ketepatan waktu, kualitas hasil, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sistem Berkas Masuk Pertama Diselesaikan Pertama
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kantor pertanahan menjalankan prinsip first in, first out.
Artinya, berkas yang masuk lebih dahulu harus diproses dan diselesaikan lebih dahulu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah berkas baru didahulukan tanpa alasan yang jelas.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.