Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib, Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib, Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib, Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Redaksiku.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meyakinkan Pramuka dapat selamanya jadi ekstrakurikuler yang mesti di sajikan oleh tiap-tiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pramuka dapat selamanya jadi ekskul bagian berasal dari Kurikulum Merdeka.

Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah mesti sedia kan Pramuka sebagai kesibukan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum Merdeka, kata Anindito Aditomo di dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip berasal dari ANTARA.

Hal ini menyusul ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan bagi siswa. Hal itu dikerjakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib, Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah
Kemendikbud Tegaskan Pramuka Ekskul Wajib , Cuma Masalah Keikutsertaan Serta Kemah yang diubah

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu mewajibkan sekolah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu ekstrakurikuler juga pramuka.

Hal selanjutnya serasi bersama dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk punya gugus depan.

Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak punya gagasan meremehkan Pramuka yang lebih-lebih Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan ketentuan perundangan di dalam memasang pentingnya kesibukan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Perkemahan Tak Wajib

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan di dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan jadi tidak mesti namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan kesibukan perkemahan maka selamanya diperbolehkan.

Bersifat Sukarela

Selain itu, keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai bersama dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan bersama dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 menyesuaikan bahwa keikutsertaan murid di dalam kesibukan ekstrakurikuler, juga Pramuka bersifat sukarela, ujarnya.

Pendidikan Kepramukaan di dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya bersama dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka di dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan punya kecakapan hidup.

Oleh sebab itu, Anindito mengutamakan bersama dengan semua pertimbangan selanjutnya maka tiap-tiap peserta didik berhak ikut serta di dalam pendidikan kepramukaan.

Pada intinya tiap-tiap sekolah selamanya mesti tawarkan Pramuka sebagai tidak benar satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak beralih berasal dari kurikulum sebelumnya, kata Anindito.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran sampai 24 Agustus
Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan
5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan
Tiffney Tyara Setyoko Cetak Sejarah, Mahasiswi Kedokteran UPH Jadi Juara 1 PILMAPRES Nasional
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran sampai 24 Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Polisi Ungkap Bahaya AI, Siswa SMKN 1 Barru Diingatkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:50 WIB

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Teknologi

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google di HP dan Laptop

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:38 WIB